HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 12:57 WIB
Pacari Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akui Banyak Hujatan
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Sabtu, 2024/04/23 13:07 WIB
Kabar Calonkan Diri Jadi Bupati Bantul Soimah Beri Klarifikasi
-
Sabtu, 2024/04/23 13:02 WIB
Reaksi Nassar Diminta Jadian dengan Irish Bella Saat Hadir di Acara Ultah
-
Sabtu, 2024/04/23 14:26 WIB
Rumah Via Vallen Digeruduk Massa Aliansi Arek Sidoarjo
-
Kamis, 2024/04/21 10:26 WIB
Unang Bagito Kini Jadi Perajin Tongkat Kayu
|
Thread Tools |
24th January 2008, 13:43 |
#1
|
Mania Member
|
Benarkah Asuransi Jiwa Syariah Halal .. ?
Dalam asuransi jiwa terdapat unsur spekulasi tetapi tidak berkaitan dengan bisnis, sehingga lebih mengarah seperti untung-untungan dalam berjudi. Disamping itu terdapat pula unsur ketidak pastian, yaitu apabila nasabah berhenti sebelum berakhirnya masa perjanjian asuransi.
Yang dimaksud dengan unsur untung-untungan adalah berkaitan dengan pembayaran premi, nasabah berasumsi akan mampu membayar premi selama 10 tahun penuh (misalnya). Disamping itu, apabila nasabah tidak mampu membayar premi sampai jangka waktu minimal, misalnya 1 tahun pertama, maka premi yang telah dibayar akan hilang. Dikarenakan adanya unsur untung-untungan seperti dalam berjudi dan unsur ketidak pastian tersebut, maka seharusnya asuransi jiwa adalah kegiatan yang tidak sesuai dengan syariah islam, demikian pula dengan asuransi jiwa syariah. |
Pembela Kebenaran Yang Kebetulan Lewat |
24th January 2008, 17:31 |
#3
|
Mania Member
|
Sorry gue koreksi, halal dan haram bukan berdasarkan hati nurani dan pola pikir, tetapi hukum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an dan hadits.
|
Pembela Kebenaran Yang Kebetulan Lewat |
24th January 2008, 17:50 |
#4
|
Mania Member
|
|
|
24th January 2008, 18:16 |
#5
|
Mania Member
|
|
Pembela Kebenaran Yang Kebetulan Lewat |
24th January 2008, 19:41 |
#6
|
|||
Registered Member
|
Quote:
Tapi di tengah jalan, karena sesuatu hal, hanya dalam jangka waktu 1 tahun toko tuan A harus tutup. Entah itu karena penggusuran, kondisi ekonomi yang tidak pas, salah berstartegi, dan lain-lain yang intinya bahwa tuan A harus menutup usaha kita. Berarti tidak ada kepastian bahwa usaha kita tidak akan berjalan terus kan selama-lamanya atau sesuai dengan keinginan kita. Berarti usaha membuka toko haram juga karena tidak ada kepastian dan memiliki unsur spekulasi. Tuan A ingin berusaha dengan membuka toko, apakah itu namanya spekulasi? Berarti dia mempertaruhkan uangnya sebagai modal. Dan ternyata dia kalah sehingga harus menutup tokonya, padahal kontrak bangunannya belum selesai. Bahwa segala sesuatu hal yang ada di dunia ini penuh dengan ketidakpastian. Apakah ada yang dapat memperkirakan kejadian kerusuhan tahun 1998 terjadi? Apakah kita akan selamat dalam perjalanan dari kantor ke rumah dan sebaliknya? Apakah itu pasti? Apakah kita dapat memastikan bahwa mobil kita tidak tergores selama dalam perjalanan? Quote:
Quote:
Dalam asuransi konvensional memang berlaku konsep risk transfer. Artinya risiko yang dialami oleh nasabah telah diambil alih oleh perusahaan asuransi. Premi yang disetor oleh nasabah menjadi pendapatan premi oleh perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah berlaku konsep risk sharing. Artinya, dana yang dibayarkan oleh peserta (istilah nasabah dalam asuransi syariah) dikumpulkan dalam satu rekning khusus / rekening tabbaru' di mana perusahaan asuransi tidak boleh mengutak atik dana tersebut tanpa persetujuan dari peserta. Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar klain dari para peserta itu sendiri. Jadi di sini berlaku asas saling tolong menolong di antara para peserta. Perusahaan asuransi hanya berlaku sebagai : administrator / underwriting, kolektor, dan fund manager. Apabila dana dalam rekening tabbaru' tersebut pada akhir periode ternyata masih ada sisa, maka sebagian dana tersebut ditahan dalam rekening tabbaru' dan sisanya dibagi antara nasabah dan perusahaan asuransi. Apabila dalam suatu periode tertentu dana yang terdapat dalam rekening tabbaru' mengalami defisit, maka perusahaan asuransi meminjamkan dananya ke rekening tabbaru' tanpa dikenakan bunga. Semoga membantu. Tetapi maafkan saya kalau pembahasannya sampai ke arah aqidah, mungkin banyak keterbatasan saya. Saya akan berusaha menjawab yang saya tahu saja. --------------- Rencanakan Masa Depan Anda dan Keluarga http://prudentialindonesia.wordpress.com/ |
|||
|
24th January 2008, 21:07 |
#7
|
Registered Member
|
Kalo asuransi syariah jangan dilihat seperti asuransi biasa. Kita harus lihat itu dalam konsep gotong-royong dalam menghadapi musibah. Uang premi jangan dianggap uang hilang tapi sebagai sedekah, yang kita titipkan kepada perusahaan asuransi, untuk keperluan membantu kalau ada musibah. Saya rasa konsep begitu cocok.
|
|
25th January 2008, 12:07 |
#9
|
Registered Member
|
Iya konsepnya memang bagus
Dengan konsep ini unsur judi seperti dibilang Media jadi tidak ada, karena tidak ada yang rugi kan ? Dapat klaim atau tidak bukan urusan karena sejak awal uang preminya kan dianggap infak untuk membantu orang lain yang sedang dapat musibah. Dan dalam asuransi syariah, uang premi ini tidak dianggap sebagai pendapatan perusahaan, tapi cuma titipan saja. Jadi dicatatan pembukuan akunting tidak dicatat sebagai income. Memang dalam implementasinya jadi tidak beda yg syariah dan yang bukan. Makanya yang penting konsepnya dipahami biar premi yang dibayar diniatkan infaq dan bukan uang taruhan. |
|
25th January 2008, 12:12 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Dalam asuransi jiwa (baik syariah maupun konvensional) ada unsur spekulasi yaitu : 1. Mampu membayar premi secara penuh selama 10 tahun (misalnya), ini adalah spekulasi. 2. Setahu gue kalo belom 10 tahun udah gak bisa bayar premi, maka uang premi yang dibayar akan dikembalikan, kecuali pembayaran premi belum mencapai 2 tahun pertama (misalnya). Jadi kalo udah bayar premi 15 bulan, kemudian berhenti jadi nasabah, maka premi yang udah dibayar hangus. Jadi spekulasi mampu bayar full selama 2 tahun pertama 3. Kalo berhenti jadi nasabah setelah 2 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, maka semua premi yang dibayar akan dikembalikan kepada nasabah, ditambah dengan bonus (misalnya). Nilai bonus tersebut tidak pasti, sehingga nasabah pun berspekulasi. Nah, apakah keikut sertaan seseorang dalam program asuransi jiwa (baik konvensional maupun syariah) adalah sama dengan membuka usaha atw berbisnis ? Kalo memang ikut asuransi jiwa = membuka usaha atw bisnis, elo benar spekulasi yang gue sebutin di atas tidak haram. |
|
Pembela Kebenaran Yang Kebetulan Lewat |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer