HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 16:41 WIB
2 Bule Nyasar ke Halalbilahal, Kesengsem Magelang Sampai Batalkan ke Bromo
-
Senin, 2024/04/24 16:20 WIB
Disebut Prabowo Tersenyum Berat, Anies: Biasa Saja
-
Senin, 2024/04/24 12:17 WIB
25 Makam Nabi dan Rasul Allah SWT
|
Thread Tools |
20th April 2017, 17:51 |
#1
|
Addict Member
|
[Ahok bersalah melakukan tindak pidana]Deretan Penistaan Agama Dijebloskan Penjara
JAKARTA - Kasus penistaan agama di Indonesia sudah sering terjadi. Para pelaku penistaan agama pun telah mendapatkan vonis dari majelis hakim yang rata-rata menjalani hukuman 2 hingga 4 tahun.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. JPU hanya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok. Isi tuntutan ini dianggap sejumlah kalangan sangat mengecewakan. Pasalnya, dalam kasus penistaan agama sebelum-sebelumnya para pelaku dituntut 2 tahun, dan divonis majelis hakim antara 2 hingga 4 tahun penjara. Berikut sejumlah kasus penistaan agama yang saat ini masih berjalan dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan yang dirangkum SINDOnews dari berbagai sumber. 1. Ahmad Musadeq guru spiritual Gafatar divonis majelis hakim PN Jakarta Timur lima tahun penjara potong masa tahanan karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan terhadap suatu agama. Vonis hukuman terhadap Musadeq ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara. 2. Lia Eden pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman maksimal lima tahun penjara. 3. Sastrawan Arswendo Atmowiloto divonis hukuman penjara lima tahun karena melakukan penodaan agama. Saat banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Arswendo divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara. 4. Rusgiani ibu rumah tangga beragama Kristen divonis bersalah sebagai penista agama Hindu dengan hukuman 14 bulan penjara setelah menghina tempat sesajen umat Hindu. Kasus itu bermula Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, pada 25 Agustus 2012. Sementara kasus terbaru menjerat Reza Hazuwen. Dia menjadi terdakwa dugaan penistaan agama karena membuat tulisan lafaz Allah di ornamen pohon Natal di Hotel Novita, Jambi. Reza dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara 2 tahun di Pengadilan Negeri Jambi. https://metro.sindonews.com/read/119...ara-1492673353 ================================================== ======== Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun....https://metro.sindonews.com/read/119...hun-1492662651 "Terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. Sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017). |
Last edited by victoryone; 20th April 2017 at 18:00.. |
20th April 2017, 20:05 |
#2
|
|
Addict Member
|
Quote:
Eh gk taunya pasal 156a malah dihilangkan, nuntut cm 1thn. Itupun percobaan 2 tahun, dlm artian si terdakwa ga di prodeokan kecuali jika dalam kurun waktu 2 tahun si terdakwa melakukan kesalahan baru di jeblosin kepenjara. Muke gile.. JPU >> Jaksa Penipu Umat Jadi jika Nanti vonis dr majelis hakim itu membebaskan si terdakwa sempurnalah skenarionya. Tapi jika Majelis Hakim memutuskan dgn vonis lebih dr tuntutan jaksa baru dah gue salut sama Majelis Hakimnya. |
|
20th April 2017, 21:05 |
#4
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
20th April 2017, 22:01 |
#5
|
|
Addict Member
|
Quote:
Secara pribadi sih gw lbh suka pasal penistaan agama dihapus aja. Biar bebas2 ajalah. Dibanding kyk gini, yg lainnya dihukum, yang satu ini nggak. Mendingan "marilah kita saling menghina" daripada "lo boleh menghina, tapi gw kagak" Apa sih susahnya menghina agama orang lain? Modal dengkul baru bangun tidur aja juga bisa kok. Gak usah pake otak secuilpun. |
|
20th April 2017, 22:20 |
#6
|
|
Addict Member
|
Quote:
Nah makanya tuh kenapa JPU ga sekalian jual diri aja, si terdakwa di tuntut dgn BEBAS karna tidak ada bukti pasal 165a nya. Bukan rahasia umum lagi kok semua juga tahu ada politik transaksionalnya. |
|
21st April 2017, 17:22 |
#10
|
Mania Member
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer