|
|
25th January 2009, 17:00
|
|
Addict Member
Join Date: Dec 2008
Posts: 485
|
Antara PT (Perseroan Terbatas), Fiat Money dan Bunga Bank Part VI
Quote:
Selain itu, rekanan dalam modal saja dalam suatu perusahaan sesungguhnya tidak berhak menjalankan perusahaan dan tidak berhak pula bertindak sebagai rekanan sama sekali. Yang berhak mengelola perusahaan dan bekerja dalam perusahaan hanyalah rekanan pengelola perusahaan saja, bukan pihak lainnya.
Perlu dicatat pula, keikutsertaan dalam perseroan terbatas adalah keikutsertaan modal, bukan keikutsertaan orang. Maka barang siapa memiliki modal lebih banyak, berarti dia mempunyai hak suara lebih besar. Dan barang siapa mempunyai saham lebih sedikit, berarti dia mempunyai hak suara lebih sedikit.
Kemudian, perseroan terbatas menurut kebiasaan mereka merupakan suatu badan hukum yang berhak mengelola urusan- urusannya. Padahal pengelolaan urusan (tasharruf) menurut syara’ tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang manusia yang berkecakapan mengelola urusan. Dan setiap pengelolaan urusan yang tidak dilakukan menurut ketentuan tersebut, adalah tidak sah dalam pandangan syara’. Maka menyerahkan pengelolaan urusan kepada suatu badan hukum tidak dapat dibenarkan. Yang benar, pengelolaan urusan harus diserahkan kepada manusia yang berkecakapan mengelola. Oleh karena itu, perseroan terbatas menurut syara’ tidak sah. Inilah penjelasan yang berkaitan dengan perseroan terbatas.
Mengenai saham-saham perseroan terbatas, sebenarnya saham-saham tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana dalam perseroan, pada saat pembelian atau penilaian saham. Saham tidak mewakili jumlah modal perseroan saat pendirian perseroan. Jadi, saham sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah institusi perseroan. Dengan kata lain, saham sebetulnya bukan bagian dari modal perseroan. Dan nilai saham tidaklah tunggal atau tidak bersifat tetap. Nilainya senantiasa berubah-ubah mengikuti laba ruginya perseroan. Nilainya tidak bersifat tetap untuk setiap waktu, tetapi selalu berubah-ubah secara terus menerus.
Hukum bermuamalah dengan saham-saham tersebut dan juga surat-surat utang (obligasi) —baik menjualnya maupun membelinya— adalah haram. Sebab, saham-saham itu adalah saham dari perseroan terbatas yang batal menurut syara’. Saham-saham tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana yang bercampur aduk antara modal yang halal dengan laba yang haram, pada suatu akad yang batal dan muamalah yang batal. Setiap surat berharga mewakili nilai dari bagian tertentu dari aset perseroan yang batal, di mana aset ini pun telah tercampuri oleh muamalah batal yang dilarang oleh syara’. Maka, saham merupakan harta yang haram, tidak dibenarkan memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan pula bermuamalah dengannya.
Begitu pula dengan surat-surat utang (obligasi) —yang merupakan sarana investasi modal dengan memperoleh imbalan riba— dan saham-saham bank serta yang dapat disamakan dengan itu. Semuanya mewakili sejumlah dana yang haram. Karena itu, memperjualbelikannya adalah haram, karena dana yang terwakili adalah dana haram.
Demikianlah penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. Sedang mengenai riba itu sendiri —yang merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem lainnya— maka Islam telah mengharamkan- nya secara mutlak, berapa pun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah harta haram. Tak ada hak bagi siapa pun untuk memilikinya, dan wajib dikembalikan kepada pemilik- nya, jika orang-orangnya diketahui.
Dikarenakan kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil riba sebagai orang-orang yang kerasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Allah SWT ber- firman :
الَّذِيْنَ يَاْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُوْنَ إلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالوُا إِنَّمَا البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “AR-SA”> فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فأولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan- nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalam- nya.” (QS. Al Baqarah : 275)
Dan karena dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang terhadap para pemakan riba. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرّباَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
>رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلمُوْن وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah ke- pada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. Al Baqarah : 278-279)
Mengenai sistem uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut :
Uang adalah standar yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan upah/gaji bagi jasa. Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang itu masyarakat menstandardisasi seluruh barang dan jasa.
Uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang digunakan secara luas sebelum Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah SAW membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham —yakni standar logam mulia— dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang dipakai untuk menilai harga barang dan jasa.
Seluruh dunia terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial. Kemudian penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka mempermain- mainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingan-kepentingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.
Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.
Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi perusahaan yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.
Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi- spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.
Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan ter- wujud, krisis-krisis moneter akan lenyap, dan tak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis-krisis ekonomi pun akan berakhir.
|
|
|
Last edited by Dorayakii; 25th January 2009 at 17:05..
|
25th January 2009, 18:26
|
|
Banned
Join Date: Dec 2008
Posts: 26,567
|
kenapa negara2 berbasis Islam tidak mau memulainya ?
dana2 dari negara2 Islam ini banyak menopang keuangan lembaga2 keuangan dunia , apakah ada yang salah dengan ekonomi berbasiskan Islam ini , sehingga dana2 dari negara2 Islam (dan sumbangan2 dari umat muslim) ini malah masuk ke Citibank untuk kelas dunia (dan BCA untuk kelas lokal.) ?
|
|
|
26th January 2009, 08:35
|
|
Addict Member
Join Date: Dec 2008
Posts: 485
|
Quote:
Originally Posted by foxblue
kenapa negara2 berbasis Islam tidak mau memulainya ?
dana2 dari negara2 Islam ini banyak menopang keuangan lembaga2 keuangan dunia , apakah ada yang salah dengan ekonomi berbasiskan Islam ini , sehingga dana2 dari negara2 Islam (dan sumbangan2 dari umat muslim) ini malah masuk ke Citibank untuk kelas dunia (dan BCA untuk kelas lokal.) ?
|
negara Islam berbeda dengan negeri Islam perlu tegaskan hal tersebut
negara Islam ==>negara yang didalamnya di tegakkan hukum islam secara kaffah (menyeluruh) dan keamanannya di tanggung oleh umat muslim walaupun minoritas contoh: Kekhalifahan Turki Utsmany, Kekhalifahan Abbasiyah.
negeri Muslim ==> negara yang didalamnya mayoritas umat muslim, contoh; Saudi Arabiya, Indonesia, Irak, Iran, Palestina dsb
Jadi saat ini tidak ada negara Islam yang ada negeri Islam
Jika negara Islam tegak maka hubungan perdagangan LN di pengaruhi oleh status negara yg bersangkutan. Adapun menurut jumhur ulama negara non-muslim di bagi 2:
1 negara non-muslim yang terikat perjanjian dengan negara Islam (negara non-muslim harbi) maka hubungan ekonomi (perdagangan) diperbolehkan sesuai syarat" yang sudah di sepakati
2 negara non-muslim yang sudah jelas memerangi umat muslim maka apapun hubungan dengan negara tersebut tidak diperbolehkan, contoh; israel, amerika serikat, rusia, perancis, inggris dll
Jadi dalam sistem ekonomi islam tidak ada yang namanya pasar bebas karena setiap perbuatan manusia itu terkait dengan hukum syara'. Kita maw tidur aja ada aturannya ko maw interaksi antar manusia g ada
|
|
|
detikFinance
........
|