Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
Quote:
Jakarta - Perusahaan private equity Yawadwipa Companies saat ini sedang ramai dibicarakan karena menawar Bank Mutiara (eks Bank Century) Rp 6,75 triliun. Namun niat Yawadwipa itu diragukan. Bagaimana tanggakan petinggi Yawadwipa?
Direktur Operasional Yawadwipa Companies Prasetyo Singgih menyatakan pihaknya memang tengah mengincar Bank Mutiara, dan tak ada misteri apapun meski perusahaan ini baru berdiri 9 Januari 2012.
"Tidak ada siapa-siapa di belakang Yawadwipa. Yawadwipa sebagai private equity firm yang menghimpun dana dari dalam dan luar negeri, baik institusi dan individu. Kemudian dana tersebut selanjutnya dikelola oleh sekelompok profesional. Jadi simpel dan clear!" tegas Prasetyo kepada detikFinance, Kamis (9/2/2012).
Pernyataan Yawadwipa untuk mengincar Bank Mutiara dicibir banyak pihak. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi yang menyatakan rencana Yawadwipa membeli Bank Mutiara Rp 6,7 triliun dinilai hanya sebuah sensasi. Yawadwipa mestinya langsung datang ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan tak usah terlalu mengumbar berita di media.
Dikatakan Achsanul Yawadwipa terkesan hanya melakukan promosi dimana fund manager yang baru ini bisa eksis di Indonesia.
Menanggapi hal ini Prasetyo menyatakan Yawadwipa sangat serius mengincar Bank Mutiara. "Ini bukan novel atau film, kami bukan pengarang buku atau sutradara film, sehingga tidak ada yang misterius atau yang ditutup-tutupi," tukas Prasetyo.
Terkait rencana pembelian tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo menegaskan seluruh calon investor yang berniat membeli PT Bank Mutiara (Tbk) (sebelumnya Bank Century) harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Termasuk Yawadwipa Companies yang mengklaim sudah mengajukan tawaran resmi.
Adapun kriteria investor antara lain:
* Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan BI mengenai kepemilikan bank.
* Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak yang terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama
* Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu
* Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia
* Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
Selain itu, calon pemegang saham pengendali sebuah bank harus lulus syarat-syarat Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu. Sebelum mengakusisi sebuah bank, investor harus punya modal yang diambil dari kocek sendiri.
Yawadwipa Companies mengaku sudah mengajukan tawaran resmi untuk pembelian Bank Mutiara (eks Bank Century) Rp 6,75 triliun melalui Danareksa selaku agen penjual Bank Mutiara.
Perusahaan ini dipimpin oleh CEO Christopher Holm. Ia juga akan menjadi komisaris di Komite Investasi Java Fund yang merupakan bagian dari perusahaan.
Ia sudah menyertakan modal sebanyak US$ 25 juta di perusahaan tersebut. Perusahaan juga menunjuk Prasetyo Singgih sebagai Direktur Operasi Yawadwipa. Prasetyo merupakan salah satu Wakil Ketua Kadin.
Yawadwipa saat ini masih dalam proses perizinan untuk meluncurkan Java Fund. Setelah mendapat izin, perusahaan membidik dana kelola hingga US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 9 triliun.
gila bener ... 6.7 trilyun kalau memang jadi keluar untuk beli bank mutiara yang pernah punya kasus dimasa lalunya, kira-kira bisa balik modal berapa lama tu?