HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/04/20 08:59 WIB
Sah! Putri DA Resmi Menikah dengan Anak Bos Batu Bara
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Minggu, 2024/04/18 11:48 WIB
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film dan Dicalonkan Jadi Bupati
-
Sabtu, 2024/04/17 14:39 WIB
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
|
Thread Tools |
20th June 2017, 21:01 |
#1
|
Groupie Member
|
Bela KPK, Sys NS Dipolisikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak angket yang digulirkan DPR tidak mempengaruhi pengusutan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Justru sebaliknya, pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terus dilakukan. Kemarin (15/6), misalnya, KPK memanggil eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Menteri di kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dimintai keterangan seputar hubungannya dengan Andi Narogong. Di masa kepemimpinan Gamawan pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun berlangsung. ”Cuma konfirmasi yang dulu,” ujar Gamawan usai diperiksa. Dia merupakan satu di antara sekian banyak saksi yang dihadirkan KPK selama sepekan terakhir. Gamawan bersikukuh tidak mengenal Andi Narogong. Bahkan, dia mengaku sama sekali tidak pernah bertatap muka selama menjabat sebagai mendagri periode 2009-2014 lalu. ”Kan proyek (e-KTP, Red) bukan saya yang menjalankan,” terangnya. Padahal, di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut-sebut menerima uang dari Andi Narogong. Secara umum, KPK memang tidak terlalu menggubris hak angket yang digulirkan DPR. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan langkah apapun menanggapi hak para dewan tersebut. ”Kami belum menentukan sikap apakah kami akan pergi (ke DPR untuk hadapi, Red) atau tidak. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat resmi dari DPR,” ujarnya. Laode menegaskan, sikap cuek KPK itu sejatinya bukan untuk melawan hak angket DPR. Menurutnya, setiap langkah KPK secara kelembagaan harus mengacu pada hukum dan undang-undang. Tidak terkecuali sikap menghadapi hak angket. ”Sikap itu kalau kami sudah dapat surat dari sana,” ungkap alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut. Apakah ada kemungkinan KPK melakukan upaya hukum, seperti menggugat DPR, sebagai sikap terhadap hak angket? Laode menyebut langkah itu merupakan alternatif yang bisa saja dilakukan. ”Tapi untuk sementara kami lakukan seperti apa yang diusulkan oleh Perhimpunan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara,” tuturnya. Terkait hak angket, KPK terus mendapatkan dukungan moril dari sejumlah kalangan. Seperti kemarin, misalnya, kelompok yang menamankan diri Indonesia Waras menggalang aksi di depan gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain membawa poster dan spanduk, mereka juga membubuhkan tanda tangan di kain putih sebagai bentuk penolakan hak angket. Beberapa seniman dan budayawan terlihat dalam aksi yang dilakukan sebelum waktu berbuka puasa itu. Ini antara lain Roy Marten, Sys NS, dan sebagainya. Mereka menyebut DPR mengalami sindrom gagal paham lantaran mengajukan hak angket terhadap KPK. Hak itu dianggap menghina akal sehat rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sah. ”Pembentukan hak angket terhadap KPK bertentangan dengan UU,” ujar Sys yang menjadi koordinator aksi tersebut. Sementara itu, Sys NS atau Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin (15/6) dengan nomor LP/634/VII/2017. Aktor sekaligus sutradara itu diduga melakukan pencemaran nama baik kepada DPR karena menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras. Sang pelapor yakni, Dasri, Tenaga Ahli MKD DPR RI setelah membaca berita online. Sementara Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan, seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran. Sebab, itu merupakan bentuk penghinaan kepada DPR sebagai lembaga tinggi negara. "Itu yang melanggar itu. Nggak boleh itu. Masalah kita dibilang nggak waras, dijelek-jelekin, ya sebenarnya biasa. Tapi jangan dibiasakan begini karena ini lembaga negara tertingi yang dipilih rakyat secara langsung. Ini juga harus hati-hati," tegas Wakil Ketua Pansus Angket KPK itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Untuk itu, karena seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Risa berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depan. "Ini pelajaran ke depan untuk masyarakat supaya bisa lebih dewasa. Bisa menerima masukan, bisa dikritik. Kita di DPR sering banget dikritik, apa yang nggak dikritik, di kita semua dikritik, tapi kita terima," ujar Risa. Karena sudah masuk ke ranah hukum, dia berharap supaya penginaan terhadap lembaga DPR itu segera diproses."Silakan diproses. Bisa juga kena hate speech, menebar kebencian pada DPR lagi;" imbuh politikus PDI Perjuangan itu. Sementara Risa mengingatkan kepada semua pihak bahwa KPK sebagai lembaga bisa diangket. Bahkan presiden sekalipun bisa saja diangket jika memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukannya. "Semua lembaga di Indonesia bisa diangket. Kalau kok dibilang nggak bisa diangket, keliru. KPU saja bisa kita angket 2009 soal DPT. Kenapa KPK nggak?" tukasnya. |
21st June 2017, 10:21 |
#8
|
Addict Member
|
|
21st June 2017, 10:23 |
#9
|
Addict Member
|
|
21st June 2017, 13:00 |
#10
|
Banned
|
DPR kalap apalagi KPK makin giat
https://seword.com/umum/gubernur-ben...-akhlaq-mulia/ Semoga di DKI bulan November besok kena OTT juga kalau wakilnya mah udah jelas nasibnya sebentar lagi |
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer