HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Minggu, 2024/04/18 11:48 WIB
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film dan Dicalonkan Jadi Bupati
-
Sabtu, 2024/04/17 14:39 WIB
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Selasa, 2024/04/14 11:42 WIB
Soal Kabar Adopsi Bayi Perempuan, Ini Kata Raffi Ahmad
|
Thread Tools |
23rd November 2007, 17:33 |
#1
|
Registered Member
|
Gimana cara mendirikan CV atau PT?
Gwa mo tanya nih...
Gimana cara mendirikan CV atau PT dengan cara yang benar? dari sisi administrasi, keuangan, human, apa yang perlu disiapkan? OK, gwa tunggu ya... |
24th November 2007, 21:02 |
#2
|
Registered Member
|
Saya copy paste aja nih bro :
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai: 1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut 2. tempat kedudukan dari CV 3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. 4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya). Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu: 1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV) 4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa: 1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV 2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV 3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat 4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan. Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari. http://irmadevita.com/2007/10/13/pro...-pendirian-cv/ Semoga membantu. Btw, mau bikin badan usaha bidang apa nih |
27th November 2007, 09:24 |
#3
|
Registered Member
|
Yang juga penting, mungkin konsep dari bisnis yang ingin dijalankan. Karena saya banyak melihat dan mendengar, terutama beberapa teman-teman saya, setelah mereka memiliki perijinan legal untuk menjalankan sebuah perusahaan. Malah bingung, memulai usaha apa, dimana, target pasarnya kemana. Kesannya malah jadi aneh, sudah rugi dana & waktu.
|
21st January 2008, 13:44 |
#6
|
|
Mania Member
|
Quote:
Thanks utk infonya... |
|
12th March 2010, 13:34 |
#9
|
Addict Member
|
Sharing
hallo numpang sharing yak..
waktu saya masih bekerja ikut orang,saya punya waktu luang untuk main internet... situs yang sering saya kunjungi waktu itu alibaba.dari karena sering berkunjung ke situs tersebut saya jadi menemukan hobby baru menjadi broker antara supplier dan buyer.Hampir selama 7 tahun saya membawa personality (bukan company lho)..lalu akhirnya saya beranikan saja melegalkan hobby saya dibawah bendera CV.Syukur alhamdulillah semuanya lancar sampai sekarang.Kalau nggak salah waktu itu saya mengurus lewat Notaris cuman keluar 2.5 juta saja. Saran saya kalau usaha masih kecil gunakan CV saja.5 tahun kalau prospeknya bagus bisa dirubah kok jadi PT. Besar kecil nggak ngaruh asal konsisten menjalankan,pasti berkembang... |
Simple and Nature[/I] |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer