|
|
20th April 2018, 23:19
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
carut marut dan sengkarut reklamasi yg dibecking penguasa
entah kenapa tiba2 kasus reklamasi meredup.. atau tidak ada pamornya.. padahal beberapa cerita bermunculan dari Reklamasi yang Ditolak oleh Anies..
mulai dari Sertifikat KILAT, DAGELAN HUKUM, RENTAN PELANGGARAN HAM, PEngembang Reklamasi dituntut PAILIT, bahkan konsumen yang menuntut pengembang ditahan.. ..
nagh kita bahas satu2 :
SErtifikat KILAT ala BPN :
Quote:
Terbit Secepat Kilat, KPK Curiga Keluarnya HGB Pulau Reklamasi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan HGB untuk PT Kapuk Naga Indah itu terlalu tergesa-gesa. “Penerbitan sertifikat kelihatannya buru-buru itu,” ujar Agus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Agus menengarai kejanggalan dalam penerbitan HGB Pulau D seluas 312 hektare itu. KPK tengah mempelajari proses terbitnya HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengkaji kembali latar belakang keluarnya izin lingkungan Pulau C dan D serta HGB Pulau D. Dia telah menugaskan direktur-direkturnya untuk mengkaji perizinan-perizinan yang telah terbit itu.
Menurut Siti, dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau C dan D harus memenuhi aspek integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan keberadaan fasilitas atau infrastruktur yang mendukung nelayan sekitar pulau.
Kapuk Naga Indah, kata Siti, sudah meminta Kementerian mencabut moratorium reklamasi. “Saya sudah terima surat dari perusahaan. Mereka minta dicabut sanksinya (moratorium reklamasi) karena sudah keluar izin lingkungan dan sebagainya. Itu harus dicek,” katanya.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada Kamis pekan lalu. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan D untuk pemerintah Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufieq menjelaskan penerbitan HGB di atas HPL merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
|
Quote:
HGB Pulau D Terbit Secepat Kilat, Pakar: Itu di Luar Kelaziman
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Ahmad Nashih Luthfi, menuturkan cepatnya proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, Teluk Jakarta, di luar kelaziman. Apalagi penerbitan HGB itu mengabaikan partisipasi publik. “Nuansa politiknya lebih kental,” ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2107.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada Kamis pekan lalu, 24 Agustus 2017. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan Pulau D untuk pemerintah Jakarta. Penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau hanya berselang satu hari.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufieq menjelaskan, penerbitan HGB di atas HPL merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Najib mengklaim penerbitan HGB untuk Kapuk Naga Indah tidak terburu-buru. Sebab, BPN menerbitkan HPL untuk pemerintah DKI satu bulan lalu.
Selain itu, kata Najib, penerbitan HGB Pulau D mempertimbangkan investasi yang telah dikeluarkan pengembang untuk mereklamasi. Harapannya, saat sanksi moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dicabut, pengembang bisa segera menyelesaikan perizinan lain. “Minimal kami bantu, suatu saat nanti diperlukan sertifikatnya (HGB), kami sudah terbitkan,” ujarnya.
Mengenai penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau yang hanya berselang satu hari, Najib beralasan itu bukti lembaganya bisa bekerja cepat. “Jangan itu dipandang sebagai hal yang luar biasa.”
Pengacara Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, menolak berkomentar mengenai pernyataan KPK dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. "No comment," kata Kresna melalui pesan pendek.
|
Quote:
Serba Mengebut Izin Reklamasi Jakarta Menuai Pengusutan Pidana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik membutuhkan keterangan ketiga orang itu untuk mendalami kesesuaian penetapan NJOP Pulau C dan D oleh tim appraisal dan BPRD. Selang sehari, lanjut Argo, giliran Edi yang digiring ke kursi penyidikan. Bersama Edi, Dwi Haryantono, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik yang menetapkan NJOP dua pulau tersebut, juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski demikian, keduanya mangkir dari pemeriksaan. Melalui surat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edi meminta jadwal pemeriksaan diatur ulang lantaran harus mengikuti rapat koordinasi di Balai Kota.
“Akan kami mintai keterangan lagi. Schedule-nya tanggal 15 hari Rabu depan,” kata Argo. “Untuk kepala KJPP, akan kami agendakan lagi hari Senin, 13 November (hari ini).”
Jauh sebelum polisi memulai penyidikan, Edi sebenarnya telah berencana merevisi NJOP yang menimbulkan kontroversi tersebut. Soalnya, angka Rp3,1 juta per meter persegi dianggap terlalu rendah bagi kawasan yang diperuntukkan pembangunan perumahan mewah dan pusat perdagangan elite. Apalagi penetapannya dilakukan dalam waktu sangat singkat, yakni 15 hari. Jika dilihat menggunakan dua metode Dirjen pajak, mustahil nilainya di bawah Rp 5 juta.
Dalam rencana perubahan anggaran dan kegiatan perubahan BPRD, ia mengajukan tambahan sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan tenaga ahli yang totalnya mencapai Rp775 juta. Untuk membayar Kantor Jasa Penilai Publik baru yang merevisi NJOP kedua pulau yang jadi proyek pengembang Agung Sedayu Group itu, kata Edi, "Anggarannya Rp48 juta.”
Sementara sisanya, “akan digunakan untuk menyesuaikan NJOP di Jakarta mendekati harga pasar.”
Kepada para anggota komisi C, dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2018, Edi menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP tersebut untuk mengerek Pendapatan Asli Daerah 2018 dari sumber Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, yang targetnya dinaikkan Rp950 miliar menjadi Rp8,5 triliun.
Izin dan Sertifikat Pulau Reklamasi Serba Dikebut
Penentuan NJOP Pulau C dan D tak bisa dilepaskan dari Hak Pengelolaan Lahan yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sertifikat HPL Pulau D telah terbit lebih dulu pada 19 Juli 2017. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mulai menjajaki perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, terkait pemanfaatan pulau tersebut.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Achmad Firdaus didapuk sebagai fasilitator dalam perundingan antara Pemprov dan Pengembang tersebut. Dari pantauan reporter Tirto, pembahasan ini berlangsung beberapa kali di ruang rapat Sekretaris Daerah di lantai 4 Balai Kota, dan berlangsung tertutup. Baik pihak pengembang maupun Pemprov enggan memberikan komentar setelah pertemuan bubar.
Saefullah sempat hadir dalam perundingan itu pada 27 Juli 2017. Namun, mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut irit bicara saat diwawancarai. Ia hanya menyampaikan bahwa pembahasan meliputi poin-poin terkait izin mendirikan bangunan, Hak Guna Bangunan, dan sebagainya. Namun, ia enggan merinci poin lain yang dibahas dalam MoU tersebut.
"Ya intinya perjanjian kerja pemanfaatan pulau bersama PT KNI. Ini masih dalam pembahasan," cetus Saefullah sambil berlalu.
Pada 11 Agustus 2017, poin-poin kerja sama pemanfaatan Pulau D disepakati kedua belah pihak. Namun, lantaran dua Perda yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi masih mandek di DPRD, kesepakatan itu hanya didasari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta perjanjian kerja sama antara Pemprov dan pengembang pada 1997.
Artinya, pengembang terlepas dari kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen dan hanya perlu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari NJOP untuk dapat mengantongi sertifikat HGB.
Tak lama setelah perjanjian kerjasama pemanfaatan Pulau D diteken, pengembang mengurus sertifikat HGB ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Namun, baru sertifikat untuk Pulau D yang diproses lantaran pengurukan Pulau C belum beres.
Beberapa hari setelahnya, surat bertanggal 23 Agustus 2017 tentang NJOP untuk Pulau C dan D dikeluarkan oleh BPRD. Dan, tanpa ba-bi-bu, esoknya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang membubuhkan tanda tangan di atas sertifikat HGB Pulau D.
Barulah pada 26 Agustus, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pengembang menyetorkan pajak pembeli untuk Pulau D seluas 312 hektare. Belakangan diketahui jumlahnya mencapai Rp483,6 miliar.
Ketua Komisi C dari parlemen Jakarta, Santoso, menilai tak ada yang keliru dengan besaran NJOP dua pulau tersebut. Dalam rapat dengar pendapat antara komisi C dan BPRD, akhir September lalu, klarifikasi soal rendahnya NJOP itu bisa diterima.
"Yang aneh itu kenapa bisa begitu cepat (penerbitan NJOP-nya)? Ya wajar aja dong kalau curiga," kata Santoso saat dihubungi reporter Tirto.
|
Extra ngebut Sertiifikat reklamasi
|
|
|
20th April 2018, 23:25
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
KONSUMEN MENUNTUT PENGEMBANG MALAH DITAHAN
Quote:
Polisi tahan Lucia, konsumen di Pulau Reklamasi yang tuntut kejelasan
Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menahan Lucia Liemesak. Lucia merupakan konsumen yang meminta kejelasan nasib properti yang telah dia beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.
"Iya benar ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Kata Argo, penahanan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskannya.
"Dua alat bukti cukup. Ditahannya sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 (Februari)," ujarnya.
Penahanan itu sendiri dilakukan agar Lucia tak melarikan diri. "Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.
"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Argo hari Rabu lalu.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu. [ian]
|
Quote:
Laku Lajak Pengembang Reklamasi
Pengembang PT Kapuk Naga Indah yang digugat konsumennya semestinya tak berlaku lajak. Sikap berlebihan itu mengesankan pengembang sedang mengalihkan persoalan dari urusan pengembalian uang pembeli ke soal unggahan rekaman rapat. Seharusnya pengembang berfokus ke persoalan pokok. Polisi pun jangan terlalu cepat memproses soal unggahan rekaman. Bergegas memproses kasus yang belum jelas hanya membuka dugaan bahwa polisi membela pengembang. Lebih baik menunggu dulu penyelesaian sengketa Kapuk Naga dengan konsumen.
Sengketa itu bermula ketika sembilan orang pembeli properti di lahan reklamasi Teluk Jakarta menggugat Kapuk Naga- pengembang di Pulau C dan D. Mereka menuntut pengembalian uang muka dan cicilan sebesar total Rp 36,7 miliar. Tuntutan muncul akibat ketidakpastian status pulau reklamasi. Kapuk Naga menolak, malah mengancam menjatuhkan denda kepada para pembeli jika sisa cicilan tak dibayar. Upaya pembeli menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juga gagal. Badan Sengketa meminta kedua pihak beperkara di pengadilan tinggi.
Sebelum ke pengadilan tinggi, sempat berlangsung pertemuan penggugat dengan pengembang. Terjadi perdebatan yang direkam seseorang. Rekaman ini kemudian diunggah ke media sosial dan segera menjadi viral.
Rekaman itulah yang dipersoalkan Kapuk Naga, yang mengadu ke polisi karena merasa namanya tercemar. Kapuk Naga juga mengaku merugi Rp 100 miliar lantaran video itu merusak pemasaran propertinya. Anehnya, polisi bertindak cepat. Pembuat video dijadikan tersangka, lalu dua dari sembilan pembeli itu diinterogasi sebagai saksi. Tak jelas pula siapa pengunggah video karena tidak ada di antara sembilan pembeli yang menggugat.
Ada dua hal yang patut disesalkan dalam sengketa ini. Pertama, langkah Kapuk Naga mengadukan peredaran video ke polisi. Dasar hukum pembeli untuk menggugat sangat jelas. Mereka menuding Kapuk Naga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum perdata. Pasal 9 undang-undang itu menyebutkan, dilarang menjual sesuatu yang belum pasti. Adapun Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan, semua jual-beli harus dilaksanakan dengan kelengkapan perizinan dan legalitas.
Kapuk Naga malah membelokkan persoalan ke video yang diunggah di media sosial. Kasus ini mirip kriminalisasi Prita Mulyasari, yang mempersoalkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik enam tahun lalu. Prita dilaporkan ke polisi, diadili, divonis bersalah, bahkan dipenjarakan.
Langkah Kapuk Naga melaporkan unggahan rekaman itu ke polisi tidak hanya mengalihkan persoalan sengketa jual-beli, tapi juga merupakan intimidasi terhadap pembeli. Semestinya Kapuk Naga menyelesaikan dulu sengketanya. Jika negosiasi gagal, jalan menuju pengadilan toh terbuka.
Soal kedua adalah langkah polisi yang terburu-buru memproses pengaduan Kapuk Naga. Unggahan video itu tak terlepas kaitannya dengan sengketa pengembang versus pembeli. Bahkan langkah pengembang tetap memasarkan propertinya di tengah ketidakpastian status hukum lahan reklamasi itu sebetulnya lebih layak diusut. Semestinya polisi menunda proses pengusutan sampai sengketa selesai.
Kriminalisasi terhadap konsumen ini sekali lagi menunjukkan berbahayanya pasal pencemaran nama yang bertebaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal karet itu dengan mudah digunakan siapa pun untuk menggugat orang lain- bahkan dengan dasar yang tak masuk akal.
|
BAHKAN KONSUMEN YANG MEMPERJUANGKAN HAKNYA JADI KORBAN
|
|
|
20th April 2018, 23:31
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
PERUSAHAAN PENGEMBANG REKLAMASI DITUNTUT PAILIT
Quote:
Babak Baru Sengketa Pengembangan di Lahan Reklamasi oleh Anak Agung Sedayu
Bisnis.com, JAKARTA â Sengketa antara para konsumen PT Kapuk Naga Indah dengan pengembang properti anak usaha PT Agung Sedayu Group itu memasuki babak hukum baru.
Kuasa Hukum sembilan konsumen PT Kapuk Naga Indah (KNI) Rendy Anggara Putra mengatakan bahwa ada dua konsumen di luar kliennya mengajukan pailit terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jadi ada babak baru nih, sebelumnya upaya hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berhenti, berlanjut ke pengadilan negeri dicabut," kata Rendy kepada Bisnis, Kamis (12/4).
Menurutnya, pendaftaran perkara pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat tersebut dilakukan sendiri oleh konsumen PT Kapuk Naga Indah, pada Senin (9/4) lalu bertujuan menagih uang pembelian unit apartemen proyek Golf Island yang dibangun KNI.
Dia mengatakan bahwa apabila sidang pertama dimulai maka konsumen-konsumen tersebut nantinya berstatus kreditur dan PT KNI sebagai debitur.
"Kami belum tahu sidang pertama kapan karena baru didaftarkan. Tetapi saya dengar informasinya PT KNI punya utang yang sudah jatuh tempo, sekitar masing-masing Rp2,9 miliar dan Rp4 miliar yang dijanjikan dibayar pada November 2017 lalu kepada kedua klien itu," ujar dia.
Dia mengharapkan bahwa dengan adanya pengajuan pailit dari konsumen Kapuk Naga Indah itu membuat sengketa antara kliennya dengan pengembang properti tersebut menjadi terang benderang.
Pasalnya, lanjut Rendy, pendaftaran pailit di PN salah satu cara kurator untuk membantu menemukan aset-aset milik PT KNI dan konsumen yang nanti sebagai kreditur dari perusahaan pengembang tersebut bisa memperoleh kembali uang mereka.
Khresna Guntarto kuasa hukum konsumen KNI yang mengajukan pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat mengatakan bahwa kliennya NSW dan LA membeli sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, di kawasan yang disebut Golf Island di pulau reklamasi tersebut berupa 5 unit Violin, seluas 160 M2 dan Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2.
"NSW dijanjikan penyelesaian pembangunan dan serah terima tanah dan bangunan pada 28 Februari 2018 dan LA 30 November 2017, tetapi keduanya hingga kini belum mendapatkan tanah dan bangunan tersebut," kata dia.
Padahal, menurutnya, klien dia yaitu NSW telah menyetorkan uang senilai Rp2,73 miliar dan LA sebanyak Rp4,50 miliar. Oleh karena itu, kata Khresna, KNI memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Terpisah, Direktur PT Kapuk Naga Indah Firman Todi enggan menerima telepon dan membalas pesan singkat dari Bisnis.
|
Quote:
Pengadilan Siap Sidangkan Gugatan Pailit Pengembang Reklamasi
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang permohonan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta, Senin mendatang. Pengadilan telah menugasi hakim yang akan menangani perkara itu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Wiwik Suhartono, menuturkan, majelis hakim kasus reklamasi itu terdiri atas Titik Tejaningsih, Marulak Purba, dan Agustinus Setyawahyu. âSampai hari ini (kemarin) majelis hakim belum menerima adanya pencabutan (permohonan pailit),â ujar dia, Kamis 19 April 2018.
Rencana sidang berawal dari pengajuan permohonan pailit terhadap Kapuk Naga Indah pada 9 April lalu. Permohonan didaftarkan oleh dua pembeli properti di dua pulau buatan tersebut. Mereka mengajukan gugatan pailit lantaran anak usaha Agung Sedayu Group itu tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan.
Padahal, mereka sudah menyetorkan uang pemesanan atau booking fee dan cicilan kepada pengembang itu. Kuasa hukum kedua konsumen, Khresna Guntarto, menuturkan seorang kliennya telah menyetorkan uang sekitar Rp 4,5 miliar untuk pembelian satu unit rumah di Blok Concerto Beach 5 Nomor 31 di Pulau D atau Golf Island.
Jual-beli rumah tipe Lilac Hoek seluas 295 meter persegi itu tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) tanggal 4 November 2012. Serah-terima hunian seharusnya dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2017.
Seorang kliennya yang lain menyetorkan uang Rp 2,73 miliar untuk pembelian rumah di Blok Violin 5 Nomor 15 di Pulau D. Pembelian tipe pine seluas 160 meter persegi itu tertuang dalam PPJB tanggal 17 Mei 2017. Serah-terima hunian itu semestinya berlangsung pada 28 Februari 2018.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kedua penggugat kepailitan ini sebelumnya pernah mengadukan Kapuk Naga Indah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada September 2017.
Kala itu, ada sembilan konsumen yang menuntut pengembalian uang pemesanan dan cicilan dengan nilai total Rp 36,7 miliar. Tapi BPSK tak bisa memutuskan sengketa lantaran Kapuk Naga Indah menolak menyelesaikan perselisihan di badan tersebut.
Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, dan Khresna Guntarto belum memberikan pernyataan ihwal sidang gugatan pailit pengembang reklamasi itu yang akan digelar pada Senin pekan depan.
|
PEngembangnya dituntut PAilit .. .. gimana sembilan naga?
|
|
|
20th April 2018, 23:58
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
DAGELAN PROSES HUKUM
Quote:
KPK Pertimbangkan Periksa Ahok-Djarot dalam Korupsi Reklamasi
Liputan6.com, Jakarta - KPK tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam korupsi reklamasi pulau di utara Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tidak menampik kemungkinan KPK memeriksa mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Belum tahu, belum tahu (pemanggilan Ahok-Djarot). Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting, pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," kata Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dalam pengambangan kasus reklamasi ini, KPK sudah memeriksa Sekda Pemprov DKI Saefullah pada Jumat, 27 Oktober 2017. Dasar panggilan pemeriksaan terhadap Saefullah, yakni surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan objek penyelidikannya, yakni korporasi.
Namun, Laode Syarif tak mau merinci apa yang didalami dan korporasi mana yang tengah dibidik KPK. "Itu masih pengembangan kasus yang lama. Iya. (Pengembangan ke korporasi) itu salah satu yang dipikirkan," ujar Laode Syarif.
Salah satu yang tengah didalami pihak KPK terkait reklamasi Pulau G. Izin pelaksanaan Pulau G dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Perkara ini sudah lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi, dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi.
|
Quote:
4 Menteri Diperiksa, Polisi Sebut Reklamasi Sesuai Aturan
Jakarta - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga menteri-menteri terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta. Polisi menyatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan aturan.
"Setelah kita cek semua, sesuai prosedur semua di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Empat menteri telah diperiksa terkait kasus reklamasi ini. Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Selain menteri-menteri, polisi telah memeriksa pejabat yang berkaitan dengan reklamasi, antara lain Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu. Polisi juga memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, serta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra.
"Intiinya, kita ingin mengetahui adanya kepatuhan hukum para pejabat yang mau diperiksa, kemudian kita menanyakan yang bersangkutan saat menjabat itu seperti apa," kata Argo soal pemeriksaan para pejabat tersebut.
Hanya, Argo tidak menjelaskan apakah proyek reklamasi yang sudah sesuai dengan aturan atau penetapan NJOP (nilai jual objek pajak). Polisi sendiri awalnya membidik perkara itu atas dugaan korupsi dalam penetapan NJOP.
"Yang menetapkan NJOP siapa, bukan menteri kan?" tuturnya.
Meski telah menyatakan reklamasi Teluk Jakarta itu sudah sesuai dengan aturan, penyidikan polisi masih berlangsung. Sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan polisi terkait kasus tersebut.
"Nanti saja," tuturnya saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap saksi lain.
|
Penyidikannya hanya dagelan buat COver saja
|
|
|
21st April 2018, 00:01
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Bahkan PBB pun bersuara
Quote:
PBB Anggap Reklamasi Teluk Jakarta Rentan Pelanggaran HAM
Jakarta, CNN Indonesia -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap reklamasi Teluk Jakarta rentan pelanggaran HAM karena membatasi akses mata pencarian nelayan sehingga menyebabkan pemasukan mereka berkurang.
Menurut Pelapor Khusus untuk Hak Atas Pangan Dewan HAM PBB, Hilal Elver, sampai saat ini proyek pembangunan 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta bahkan telah menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan hingga 80 persen.
"Banyak masyarakat miskin yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta telah terkena dampak parah akibat proyek reklamasi 17 pulau. Meski proyek ini sempat dimoratorium, tetapi pembangunan yang sudah ada telah menciptakan menurunya jumlah ikan yang bisa ditangkap nelayan sebanyak 80 persen. Ini tentu sangat mempengaruhi pemasukan dan kesejahterahan nelayan," kata Elver dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/4).
Elver mengatakan saat ini nelayan Teluk Jakarta semakin kehilangan akses menuju pesisir dan wilayah tangkap ikan mereka akibat reklamasi. Nelayan, ujarnya, dipaksa untuk berlayar lebih jauh lagi demi bisa mendapat ikan.
Pelapor khusus PBB asal Turki itu mengatakan bahwa mengambil sumber mata pencarian nelayan di Teluk Jakarta sama saja mendorong mereka terus terperosok ke jurang kemiskinan yang ekstrem. Sebab, berkurangnya pendapatan mereka sama saja membuat para nelayan semakin sulit menjangkau akses terhadap pangan berkualitas.
Menurutnya, relokasi nelayan Teluk Jakarta yang telah dilakukan pemerintah juga bukan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan dan menjamin kesejahteraan mereka.
Lihat juga: PBB Sebut Kasus Gizi Buruk di Asmat Papua Insiden Tragis
"Nelayan tradisional adalah orang-orang paling miskin di seluruh dunia. Semetara ikan adalah sumber protein paling murah yang bisa dijangkau orang miskin," ucap Elver.
"Banyak dari komunitas nelayan di Teluk Jakarta telah direlokasi sebanyak empat kali. Bayangkan, bagaiaman perasaan Anda jika dibawa keluar dari seluruh kehidupan dan pekerjaan yang Anda kenal selama ini lalu dipindahkan ke tempat baru untuk melanjutkan hidup? Dan pemindahan mereka rasakan sebanyak empat kali," lanjutnya.
Elver mengaku pembangunan infrastruktur termasuk reklamasi yang tengah digenjot pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, di saat bersamaan, percepatan infrastruktur juga berisiko mencederai HAM jika tidak direncanakan secara berkelanjutan.
Karena itu Elver mendesak pemerintah untuk bisa mendasari segala kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dia juga meminta agar setiap konsesi yang dibuat pemerintah tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat terutama yang berada di sekitar proyek tersebut.
"Pembangunan adalah target penting bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Tapi, pembangunan harus dilakukan dengan cara yang tidak menganggu penikmatan HAM termasuk hak atas pangan, serta hak untuk memiliki lingkungan yang sehat, dan akses air minum bersih untuk mempertahankan hak hidup," kata Elver.
"Ini bukan hanya hal moral yang harus dilakukan pemerintah. Ini adalah kewajiban hukum pemerintah, sekaligus cara efektif agar memastikan bahwa setiap proyek pembangunan pemerintah dilakukan secara berkelanjutan," kata pelapor khusus Dewan HAM PBB bidang Hak Atas Pangan tersebut. (nat)
|
tetep saja si Luhut ngotot
|
|
|
21st April 2018, 00:08
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
REVISI SK BPN untuk Menghindari TUNTUTAN
Quote:
Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Dicabut dan Rencana Digugat Kembali
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencabut gugatan atas Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan gugatan ini karena objek gugatan tak sesuai dengan SK HGB yang berlaku.
Bila persidangan dilanjutkan, hakim kemungkinan akan menolak gugatan ini. "Nanti bisa berimplikasi gugatan akan ditolak (hakim) karena SK (terbaru) bukan yang kami gugat. Kalaupun kami menang, SK itu tidak bisa dieksekusi," kata kuasa hukum KSTJ Nelson Simamora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/3).
Nelson mengatakan, revisi atas SK HGB Pulau D dilakukan secara diam-diam. Pihaknya baru mengetahui bahwa SK tersebut direvisi ketika mendengar jawaban dari BPN Jakarta Utara dan PT Kapuk Naga Indah (KNI) saat persidangan sengketa HGB di PTUN pada Rabu (7/2).
Kuasa hukum BPN Jakarta Utara Haidir Bya dan kuasa hukum PT KNI Herman Zakaria menyetujui pencabutan gugatan. Meski begitu, penetapan atas pencabutan gugatan dari Majelis Hakim PTUN baru bisa dilakukan pekan depan.
"Kami menunggu dulu surat pencabutannya. Setelah ada surat pencabutannya baru sikap majelis, walaupun secara lisan di persidangan pada hari ini dia (pihak tergugat) sudah menyataan bahwa tidak keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo.
Koalisi berencana akan menindaklanjuti dengan menggugat SK HGB Pulau D terbaru dengan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. Nelson mengatakan, revisi SK HGB menunjukkan seolah pemerintah main-main dalam menerbitkan SK HGB. Sebab revisi tersebut tak hanya mengubah nomor surat, melainkan juga substansi SK HGB.
Salah satu substansi itu dengan ditambahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E sebagai pertimbangan penerbitan SK HGB. Padahal, Nelson menilai Pergub DKI itu sendiri bermasalah karena dua Raperda mengenai reklamasi saat ini belum juga disahkan.
Selain itu, tanggal diajukannya permohonan SK HGB juga berubah. Dalam SK HGB Pulau D yang lama, disebutkan bahwa pengajuan permohonan dilakukan pada 23 Agustus 2017, bersamaan dengan diterbitkannya SK HGB tersebut.
Sementara dalam SK HGB terbaru Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017, pengajuan permohonan dilakukan pada 14 Agustus 2017. Adapun, laporan konstatasi (constatering report) dalam SK HGB terbaru juga berubah dari sebelumnya tertanggal 24 Agustus 2017.
"Jadi tanggal constatering report itu tadinya 24 Agustus 2017. Sudah diterbitkan baru keluar constantering report," kata Nelson.
Nelson mengatakan, berbagai hal tersebut akan menjadi argumen tambahan dalam gugatan baru yang akan dilayangkan KSTJ. Menurutnya, hal tersebut akan semakin menguatkan dalil bahwa SK HGB layak dicabut.
"Kami akan kritisi soal perubahan SK yang lama dengan yang baru. Bahwa SK ini dibuat secara tidak serius dan asal-asalan," kata Nelson.
Rencananya, gugatan anyar KSTJ akan dimohonkan pekan depan. Nelson mengatakan, hal ini dilakukan segera agar objek sengketa yang akan digugat tak lekas kadaluwarsa.
Nelson mengatakan, batas perhitungan kadaluwarsa untuk mengajukan sengketa dihitung sejak pihaknya mengetahui adanya SK HGB terbaru. Artinya, masih ada waktu dua bulan lagi untuk KSTJ bisa mengajukan sengketa.
|
ISTIMEWA BPN
|
|
|
21st April 2018, 00:12
|
|
Addict Member
Join Date: Apr 2011
Posts: 689
|
Acak adut amat ini reklamasi....ini siapa sih dl mimpin jkt, diperjuangkan bener sesuatu yg acak adut
|
|
|
21st April 2018, 00:17
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
NGOTOT REKLAMASI, TERBITKAN PERPRES
Quote:
Reklamasi Jakarta Akan Diatur Lewat Revisi Perpres Jabodetabekpunjur
Pemerintah menyiapkan langkah agar pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat tetap berjalan. Rencananya aturan soal reklamasi Jakarta akan diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan RUang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Hingga saat ini, pembangunan reklamasi tertunda lantaran ditariknya Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun lalu. Dua Raperda tersebut merupakan payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan di lahan reklamasi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tak boleh berhenti karena permasalahan aspek legalitas. Alasannya, reklamasi merupakan proyek nasional yang pembangunannya diprioritaskan.
"Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti," kata Ridwan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)
Karenanya, melalui revisi Perpres ini akan ada arahan bagaimana pembangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilakukan. Perpres akan membuat detil prosedur pembangunan reklamasi.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, sebenarnya arahan tersebut sudah ada dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Hanya saja, belum ada detil prosedur karena perlu ada rekomendasi teknis dari pemerintah daerah melalui terbitnya Perda RZPW3K.
"Jadi bisa ditetapkan arahan melakukan kegiatan di partai utara pesisir ini," kata Abdul.
Revisi aturan ini akan dibicarakan secara intensif dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. "Tim harus bicara secara intensif," kata Ridwan.
Rencananya, revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 ditargetkan selesai akhir 2018. Adapun saat ini, pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 selama tiga bulan sejak 16 April hingga 31 Juli 2018.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 karena dalam 10 tahun terakhir Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan megapolitan tersebut belum pernah diubah.
(Baca juga: Ubah Tata Ruang, Pemerintah Revisi Perpres Jabodetabekpunjur)
Darmin mengatakan, kawasan Jabodetabekpunjur menyumbang hingga 19,9% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Tingginya kontribusi tersebut membuat laju penduduk di kawasan Jabodetabekpunjur pada tahun ini telah mencapai 32 juta jiwa. Angka ini meningkat dari satu dekade yang lalu sebesar 22 juta jiwa.
Sementara itu, jumlah lahan di kawasan Jabodetabekpunjur terbatas. Padahal, saat ini konversi lahan tidak terbangun menjadi terbangun sendiri antara 2012-2015 sudah mencapai 48%. Adapun, lahan sawah yang terkonversi menjadi bangunan mencapai 24,3%.
"Ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan ruang atau tempat tinggal, tempat usaha dan infrastruktur, tentu saja baik jalan, terminal, bandara, pelabuhan, jaringan air bersih, air limbah, pembangkit listrik dan sebagainya," kata Darmin.
Selain itu, persoalan ini juga memunculkan masalah banjir besar. Menurut Darmin, banjir sebenarnya merupakan hal yang sejak dulu terjadi. Banjir di kawasan Jabodetabekpunjur tercatat pernah terjadi pada 1699, 1714, 1854, 1918, dan 1996.
Banjir sering terjadi lantaran masifnya pembangunan di Jabodetabekpunjur. Banjir besar yang terjadi tercatat pada 2002, 2007, 2008, dan 2013.
Menurut Darmin, banjir juga mengancam kawasan Jakarta Utara yang saat ini penurunan muka tanahnya terus berlangsung. Pada 1990, hanya 12% atau 1600 hektar lahan di Jakarta Utara yang berada di bawah permukaan laut.
Adapun pada 2030 diperkirakan hampir 90% atau 12.500 lahan di Jakarta Utara yang berada di bawah permukaan laut. Hal ini disebabkan adanya penurunan muka tanah di Jakarta rata-rata 7,5 centimeter per tahun.
"Jakarta Utara akan kena banjir baik dari laut maupun dari sungai karena air sungai tak dapat menuju ke laut," kata dia.
|
Quote:
Pengaturan Reklamasi Jakarta Lewat Perpres Dinilai Langgar Hukum
Pengelolaan ruang pesisir dan laut sudah diatur secara khusus melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014.
esatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai rencana melanjutkan pembangunan proyek reklamasi Jakarta melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut.
Alasannya, pengelolaan ruang pesisir dan laut sudah diatur secara khusus melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
esatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai rencana melanjutkan pembangunan proyek reklamasi Jakarta melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut.
Alasannya, pengelolaan ruang pesisir dan laut sudah diatur secara khusus melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Marthin mengatakan, seharusnya pemerintah pusat segera fokus menerbitkan perencanaan ruang laut yang meliputi tiga hal, yakni perencanaan tata ruang laut nasional, perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perencanaan zonasi kawasan laut. Hanya saja, hingga hari ini pemerintah belum juga menerbitkan perencanaan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
"Merujuk kepada Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2014 menegaskan Peraturan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2014 harus telah ditetapkan paling lambat dua tahun setelah berlaku. Namun hingga hari ini belum juga diterbitkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo," kata Marthin.
Adapun, rencana untuk mengabaikan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) dengan adanya pembentukan Perpres tersebut dinilai keliru. Sebab, RZPW3K merupakan mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)
Hal tersebut pun ditegaskan dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong percepatan penetapan RZWP3K. Marthin menilai hal itu menunjukkan bahwa RZWP3K digunakan karena berbeda dengan rezim pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah yang lebih mengarah kepada pemanfaatan daratan pulau utama.
Marthin menilai jika revisi Perpres tersebut tetap dilakukan akan berdampak pada pelanggaran hak asasi dari lebih dari 25 ribu nelayan tradisional skala kecil.
"Pemerintah harus paham bahwa nelayan tradisional skala kecil berperan strategis baik bagi produsen pangan skala kecil hingga secara sosio-ekonomis penting dalam pengelolaan perikanan," kata Marthin.
|
DEMI REKLAMASi
|
|
|
21st April 2018, 00:25
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Nagh.. data dan fakta soal sengkarut reklamasi sudah berjibun
Yang mau ana diskusikan, kok bisa ya.. pemerintah sampai segitunya mempertahankan reklamasi? ..
Duitnya banyakan?.. atau dibeking orang kuatlah? Atau memang rezim ini sangat lemah?
|
|
|
21st April 2018, 01:55
|
|
Addict Member
Join Date: Aug 2013
Posts: 144
|
Quote:
Originally Posted by ari2002
Nagh.. data dan fakta soal sengkarut reklamasi sudah berjibun
Yang mau ana diskusikan, kok bisa ya.. pemerintah sampai segitunya mempertahankan reklamasi? ..
Duitnya banyakan?.. atau dibeking orang kuatlah? Atau memang rezim ini sangat lemah?
|
u know lah bajing loncat yg sll mepet2in utk bisnis siapapun penguasanya, mulai dari rezim orba s/d rezim lelucon ini, taringnya baru bener2 nampak skrg karna mayan dekat dgn yg skrg. mirip bgt gaya2nya sama yg janji mau potong kuping.
|
|
|
detikNews
........
|