HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
2nd March 2018, 14:20 |
#1
|
|
Banned
|
Gara2 MCA Fadli Zon "Sibuk"
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik pengungkapan kasus Muslim Cyber Army (MCA) yang dinilainya upaya mematikan demokrasi. Pernyataan Fadli disanggah oleh Polri.
"Jadi, kami melaksanakan undang-undang saja. Ya kan mengkritik sama menyebarkan informasi yang bernuansa SARA, kebencian, kan berbeda. Kami itu hanya melakukan tindakan hukum sesuai aturan undang-undang," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (2/3/2018). Fadil lalu menerangkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Barang siapa secara melawan hukum mentransmisikan sebuah informasi elektronik yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur sara, dipidana. Begitu bunyinya kurang lebih," terang Fadil. Baca juga: Penyebar Hoax Dicokok Polisi: Saracen Hingga Muslim Cyber Army Polri mengungkap adanya kelompok semacam Saracen, yaitu MCA, yang menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, kebencian dan isu SARA. Tindakan kepolisian itu disebut Fadli sebagai perbuatan yang mematikan demokrasi. "Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3). Seperti diketahui, MCA memiliki empat jaringan dengan fungsi menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat. Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. https://news.detik.com/berita/389383...-laksanakan-uu Quote:
Sebenarnya sibuknya itu... sibuk memberikan statement pembelaan pada MCA atau sibuk membela diri atau membela Prabowo ya...? kenapa politisi yang paling sibuk Fadli zon...? |
|
2nd March 2018, 16:53 |
#4
|
Addict Member
|
"Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).
Coba dikirim ke tweet nya fadli zon itu, jgn2x dia mau mematikan demokrasi |
2nd March 2018, 18:38 |
#6
|
|
Groupie Member
|
Quote:
bakalan diciduk ama polisi nih si eko ama si roy utk dimintai keterangan...padahal si roy udh berusaha menghapus jejak dengan mengganti nama grupnya 2x emg dikiranya polisi gak bisa menelisik jejak digital-nya...tim cyber Polri sudah canggih ama soal ginian...akun anonim aja bisa kena ciduk apalagi yg cuman gonta ganti nama grup di fesbuk sebusuk2nya kejahatan ditutupi, maka baunya akan tercium juga |
|
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014) Last edited by celingak-celinguk; 2nd March 2018 at 18:41.. |
2nd March 2018, 23:08 |
#10
|
||
Mania Member
|
Quote:
Quote:
Polisi nangkap MCA yg menyebarkan Hoax dia kritik, katanya mematikan demokrasi. Pas dianya sendiri "kena Hoax", langsung main lapor polisi. Hadeuh.. (klo bahasa bulenya itu namanya KARMA..).. |
||
Masihkah anda FITNAH hari ini? Jangan sia-siakan JIWA anda, segera tukar dengan 1 nasi bungkus (Aliran Fitnahiyah) |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer