HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Minggu, 2024/04/18 11:48 WIB
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film dan Dicalonkan Jadi Bupati
-
Sabtu, 2024/04/17 14:39 WIB
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Selasa, 2024/04/14 11:42 WIB
Soal Kabar Adopsi Bayi Perempuan, Ini Kata Raffi Ahmad
|
Thread Tools |
19th April 2011, 11:29 |
#1
|
Banned
|
Haramkah Main Saham?
[IMG]http://4.bp.********.com/-7JELBGQk8DM/Taz_9ujGE-I/AAAAAAAACGc/XWJ64TC_rqY/s400/data-bei.jpg[/IMG] Anda muslim dan masih menganggap saham sebagai transaksi spekulatif yang diharamkan? Kegiatan itu diyakini mendekati judi yang bertentangan dengan Islam. Lalu bagaimana fatwa MUI? Head of Research Division Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero mengatakan, jika selama ini mayoritas masyarakat muslim masih merasa ragu berinvestasi di saham, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jawabannya dengan fatwa. Menurutnya, orang yang ragu haram tidaknya saham atausubhat (berada di area abu-abu dalam syariat Islam), menjadi yakin, bahwa saham halal. Menurutnya, fatwa itu memberikan tuntunan, transaksi saham seperti apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. “Faktor religiusitas menentukan perilaku orang bermain saham. Karena itu, dengan Fatwa MUI itu, BEI memberikan opsi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk trading,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, kemarin. Dia menegaskan, BEI menyediakan transaksi saham untuk semua orang. Semua transaksi tersedia mulai dari long term, short term, saham-saham yang mengandung unsur riba dan saham-saham syariah. “Sekarang, aturan transaksinya diperjelas yang sesuai syariah,” ujarnya. Sejauh ini, lanjut Poltak, masih ada orang yang masih merasa ragu kehalalan berinvestasi saham. Jika jawaban atas keraguan itu berasal dari eksternal BEI sendiri dan memiliki otoritas di bidang itu, diharapkan bisa lebih meyakinkan masyarakat. “Yang selama ini ragu, setelah ada fatwanya menjadi yakin tentang kehalalan transaksi saham,” ucap Poltak. Dihubungi terpisah, Aji Martono, pengamat pasar modal dari Capital Bridge Indonesia mengatakan, masyarakat muslim secara umum masih ragu apakah transaksi saham sesuai syariat Islam atau tidak. Menurutnya, banyak pihak berkeyakinan, investasi di pasar modal menjurus pada spekulasi sehingga dekat dengan judi yang menurut ajaran Islam hukumnya haram. Karena itu, banyak yang ragu berinvestasi saham sehingga meninggalkannya. Fatwa MUI yang akan dikeluarkan terkait saham, diharapkan memberikan penjelasan, investasi di pasar modal halal atau mubah (diperbolehkan). “Dalam Islam, unsur jual beli adalah kongkrit yaitu perdagangan,” tandas Aji. Menurutnya, Islam mengajarkan, ‘berjual belilah kamu, berniagalah kamu’. Karena itu, perdagangan saham juga sesuai ajaran Islam karena merupakan jual beli. Lebih jauh Aji mengatakan, fatwa MUI itu juga bisa memicu peningkatan jumlah pemodal dalam negeri terutama yang berasal penganut agama Islam. Sebab, dengan 237,6 juta penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pemodal di pasar saham lokal baru mencapai 400 ribu orang. “Artinya, hanya 0,16% pemodal saham,” timpalnya. Jika pengusaha muslim turut meramaikan pasar modal, laju market di Indonesia akan sangat likuid. Karena itu, pergerakannya pun tidak mesti mengacu ke bursa regional. “Kita sendiri bisa menentukan arahnya. Bursa luar tak lagi jadi benchmark,” tutur Aji. Karena itu, Aji menyambut positif rencana dirilisnya fatwa terkait transaksi di bursa saham. “Halal-haram bermain saham tinggal mengacu pada apa yang akan difatwakan MUI. Artinya, transaksi saham yang sesuai prinsip syariah akan dipatenkan MUI,” imbuhnya. Seperti diberitakan, MUI telah menyiapkan fatwa mengenai mekanisme jual beli atau perdagangan saham di BEI. Dalam fatwa tersebut nantinya akan ditetapkan mekanisme jual beli saham yang sesuai prinsip syariah. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, fatwanya transaksi saham sudah disiapkan, tinggal menunggu kesiapan BEI. Sebelumnya, di BEI sudah ada saham-saham yang masuk kategori efek syariah. Saham-saham yang masuk kategori syariah itu diperhitungkan berdasarkan permodalan perusahaan dan bisnis intinya. Sekarang, akan dikeluarkan fatwa mengenai mekanisme jual beli sahamnya. Dia menjelaskan, bila mekanisme jual beli saham di bursa efek di antaranya mengandung unsur tipu-menipu, manipulasi dan barang yang diperjualbelikan tidak ada, transaksi saham itu tidak diperbolehkan. “Tapi, bila perdagangan yang dilakukan tidak ada unsur tipu-menipu, tidak ada manipulasi, dan barang yang diperjualbelikan ada, transaksi itu dibenarkan,” ujarnya. Takut haram main saham? Sebaiknya tunggu saja fatwa MUI... Sumber : http://headlinenews-today.********.c...ain-saham.html |
19th April 2011, 11:35 |
#2
|
Mania Member
|
sebagai makmum gw nurut para ulama aja deh
|
SaceExpress Jasa Cargo murah & jasa KIRIM ALAT BERAT |
12th November 2011, 22:51 |
#4
|
Registered Member
Join Date: Jan 2011
Location: perumaan pondok
cipta blok E85
bintara bekasi
barat no
telpon:
(021)88854506
Posts: 95
|
tidak haram..
fatwa MUI terbaru, menyatakan tidak haram. ketahui cara mainnya. tidak ada unsur yang mendekati bahwa yang dilakukan dalam bursa saham itu kepada judi. bursa saham, lebih dekat kepada jual beli. bukan pada permainan taruhan. soal dalil, tanyakan pada ahlinya.. |
29th November 2011, 09:28 |
#7
|
Mania Member
|
ane masih awam baik saham maupun agama
|
|
13th December 2011, 17:15 |
#8
|
Mania Member
|
Haramkah main saham?
Sedikit memberikan informasi bahwa kami PT Indo Premier Sekuritas merupakan satu-satunya dan PERTAMA di dunia yang mempunyai sistem OLT (Online Trading) Syariah yang dinamakan IPOT Syariah dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN), dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah, telah sesuai prinsip-prinsip syariah. Indeks yang digunakan adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). IPOT Syariah telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang "Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek" dan telah mendapatkan Sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan Surat Keputusan No.003.11.02/DSN-MUI/X/2011. IPOT Syariah memberikan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip Syariah seperti: - Melakukan investasi secara "HALAL", yaitu hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES (Daftar Efek Syariah) - Tidak mengandung "RIBA", karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah - Terhindar dari "BA'I AL-MA'DUM" (menjual yang bukan miliknya), karena di IPOT SYARIAH tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling - Tampilan (workspace) khusus untuk IPOT SYARIAH. Dimana pada running trade hanya saham-saham yang masuk DES yang akan ditampilkan. Selengkapnya bisa dilihat di http://www.ipotindonesia.com/syariah/index.php Untuk opening accountnya sangat terjangkau Rp 100.000,- Bila sibuk dan todak sempat datang ke kantor kami, bisa download langsung opening accountnya di situs kami dihttp://www.ipotindonesia.com/ipot_new/ipot/ dan bisa kirim by post ke PT INDO PREMIER SECURITIES, Wisma GKBI 7/F Suite 718, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210 - Indonesia setelah itu kalian bisa online trading langsung di rumah, kantor, di jalan dengan menggunakan laptop, komputer, bb, android, tab.. Gabung di social media FanPage Google+ Twitter |
Last edited by ipotindonesia; 15th December 2011 at 15:48.. |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer