HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 16:41 WIB
2 Bule Nyasar ke Halalbilahal, Kesengsem Magelang Sampai Batalkan ke Bromo
-
Senin, 2024/04/24 16:20 WIB
Disebut Prabowo Tersenyum Berat, Anies: Biasa Saja
-
Senin, 2024/04/24 12:17 WIB
25 Makam Nabi dan Rasul Allah SWT
|
Thread Tools |
10th October 2017, 22:28 |
#1
|
Groupie Member
|
Dishub Jabar Resmi Larang Transportasi Online Beroperasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.
Hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung. Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online. Terkait teknis pengawasan dan pengendalian, Dishub Jabar pihaknya bakal segera berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat guna merumuskan langkah yang perlu segera diambil. Kesepakatan tersebut, diunggah langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil pada akun Instragram pribadinya. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menyebut bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung batal digelar. Soal pembatalan demonstrasi angkutan umum ini juga diungkap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "Janji pembatalan aksi demo dan mogok sudah disampaikan lisan dan juga tertulis para sopir. Intinya ada penangguhan waktu pelaksanaan demo," kata Ahmad Heryawan mengutip Antara di Gedung Sate Bandung, Senin (9/10). "Tuntutanya enggak berlebihan yakni mereka ingin diperlakukan sama biar seimbang. Kan kalau konvensional ada KIR tanda kendaraan, nopol kuning, bayar pajak. Masa iya ada usaha enggak bayar pajak. Kemudian SIM yang berlaku untuk taksi konvensional kan beda, kalau online itu SIM A umum," tambah pria yang akrab disapa Aher itu lagi. Aher menyatakan bahwa Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebenarnya sudah memenuhi sebagian tuntutan pengemudi transportasi konvensional. Aher pun menyatakan keheranannya mengapa aturan tersebut malah digugat. "Jadi poin itu sudah diakomodir ya lewat Permenhub. Itu dibuat bersama saya menyaksikan bersama. Enam pelaku usaha online yang ada yang operasikan roda dua dan empat hadir disana. Tapi yang kita heran malah digugat," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kota Padang juga menyatakan bahwa dirinya menjamin kalau hingga saat ini belum ada kota yang mengizinkan beroperasinya transportasi online berbasis motor. Kementerian Perhubungan menyerahkan aturan transportasi online berbasis motor kepada daerah. Sementara Kemenhub sendiri hanya mengatur transportasi online roda empat. Aturan itu tadinya sudah diresminkan lewat Permenhub No. 26. Tapi lantas aturan ini dianulir oleh Mahkamah Agung. Saat ini Kemenhub tengah menyusun ulang aturan tersebut. (eks) ------------------------ Jawa Barat kembali kejaman batu, Gubernurnya gemblung, Walikota ibu kota provinsinya cengos. Emangnya yang punya kepentingan itu cuman para pelaku transportasi, baik yang konvensional ataupun online ?. Masyarakat sebagai users/pengguna transportasi kagak ditanya dulu pendapatnya, minimal survei jajak pendapatlah ?! Dongok !. |
11th October 2017, 04:47 |
#3
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Dengan melarang seluruh transportasi online, berarti grabbike cs dianggap illegal oleh pemda Jabar. Lantas Ojek Pangkalan juga harusnya ikutan illegal dong, kan Kemenhub melimpahkan izin Ojek cs ke Pemerintah Daerah ?. Bagi pengguna jasa seperti saya sih perduli setan soal pajak Dan izin, dengan keberadaan transportasi online yang fleksible jasa yang ditawarkan jelas amat membantu. Tak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk menggaji kurir/helper salah satunya, bukan melulu soal bisnis/kerjaan, keperluan pribadi macam Cari makan Aja saya bersedia membayar karena waktu kagak bisa saya beli. Tentu dengan harga wajar, batas kewajaran itu yang harus jelas angkanya Dan penyedia jasa transportasi online menyediakannya diawal sebelum saya membeli jasa mereka. Itu yang enggak bisa disediakan penyedia jasa transportasi konvensional, belum soal kepraktisan,kenyamanan dll yang harusnya sensitive bagi pengguna malah diabaikan. Sekarang dapat saingan online, malah merengek-rengek ama regulator...t@ik bener !. |
|
11th October 2017, 08:02 |
#5
|
|
Mania Member
|
aplikasi online nya di blokir juga kah sama operator.
Quote:
|
|
11th October 2017, 08:11 |
#6
|
|
Banned
|
Quote:
Analog lah dengan Meikarta. |
|
11th October 2017, 09:13 |
#7
|
|
Mania Member
|
Quote:
Setoran dari angkot itu gede loh. Makanya pendapatan Pemda dari angkot gede banget. Dan selama angkot ini menyumbang PAD, maka selama itu juga Pemda gak akan menertibkan angkot2 ini. Yang penting duit masuk. Ini yang gak dilakukan oleh transportasi online. Gak bayar "upeti" ke Pemda. Memang pengusaha di negara kita ini mesti nyogok. Gak nyogok ya gak jalan. Mau main bersih? Jangan bisnis di negara ini, ke negara lain aja. |
|
11th October 2017, 09:43 |
#8
|
|
Addict Member
|
Quote:
Memangnya dik adama mau punya usaha angkutan, dik adama sudah bayar pajak ini itu, regulasi ini itu dll...tiba2 saya buka usaha angkutan disebelah dek adama saya tidak bayar pajak..tidak bayar ini itu tidak ikut aturan ini itu dan saya bisa lebih murah dan lebih laris.. mau dek adama ? |
|
11th October 2017, 09:47 |
#9
|
Groupie Member
|
Oon pisan ini mah, naik opang jarak 1KM 10rb, ojek online cuma 3rb... Opang motornya banyak yg bodong, ga bayar pajak loh, sim ga punya...
Pejabat ini tau ga kalau jalan bandung jarak pendek aja bisa 2x naik angkot, bahkan 3x, muter muter ga jelas, brenti suka suka, ngetem berjam jam... Nyusahin tau!! Trans bandung aja atuh dibenerin, kalau ga boleh ada transportasi online... Trek nya itu itu doang! |
11th October 2017, 09:48 |
#10
|
||
Addict Member
|
Quote:
Quote:
Harusnya kalau yang satu ikut aturan A...yang lain juga ikut atturan A dong...kalau tidak ya wajar sahaha kalau chaos... memang dik adama dan dek kumal diwajibkan bayar pbb,pkb,pph tapi tetangga2 kumal dan adama tidak diwajibkan bayar pajak ? |
||
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer