HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
5th July 2017, 03:00 |
#1
|
Addict Member
|
Evaluasi Peraturan Taksi Online oleh Kemenhub
Semualengkap - Evaluasi Peraturan Taksi Online oleh Kemenhub, Budi Karya. Yang dimana akan melakukan Evaluasi dalam masa enam bulan ke depan.
Evaluasi Peraturan Taksi Online oleh Kemenhub Untuk taksi online. Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sejak tanggal 1 Juli 2017. Meskipun sudah mulai diberlakukan, akan dilakukan evaluasi dalam masa enam bulan ke depan. Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan bahwa evaluasi ini diadakan sebagai wujud toleransi dari pemerintah pada penerapan regulasi tersebut seperti syarat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus menggunakan badan hukum dan juga kuota armada yang bisa dimiliki oleh masing- masing operator taksi online. Peraturan tentang batas tarif juga ada kemungkinan perlu direvisi agar industri taksi tetap sehat. Hal ini disampaikan oleh Budi Karya di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat pada Senin lalu. Sementara itu Pudji Hartanto yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub menyampaikan bahwa dari pihaknya juga sudah mengeluarkan aturan mengenai sanksi yang diberikan pada para perusahaan yang menyediakan jaksa taksi online yang tidak mau mentaati peraturan. Sanksi administrasi angkutan sewa khusus yang melebihi batas tarif yang tercantum dalam pasal 7 Peraturan Direktur jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 3324/ AJ. 801/ DPJD/2017 meliputi empat hal. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor, denda administrasi dan juga pencabutan kartu pengawasan. Pudji Hartanto menambahkan bahwa sanksi pencabutan izin usaha dan penyetopan aplikasi taksi online itu akan ditegakkan secara hukum bersama kementrian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya kerjasama akan tetap dilakukan dengan Kominfo karena bagaimanapun tentang penegakkan hukum, Kominfolah yang harus melakukan pemblokiran aplikasi. Sedangkan batas atas tarif yang ditetapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tersebut untuk wilayah I yang terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali yaitu Rp 6000/ KM. Untuk tarif batas bawahnya ditentukan Rp 3.500/ km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Papua dan Maluku, tarif batas atas yang dikenakan yakni Rp 6.500/ km. Untuk batas bawahnya yakni Rp 3.700/km. Peraturan tarif wilayah II ini juga masih berdasar pada pasal 2 ayat (1). Angka yang disebutkan di atas menurut Pudji sudah termasuk asuransi Jasa Raharja yang besarnya adalah Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpangnya sebesar Rp 40 per orang. Peraturan ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Berita Nasional Sementara itu kewenangan untuk menentukan jumlah kuota atau jumlah armada tiap operator taksi online akan diberikan pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa memutuskan berdasarkan kebutuhan dan kondisi di masing- masing daerahnya. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi monopoli dari penyedia jasa atau operator taksi online. Selain itu jumlah dari armada juga harus disesuaikan dengan kondisi angkutan konvensional yang ada di tiap daerah. |
7th July 2017, 00:05 |
#4
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer