HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
19th June 2019, 21:05 |
#1
|
Mania Member
|
Apa Kabar Gabener: Gabener Ogeb Terbitkan IMB Berdasarkan Pergub Ahok...
Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan landasan hukum penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju, dulu disebut Pulau D, di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Seperti telah lebih dulu diungkap anak buahnya, IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit untuk Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi itu, pada November 2018 lalu. ..Dalam keterangannya Kamis, Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta. "Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies menuturkan. Landasan tersebut digunakannya setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetillkan besarannya. "Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies. ======== Bangunan di Pulau C, D, E Disegel karena melanggar hukum? Bukannya mereka membangun di atas pulau itu berdasarkan Pergub? Lantas koq mereka dianggap melanggar sehingga harus disegel dan membayar denda? Lantas, atas dasar hukum yang mana bangunan yang tadinya disegel lantas kena denda untuk bisa mendapatkan IMB?? Rame-rame lagi memeriksa logika dan nalarnya si GAGU [GAbener GUoblok] yang Ph.D lulusan luar itu... Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin ...Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan di Pulau D tak berizin. “Karena semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra di Pulau D Reklamasi, Jakarta, Kamis (07/06/2018) kutip Detikcom... ...Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan yang berbunyi, ‘Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012’... ========== Anies Ogah Cabut Pergub Reklamasi yang Diteken Ahok, Apa Alasannya? ...Apa alasan Anies tak mencabut pergub itu? "Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019)... ========= Si gabener ogeb ternyata mendadak mengerti juga tentang kepastian hukum. Lantas izin-izin lain yang sudah diterbitkan sebelumnya untuk reklamasi oleh SBY, Sutiyoso, Kementrian Lingkungan Hidup, Foke, Ahok, dll bisa SEENAK UDEL dipilah-pilih untuk dibatalkan oleh si ogeb tanpa melanggar kaidah "kepastian hukum"?? Bukannya si gabener ogeb petantang-petenteng pas pilgub bakal menghentikan reklamasi tanpa peduli dengan yang namanya "kepastian hukum"??? Ini komentar paling menohok dari Ahok... Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB 19/06/2019Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi. Ia mengaku heran karena Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. "Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) siang. Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi. Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota. "Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya. Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI. "Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok... ============ Lantas kemana raibnya kewajiban para pengembang pulau reklamasi untuk melunasi "kontribusi tambahan" untuk DKI sebesar 15% dari nilai lahan reklamasi yang terjual seperti yang tertulis di pergub Ahok dan di raperda yang tak kunjung jadi itu? Sepertinya banyak yang tertimpa kardus sebelum natal tahun kemarin... sehingga secara diam-diam, didalam kesenyapan, IMB pun keluar untuk 900+ bangunan-bangunan yang berada diatas pulau hasil reklamasi. Haleluyah! Pokoknya, Maha benar si gabener ogeb, si wowo hulaihi dan seluruh keluarga besar codot se-nusantara. . . . Akankan si sandi OON kembali berduet dengan si Gabener Ogeb? Pastinya Pembancakan Duit Rakyat Telah Resmi Dimulai... |
19th June 2019, 21:25 |
#2
|
Mania Member
|
Pemuja anies, prabowo-sandy, riziek cuman bisa termangu2..merasa dibodohi, merasa memang benar2 sbg orang bodoh akhirnya!
Ternyata gampang banget utk orang2 rakus kekuasaan & uang membodohi orang2 bodoh lewat pelintiran2 tidak bertanggung jawab yg dihubungkan dg agama. Kasian. |
Last edited by horehore2242; 19th June 2019 at 21:28.. |
20th June 2019, 06:54 |
#4
|
Addict Member
|
Gabener ini memang sudah menjadi kampret yg lebih kampret daripada kampret.
Katanya mau jual saham bir, kapan? Ada pembagian dividen masih diambil, tapi yg diambil setengah. Setengahnya lagi kemana ya? https://m.detik.com/news/berita/d-45...-ambil-separuh Rabu 19 Juni 2019, 23:24 WIB Dapat Dividen Rp 100 M dari Anker Bir, Pemprov DKI Ambil Separuh Muhammad Fida Ul Haq - detikNews Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Riyadi mengatakan meski mendapat Rp 100,47, dividen yang diterima hanya Rp 50,4 miliar. |
20th June 2019, 06:58 |
#5
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
20th June 2019, 08:16 |
#6
|
Mania Member
|
Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB
Ahok Sindir Anies soal IMB Reklamasi: Gubernur Paling Berani https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-paling-berani Menurut Ahok, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D yang diterbitkan di masa kepemimpinannya, tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang. Itulah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB. "Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6). Bukan Gubernur paling berani tapi paling dungu..... |
20th June 2019, 08:36 |
#8
|
|
Addict Member
|
Quote:
Sama2 buzzer kacung. Kasihan banget pekerjaan lu. -------------- Kalau pulau2 lain tidak ada perjanjian ya? https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/12241161/anies-sebut-pemprov-dki-terikat-perjanjian-dengan-pengembang-reklamasi JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI terikat perjanjian dengan pengembang reklamasi. "Pemprov DKI Jakarta terikat dalam perjanjian kerja sama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017," kata Anies melalui siaran pers, Rabu (19/6/2019). |
|
20th June 2019, 08:47 |
#9
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
20th June 2019, 08:49 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Histori : Ahok penyuka daun muda ini pro reklamasi plus indikasi antek misi INDOCHINA saatakan cuti kampanye buru-buru terbitkan PERGUB IMB padahal harusnya PERDA, karena ga deal perda Ahok terbitkan PERGUB IMB untuk diwariskan pada GUB selanjutnya. IMB diajukan oleh pemilik bangunan kepada pemda berdasar PERGUB IMB Warisan Ahok, tentu saja pemda akan ambigu bila menolak sebab secara hukum pemohon IMB ada dasar hukumnya yaitu PERGUB IMB Warisan Ahok. Catat IMB diajukan pemilik gedung/bangunan, tugas pemda hanya acc Ahok sengaja terbitkan PERGUB IMB untuk beri lubang reklamasi. Gtu gaess |
|
Ketika rembulan emas tenggelam di cakrawala angin mati dan laut pun terdiam. Hening di sekeliling bumi sunyi, sepi, mencekam menunggu keputusan sakral, arif, dan bijaksana
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer