HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/03/19 11:31 WIB
Kabar Duka, Vokalis Band Sore Ade Paloh Meninggal Dunia
-
Jumat, 2024/03/19 14:07 WIB
Celine Diduga Mualaf usai Viral Foto Salat Subuh, Ucapan Lawas Gus Miftah Disorot
-
Jumat, 2024/03/19 13:24 WIB
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sudah Bicara Tema Pernikahan
-
Jumat, 2024/03/19 11:51 WIB
Kiky Saputri Syuting Kembali Usai Umumkan Keguguran: Hiburan Saya Kerja
-
Jumat, 2024/03/19 14:53 WIB
Ultah ke-55 Anang Hermansyah Mau Punya Anak Lagi, Ashanty: Buat Apa?
-
Jumat, 2024/03/19 11:43 WIB
Teuku Ryzki eks CJR Ngaku Pacar Ikut Puasa Meski Beda Keyakinan
|
Thread Tools |
30th June 2010, 21:58 |
#11
|
|
Registered Member
|
Quote:
Saya kurang setuju dengan pendapat "bunga yang ditawarkan dalam KTA adalah bunga berbunga",, karena banyak perhitungan sistem bunga untuk KTA adalah flat-rate (bunga tetap). Bila bunga tetap 1.5% per-bulan,, maka perhitungan bunga dalam setahun adalah 'tetap': 1.5% x 12 bulan = 18% per-tahun. Artinya bila diambil tenor (jangka waktu cicilan) 1 tahun (12 bulan) maka bunganya adalah 18%. Silahkan dihitung jumlah cicilan dan jumlah pinjaman dibawah ini sebagai contoh: Pokok Pinjaman (PP) = Rp. 15,000,000,- Interest Rate /bunga (IR) = 1.5% per bulan (18% per-tahun) Jangka Waktu (JW) = 12 bulan Cicilan Per-bulan (CP)= Rp. 1,475,000,- Total Pengembalian (TP) = CP x JW 12 bulan x Rp. 1,475,000,- = Rp. 17,700,000,- Maka, selisih dari Total Pengembalian dan Pokok Pinjaman adalah Jumlah bunga yg dibayar: Rp. 17,700,000,- - Rp. 15,000,000,- = Rp. 2,700,000,- Maka jumlah total bunga untuk pinjaman sebesar 15 jt, dengan tenor 12 bulan adalah Rp. 2,700,000,- Dan itu adalah jumlah 18% dari 15 juta. (15,000,000 x 18% = 2,700,000) Terima kasih. AriefDBS http://danabantuansahabat.********.com/ |
|
Last edited by ariefdbs; 30th June 2010 at 22:01.. |
16th July 2010, 18:26 |
#12
|
Registered Member
|
|
|
19th July 2010, 07:14 |
#13
|
Registered Member
|
Saya sering denger keluhan teman tentang kedit KTA ( Bukan DBS sih ), katanya malah sampe didatengin orang yang badannya gede-gede sampe ada yang diambil paksa motornya walaupun pinjamannya dibawah 5 jt. Makanya sampe sekarang saya tidak percaya dengan janji muluk dari sales KTA manapun ( walaupun sebenarnya tidak semua seperti itu ). Mohon maaf yah, kalau ada yang tersinggung dengan comment saya ini.
|
|
13th December 2010, 17:10 |
#14
|
Registered Member
|
Saya menemukan halaman detik forum ini, krn barusan ada telp masuk ke HP saya mengaku dari bank DBS. Dia menawarkan program semacam KTA ini. Informasi (tawaran) yg disampaikan standar spt marketing / sales KTA lainnya, mungkin yg beda hanya "semangat" aja yg terkesan lemah (lesu) dgn suara sedikit pelan...heemmm.
Pengalaman sy, 2 x memanfaatkan program KTA (personnal Loan) semacam ini dr bank lain, - yg pertama, hampir sepuluh tahun yg lalu sebesar Rp. 6 jt rupiah dengan tenor 12 bulan, sy angsur rapi sampai lunas...clear ga ada masalah. Sejatinya sebagian besar uang itu ngendon di rekening dan nyaris ga terpakai, waktu itu ada kepikiran sy ambil buat tambahan beli mobil tapi ga jadi. - yg kedua, setahun yg lalu sebesar Rp 50 juta, tawaran ini sy ambil krn ada saudara sy sangat membutuhkan. Jadi pinjeman a/n saya tapi yg memakai dananya dia (full). Setelah lewat beberapa bulan (3 - 4) angsuran mulai ada masalah keterlambatan angsuran, dan terus berlanjut hingga nunggak 3 bulan angsuran, sy sudah di telp berkali-kali dan diingatkan trus sampai didatangi ke kantor (sepertinya ini bukan dr pihak bank langsung tapi dari pihak ketiga), diminta hari itu juga bayar tunggakan. Sy jelaskan bahwa sy tidak punya uang cash saat itu dan (kesalahan sy) bahwa uang itu sebenarnya dipakai orang lain. Sy janjikan untuk segera menyelesaikan dalam waktu secepatnya, dan memohon (tertulis - plus copy kelengkapan dokumen dan meterai) kemungkinan rescheduling dengan penurunan bunga dan angsuran, tidak ditanggapi, malah sepertinya hilang. Dan sy tetap dikejar2 telp, kalau minta keringan diminta buat surat permohonan lagi, saya penuhi. Singkat kata, sampai bln ke 9 sy ditawarkan program keringanan pembayaran (ini officer dr pihak bank langsung), yaitu pelunasan dgn membayar Rp. 46 jt (dari semestinya menurut perhitungan mereka pokok + bunga + biaya2 sebesar Rp 68 jt) dalam waktu 2 hr. Setelah tawar2 dan nego2 (dari kemampuan sy yg 20 jt s/d 30 jt) disetujui pelunasan sebesar Rp. 35 jt dan waktunya seminggu, untuk itu sy minta tertulis dan disanggupi. Setelah saya terima surat tsb dan musyawarah dgn keluarga sy dpt mengumpulkan dana tsb (krn dr pihak pamakai dana ternyata sdh tdk mempunyai kemampuan apa2) dan langsung sy lakukan pelunasan dgn datang ke kantor mereka, selesai. Eh, setelah beberapa minggu datang lagi surat dari bank tersebut, setelah saya baca, alamak ternyata tawaran program keringanan pembayaran / pelunasan sebesar Rp. 27 (duapuluh tujuh) juta saja...OMG...! Saya telp pihak bank meminta klarifikasi, dijelaskan oleh mereka program itu sudah tdk berlaku lagi krn persoalan sy sudah dianggap selesai...lha?! Kesimpulannya...seru! |
|
15th January 2011, 16:31 |
#16
|
Registered Member
|
penyelesaian kartu kredit n KTA kantor hukum proses LEGAL..:selamatpenyelesaian hutang kartu kredit & KTA anda:2thumbup silakan konsultasi ke 021-92291945,tq
|
|
4th October 2011, 17:40 |
#17
|
Registered Member
|
Saya yakin hal itu mungkin terjadi karena saya juga mengalami nasib yang sama....
Malah lebih parah lagi karena pinjaman saya dari Desember 2009 selesai cicilan Desember 2011 dan saya bayarkan rutin setiap bulan tidak terlambat. Hanya dikarenakan bulan Febuari 2010 saya tidak bayarkan tetapi pada bulan Maret 2010 saya bayarkan sekaligus 2 Bulan. Saya anggap saya bayar 2 bulan sekaligus yah selesai sudah. Ternyata sampai bulan Oktober 2011 ini denda sebesar Rp 100.000 berubah menjadi Rp 2.700.000. Benar-benar tidak masuk akal. Dan lebih parahnya lagi nama saya di Black List di BI. Gila kan. So buat teman2 yang baca tulisan saya ini gimana nih ngatasin masalah saya. Punya solusi ??? |
|
13th October 2011, 03:31 |
#18
|
Registered Member
|
Sedikit Curhat....
Saya nasabah KTA Sahabat Bank DBS, No Nasabah 77001094*** atas nama Ario Baloka. Saya mengambil pinjaman di awal Agustus 2009 dengan cicilan Rp.886.000,- per bulan dengan tenor 24 bulan dengan ketentuan denda keterlambatan Rp.100.000,-. Tanggal jatuh tempo saya setiap tanggal 10 tiap bulan. Agustus 2011 kemarin saya sudah lunas dengan ada keterlambatan bayar hitungan hari (tidak pernah nunggak bayar) dan total denda saya selama 2 tahun Rp. 465.000,- saya akui bahwa perhitungan bunga memang sangat tinggi dan benar apa yang dikatakan ariefdbs. Tetapi yang saya permasalahkan bukan itu melainkan ke tidak transparan pelayanan yang diberikan. Pada Bulan Agustus 2011 (tgl sedikit lupa) saya melunasi pokok hutang saya (cicilan terakhir) pada Bank DBS tetapi saya belum membayar dendanya karena sebelum saya melakukan pembayaran saya tlp customer service bank DBS dengan Ibu liana. menurut informasi beliau saya ada denda keterlambatan Karena ada denda maka saya bayarkan pokok hutangnya terlebih dahulu. Akhirnya selang 2 hari kemudian dari pembayaran pokok saya, saya melakukan pembayaran sebesar 200 ribu rupiah dengan asumsi meringankan saya di bulan besok. tepat di bulan september 27 2011 saya melakukan pembayaran lagi sebesar 265.000 belum termasuk 7500 karena saya melakukan pembayaran melalui atm BCA. Saya melakukan pembayaran pada tgl tersebut karena ada yang tlp ke nomer handphone saya untuk melakukan segera pembayaran atas denda yang ada saat itu pada bank DBS. menurut beliau yang mengaku dept colector bank dbs (Pak Arif) saya cukup membayarkan 265.000 sudah termasuk 7500 administrasi karena via ATM hutang saya sudah lunas. Eh ternyata... pada tgl 11 Oktober 2011 saya menerima surat dari Bank DBS yang di terbitkan TGL 13 September 2011 dengan alasan seluruh nomer saya tidak bisa di hubungi dan diminta segera melakukan pembayaran atau akan di limpahkan ke pihak ketiga. Karena saya merasa sudah bayar keesokan hari saya tlp kenomer Dept colectorya 021 - 29931999 dengan sedikit emosi saya ajukan protes kenapa saya menerima surat ini terlalu lama..... diskusi ketemu diskusi lewat tlp ternyata data saya di bagian deptcolector sudah tidak ada dan bisa berasumsi asik akhirnya lunas.... karena senang saya sampai lupa menanyakan namanya Sebelum tlp di tutup menurut beliau saya di wajibkan check ke customer service untuk bisa diterbitkan surat lunas, akhirnya saya tlp lah ke customer service... betapa kagetnya saya.... ternyata hutang saya belum lunas pada data customer service... denda saya tersisa Rp. 56.000,- karena kaget saya bertanya loh kok bisa masih ada denda lagi.... bukannya seharusnya sudah lunas?... customer servicenya menjelaskan pembayaran denda saya per tanggal 27 September 2011 tidak di tambahkan Rp. 7.500,00 maka pada bulan oktober ini menjadi Rp. 56.000,- karena miss komuniakasi yang di berikan kesaya dari customer service dengan dept colektor saya yang harus menanggungnya, dari kekurangan bayar Rp. 7.500,- dalam 1 bulan menjadi Rp. 56.000,- angka yang sangat fantastis bila di ukur dari nilai 7.500 saya minta penjelasan ke customer service perhitungan nya malah dibilang saya gak tau dan itu system yang mengaturnya... saya tidak terbayang jika terjadi tunggakan akan seberapa besar lagi nilai nya wong kurang 7.500 menjadi 56.000 dari forum ini bila ada yang membaca keluh kesah saya... mohon bunganya jangan tinggi2 toh ada juga yang mau bayar dengan itikad baik dan tolong agak transparan untuk perhitungan jangan disimpan jadi kesannya menutupi bau busuk.... (Maaf) Untuk Dept colector datanya di up to date donk sebelum nagih... jangan malah nasabah yang dibuat bingung... nasabah juga keluar dana untuk pulsa tlp dan gak gratis.... |
|
17th October 2011, 00:01 |
#19
|
Registered Member
|
di ADVOKAT DAN LEGAL KONSULTAN. firm kami membantu menyelesaikan masalah dengan kartu kridit atau KTA ,perceraian,atau tanah yg bermasalah atau lainnya yg berhubungan dengan hukum,pidana dan perdata.kami akan melakukan proses penyelesaian yg terbaik secara legal dan baik. hubungi fahmi di 08567358064 atau 087884946717
|
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer