HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Senin, 2024/03/27 13:00 WIB
Klarifikasi Pihak Teuku Ryan soal Minta Nafkah Anak pada Ria Ricis
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Selasa, 2024/03/22 11:14 WIB
Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Selebritas Berduka dan Tak Percaya
-
Senin, 2024/03/27 11:39 WIB
Raffi Ahmad Rela Nggak Dibayar untuk Jadi MC Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
|
Thread Tools |
8th October 2018, 08:05 |
#52
|
Registered Member
|
NAMA : SUSILOWATI
JURUSAN : PENDIDIKAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI (UNNES) PROBLEMATIKA #2019 GANTI PRESIDEN Civil Society sering disebut dengan masyarakat madani, konsep tersebut lahir dari Barat. Seliain itu pendapat masayarakat madani oleh Dr. Anwar Ibrahim, ketika menyampaikan ceramah dalam acara Festival istiqlal II tahun 1995 di Jakarta, sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa Inggris, atau al-Mujtamaâal-madani dalam bahasa Arab, adalah masyarakat yang bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual (Prasetyo, et al. 2002: 157). Namun secara kasar masyarakat madani berarti masyarakat kota, akan tetapi secara global bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara memiliki ruang publik ( publik sphere ) dalam mengemukakan pendapat adanya lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik. Masyarakat yang berbudaya yaitu bahwa masyarakat yang terbebas dari adanya intervensi dari pemerintah dan bebas untuk memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Namun di Indonesia sendiri masyarakat madani belum diterapkan di Indonesia, karena negara sebagai penguasa tertinggi tentunya mempunyai kebijakan maupun aturan yang digunakan untuk dilaksanakan oleh masyarakat, dan masyarakatpun harus patuh dengan kebijakan tersebut seperti kebijakan dalam menetapkan harga BBM bersubsisidi di semua wilayah Indonesia. Bahwasanya masyarakat madanipun akan tetap dibawah peraturan negara, namun hal yang di garis bawahi bahwa masyarakat yang bebas untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, dan memenuhi kebutuhan pribadinya untuk memperoleh keuntungan pribadi (kapitalisme). Pada zaman era reformasi yaitu Abdurrahman Wahid banyak muncul LSM yang mempunyai tujuan dalam pembangunan yaitu plat merah, kuning dan hitam. Plat Merah yaitu kalangan pemerintah yang ingin mendapatkan fasilitas pembangunan plat kuning yaitu kalangan bisnis yang ingin mendapatkan investasi yang bnyak tentunya untuk kepentingan diri sendiri, sedangkan plat hitam sendiri penggiat LSM. Namun kenyataannya saat ini LSM sekarang ini akan melaksanakan tugasnya apabila ada komisi, dan apabila tidak akan mereka pun tidak akan berjalan. Tahun ini hangat-hangatnya pembahasan tentang Pilpres 2019. #2019 ganti presiden yang ramai di bicarakn sejagad raya dan tersebar di berbagai media sosial. Tagar tersebut menjadi salah satu problematika didalam masyarakat dimana banyak yang tidak setuju dengan tagar tersebut karena ada yang menganggap hal tersebut hanya sebagai gerakan yang memprovokasi salah satu paslon. Dalam tagar ini gerakan tersebut apakah gerakan sosial ataukah menuju politik. Namun di kota Surabaya sendiri yang belum lama ada ibu yang membawa spanduk #2019 ganti Presiden, namun pihak kepolisian merampas dan baik ormaspun menghalangi deklarasi tersebut. Bahwasannya disini terlihat yang seharusnya netral namun terkesan memihak pada salah satu paslon pada saat pemilihan Bupati di salah satu kota di Surabaya. Berbeda lagi dengan pendapat salah satu tim sukses yang saya wawancarai di Jawa Tengah khususnya di Semarang, beliau merupakan ketua cabang PDIP yang berpendapat bahwa gerakan tersebut merupakan gerakan provokasi bukan gerakan sosial, dalam satu partai saja masih saja dilakukan penjegalan dan perebutan kursi. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera mengtakan â#2019 Ganti Presiden adalah hal yang ilegal konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, bukan sebagai gerakan provokasi karena tidak mencantumkan nama paslon, visi dan misinyaâ. Sehingga hal tersebut wajar saja untuk dilakukan. Gerakan yang memang biasa dilakukan pada saat demokrasi, namun membuat masyarakat menjadi resah akan politik di Indonesia karena banyak yang menentang tagar ganti Presiden yang menimbulkan konflik, perpecahan, dan ketegangan dalam perpolitikan yang seharusnya adil dan damai namun tercedirai oleh hal tersebut. Indonesia sebagai negara yang demokratis yang memberikan kebebasan berpendapat, menyuarakan aspirasinya di depan umum dan tidak bisa terlepas dari yang namanya many politik walaupun itu sebagai Civil society atau masyarakat yang beradab dan partisipasi politiknya pun masih rendah karena sebagian orang beranggapan bahwasannya mengapa memilih karena tidak diberikan komisi sama sekali. Bagaimana suatu negara khususnya Indonesia dapat menjadikan suatu masayarakat yang beradab (Civil Society) dari pihak yang berkuasapun ikut mengambil peran dan berebut kursi untuk kepentingannya sendiri maupun kelompok dengan tujuan mencari keuntungan, apalagi dengan perpolitikanyang seharusnya terbuka, jujur, adil, aman dan damai dalam berdemokrasi. |
12th November 2018, 01:50 |
#56
|
Registered Member
|
yos bram
Terdapatnya Minyak bumi didesa balentuma kecamatan sirenja kabupaten donggala propinsi sulawesi tengah.beberapa peneliti dari luar negeri telah berdatangan didesa balentuma kecamatan sirenja,baik dari jepang,prancis,dan spanyol pasca gempa bumi dan tsunami di wilayajh kab dongala...Menurut para warga yang berada di desa tersebut merka sering sekali menemukan air yang bercampur dengan minyak,,,,yang mebuat masyarakat bertanya ada apa dikandungan air tersebut...
|
2nd January 2019, 01:57 |
#57
|
Registered Member
|
SURAT MENDAGRI PERMOHONAN FORSUS POL PP TIDAK DI RESPON MENPAN
SURAT MENDAGRI
PERMOHONAN FORSUS POL PP TIDAK DI RESPON MENPAN Berdasarkan Surat dari menteri dalam negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor : 331.1/7536/SJ tertanggal 27 September 2018 yang di tujukan kepada menteri pendayagunaan aparatur sipil negara reformasi birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) dalam hal permohonan formasi khusus calon pegawai negeri sipil (cpns) polisi pamong praja yang tergolong dalam fungsional, sampai saat ini 2 Januari 2019 belum mendapatkan respon dari Kemenpan RB. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) atau Forum pegawai NON PNS pegawai satpol PP terus mengikuti perkembangan dan mengawal surat permohonan Formasi Khusus CPNS POL PP tersebut karena bagi kami pegawai NON PNS satpol PP formasi khusus tersebut adalah termasuk salah satu solusi terkait penyelesaian permasalahan pegawai NON PNS satpol PP yang ada. keberadaan kami pegawai NON PNS satpol PP untuk memenuhi kebutuhan membantu operasional satpol PP yang selama ini tidak terpenuhi kebutuhannya sesuai aturan yang ada tentang penetapan jumlah personil satpol PP, keberadaan kami juga sangat penting di dalam membantu operasional satpol PP yang pada kenyataannya banyak tugas pokok dan fungsi satpol PP yang semestinya kami jalankan sebagai perbantuan akan tetapi menjadi tugas utama yang kami jalankan sehari â hari, dari amanat peraturan perundang â undangan yang ada tentang satpol PP dari Undang â Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang polisi pamong praja dan permenpan RB nomor 4 tahun 2014 tentang jabatan fungsional satpol PP dengan angka kreditnya semuanya mengamankan bahwa personil satpol PP adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi kriteria sebagai satpol PP. dari amanat peraturan â peraturan tersebut dan dari surat permohonan formasi khusus CPNS adalah salah satu solusi permasalahan keberadaan kami NON PNS agar dapat menjadi pegawai satpol PP PNS sesuai dengan peraturan perundang â undangan yang ada. selain dari pada itu kami juga sangat berharap penyelesaian permasalahan kepegawaian kami, keberadaan kami melalui pengangkatan menjadi PNS juga sangat kami harapkan. kami dari FKBPPPN terus mengawal surat permohonan Formasi khusus CPNS untuk satpol PP tersebut yang disayangkan kenapa dan ada apa dari di kirimnya surat permohonan tersebut kepada kemenpan RB tertanggal 27 September 2018 sampai saat ini tidak ada respon sama sekali dari masih menjabatnya bapak Assadullah sebagai Direktur polisi pamong praja sampai saat ini di gantikan oleh bapak Arief M Edie. kami FKBPPPN selalu berkomunikasi dan berkoordinasi kepada jajaran di kemendagri dalam mengawal surat permohonan kami dan jajaran kemendagri kami anggap sebagai orang tua dan pembina kami di satpol PP selain pimpinan â pimpinan kami di daerah masing â masing yang selalu mendukung penuh dan mensuport perjuangan kami FKBPPPN agar diangkat menjadi PNS. yang kami herankan kenapa surat permohonan formasi khusus tersebut minim bahkan tidak ada respon dari Kemenpan RB padahal kemenpan RB sendiri juga mengeluarkan peraturan yg mengikat tentang jabatan fungsional POL PP, kami yakin kemenpan RB dan pemerintah pusat tahu persis dengan permasalahan kami NON PNS. sudah pergantian tahun sekarang telah masuk ke tahun 2019 tapi belum ada jawaban dari surat permohonan formasi khusus tersebut, memasuki tahun 2019 ini kami akan lebih inten mengawal surat tersebut sampai benar â benar ada jawaban dari Kemenpan RB ataupun dari presiden jokowidodo karena menurut kami permasalahan kepegawaian NON PNS bukan hanya ada di lembaga dan instansi lain saja di satpol PP juga ada dan bahkan sangat menjadi sorotan karena tugas utama tugas pokok dan fungsi satpol PP sebagai penegak peraturan daerah maka dari itu menurut kami permasalahan kami juga harus segera di selesaikan. kami FKBPPPN akan melakukan langkah â langkah santun seperti meditasi dan audiensi demi menjaga uniform yang menjadi kebanggaan kami, oleh sebab itu kami sangat berharap agar di perhatikan dan surat permohonan formasi khusus tersebut segera dapat jawaban yang pasti sebagai solusi terbaik untuk kami. Firmansyah Ghozer Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga DPP FKBPPPN |
9th April 2019, 20:22 |
#59
|
Registered Member
|
Essay Manajemen Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan Proyek
Proyek konstruksi merupakan suatu bidang yang dinamis dan mengandung risiko ditinjau dari sisi waktu. Setiap kegiatan usaha jasa konstruksi akan selalu muncul risiko menderita kerugian. Risiko yang terjadi pada proyek dapat berpengaruh buruk pada sasaran proyek yaitu jadwal, biaya/anggaran dan mutu, serta sekaligus merupakan kendala dalam pelaksanaan proyek. Kesuksesan proyek konstruksi sangat tergantung dari kemampuan manajer proyek dalam mengelola risiko yang terjadi. Manajemen risiko meliputi langkah-langkah yang terkait usaha pelaksanaan perencanaan manajemen risiko, identifikasi, tanggapan, dan monitoring serta pengawasan pada suatu proyek. Semua proses/langkah-langkah tersebut harus selalu diperbaharui (update) selama siklus proyek. Melalui manajemen risiko kemungkinan terjadi risiko pada proyek konstruksi dapat diperkecil bahkan dihindari.
Risiko sendiri adalah peritiwa yang tidak diharapkan namun terjadi secara alami dan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh pengusaha jasa konstruksi sebagai bisnis yang beresiko tinggi. Risiko dapat dikatakan merupakan akibat yang mungkin terjadi secara tak terduga. Walaupun suatu kegiatan telah direncanakan sebaik mungkin, namun tetap mengandung ketidakpastian. Risiko pada proyek konstruksi bagaimanapun tidak dapat dihilangkan tetapi dapat dikurangi atau ditransfer dari satu pihak kepihak lainnya (Kangari, 1995). Bila risiko terjadi akan berdampak pada pada terganggunya kinerja proyek secara keseluruhan sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap biaya, waktu dan kualitas pekerjaan. Risiko dapat menyebabkan pertambahan biaya dan keterlambatan jadwal penyelesaian proyek. Menurut McIntyre, Gentges & Cranley (2013) kesuksesan proyek konstruksi sangat tergantung dari kemampuan manajer proyek dalam menge-lola risiko yang terjadi. Tidak sedikit usaha jasa konstruksi yang mengalami kegagalan maupun kerugian. Kegagalan atau kerugian dalam jasa konstruksi sebagian besar di-sebabkan oleh ketidak tepatan dalam me-ngambil keputusan dalam menangani risiko. Idealnya keputusan diambil berdasarkan data dan informasi yang lengkap, sehingga dapat diharapkan tingkat keberhasilan yang tinggi. Namun kenyataannya dalam dunia usaha jasa konstruksi sebagian besar keputusan harus diambil dengan cepat dan tanpa data serta informasi yang lengkap. Hal ini menimbulkan ketidakpastian yang identik dengan risiko atas keputusannya. Manajemen risiko merupakan Pendekatan yang dilakukan terhadap risiko yaitu dengan memahami, mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko suatu proyek. Manajemen risiko adalah semua rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan risiko yaitu perencanaan (planning), penilaian (assessment), penanganan (handling) dan pemantauan (monitoring) risiko (Kerzner, 2001). Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengenali risiko dalam sebuah proyek dan mengembangkan strategi untuk mengurangi atau bahkan menghindarinya, dilain sisi juga harus dicari cara untuk memaksimalkan peluang yang ada (Wideman, 1992). Guna menghindari risiko-risiko yang dapat terjadi seorang proyek manager harus mampu melakukan pengelolaan risiko-risiko sehingga tidak berakibat fatal pada pencapaian sasaran proyek (Serpella, Ferrada, Howard, and Rubio, 2014). Hal ini berarti semakin baik pengelolaan risiko, maka semakin kecil risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan jasa konstruksi. Risiko yang terjadi pada proyek dapat berpengaruh buruk pada sasaran proyek yaitu jadwal, biaya/anggar-an dan mutu, serta sekaligus merupakan kendala dalam pelaksanaan proyek. Risiko proyek yang terkait dengan anggaran sering mengakibatkan terjadinya pembengkakan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian bagi kontraktor. Sedangkan risiko proyek yang terkait dengan jadwal, mengakibatkan keterlambatan penyelesaian proyek konstruksi, tentu ini berakibat kerugian bagi kontraktor maupun pemilik proyek. Pada sisi lain risiko proyek yang terkait dengan mutu sering mengkibatkan kegagalan konstruksi, yang berakibat pada kerugian bagi kontraktor. Risiko-risiko pada proyek konstruksi dapat menimpa semua pihak yang terkait (Flanagan, 2012). Pemilik proyek (owner) bisa tertimpa risiko terkait investasi/keuangan, kontraktor bisa tertimpa risiko-risiko pelaksanaan konstruksi, pemasok bisa tertimpa risiko material/komponen yang dipasok, dan bank penyandang dana bisa tertimpa risiko kredit macet. Guna meminimalisasi konsekuensi buruk yang mungkin muncul, risiko harus didefinisikan dalam bentuk suatu rencana atau prosedur yang reaktif. Melakukan tindakan penanganan yang dilakukan terhadap risiko yang mungkin terjadi (respon risiko) dengan cara; menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), mengalihkan risiko (risk transfer), menghindari risiko (risk avoidance). Cara pertama yang dapat dilakukan yaitu menahan risiko (Risk retention) yang merupakan bentuk penanganan risiko yang mana akan ditahan atau diambil sendiri oleh suatu pihak. Apabila cara pertama dirasa kurang efektif, cara selanjutnya dapat dilakukan yaitu pengurangan risiko (Risk reduction) berupa tindakan seperti memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para tenaga kerja, perlindungan terhadap kemungkinan kehilangan maupun berupa perlindungan terhadap manusia dan properti. Cara lain yang juga dapat dilakukan adalah mengalihkan risiko (Risk transfer) pengalihan ini dilakukan untuk memindahkan risiko kepada pihak lain. Selain cara-cara yang telah disebutkan diatas, adapun cara lain yang dapat dilakukan adalah menghindari risiko (Risk avoidance) menghindari risiko sama dengan menolak untuk menerima risiko. Perencanaan risiko merupakan langkah awal terpemting dari aktivitas manajemen risiko. Pe-rencanaan yang hati-hati dan dilakukan secara eksplisit akan mampu meningkatkan keberhasilan terhadap proses lainnya dalam manajemen risiko (Anderson, 2009). Perencanan risiko sangat penting untuk memastikan bahwa tingkat, jenis dan visibilitas manajemen risiko adalah sama pen-tingnya dengan organisasi proyek. Hal ini dilakukan guna menyediakan sumber daya dan waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan manajemen risiko, dan menetapkan dasar persetujuan untuk mengevaluasi risiko. Perencanaan risiko harus sudah dibuat lengkap pada awal tahap perencanaan proyek konstruksi. Tahap perencanaan risiko akan menghasilkan output berupa dokumen rencana risiko yang menjelaskan tentang bagaimana manajemen risiko disusun dan dilaksanakan dalam proyek konstruksi. |
23rd April 2019, 23:00 |
#60
|
Registered Member
|
PERHELATAN PEMILU 2019
Perhelatan Pemilu 2019 menyisakan beberapa catatan, salah satunya polemik penggunaan E- KTP yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak suaranya dengan hanya menunjukkan E-KTP kepada Petugas Pemungutan Suara di TPS.
Banyak warga yang salah persepsi tentang penggunaan E-KTP ini, masayarakat beranggapan E-KTP dapat digunakan di TPS mana saja. Padahal penggunaan E-KTP ini tidak segampang itu, yang artinya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya di sembarang TPS dengan hanya berbekal E-KTP. Penggunaan E-KTP sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal 9 ayat (1) PKPU 9/2019 itu menyebutkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS pada saat pemungutan suara. Ayat (2) menyebutkan hak pilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP atau suket (surat keterangan). Ayat (3) PKPU 9/2019 menyebutkan, dalam hal di RT/RW atau sebutan lain pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan, yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. Ayat (4) PKPU itu mengatur, penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. E-KTP dapat digunakan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP, jika alamat domisili tidak sesuai dengan yang ditertera di E-KTP maka yang bersangkutan harus menggunakan formulir A5. Hal inilah yang kurang dipahami oleh masyarakat, seperti kejadian yang terjadi di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dimana saat pencoblosan puluhan mahasiswa asal luar pulau protes karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya disebabkan mereka tidak memeiliki formulir A5 atau pindah pilih. Kota Malang sebagai kota pendidikan di Jawa Timur sudah barang tentu banyak mahasiswa yang menuntut ilmu di kota ini, dan mereka banyak yang berasal dari luar daerah kota Malang dan luar pulau Jawa. Sebaiknya untuk menghindari kejadian seperti di kelurahan sumbersari tersebut, pihak kampus dan KPU Kota Malang baiknnya mengkoordinir mahasiswa dari luar kota Malang untuk dapat mengurus formulir A5 atau pindah pilih, dan mengkoordinasikan juga di TPS mana saja yang dapat digunakan oleh pemilih yang menggunakan formulir A5 untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga apabila dikoordinasikan sejak awal masalah kurang surat suara dapat diminimalisir. |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer