HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
24th July 2017, 02:20 |
#1
|
Banned
|
HTI Persoalkan Penafsiran Pancasila, Ungkit PKI di Masa Soekarno
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan tafsiran pemerintah tentang organisasi massa (ormas) yang anti-Pancasila. Menurut HTI, penilaian dan pandangan pemerintah tentang apa itu anti-Pancasila perlu diuji.
"Siapa sesungguhnya pihak yang berwenang menafsirkan Pancasila? Dulu masih ingat Pancasila ini disebut ideologi terbuka. Kalau betul (terbuka), maka siapa saja bisa menafsirkan Pancasila. Tapi baiklah kalau penafsir yang paling tepat adalah pemerintah," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017). "Maka persoalannya kemudian adalah siapa yang bisa menguji bahwa tafsir yang dibuat pemerintah pasti benar?" sambung dia. Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan HTI Tanpa Peringatan Ismail lalu membahas tentang penerapan ideologi Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru. Menurutnya, Presiden Soekarno yang menggagas Pancasila, tidak mengimplementasi Pancasila itu sendiri di masa pemerintahannya. "Karena sejarah kita itu adalah sejarah klaim terhadap Pancasila. Siapa yang berani mengatakan kalau Soekarno dengan Orde Lamanya itu tidak pancasilais? Saya kira tidak ada yang berani. Tetapi lihatlah sepanjang Orde Lama itu. Sepanjang Orde Lama, PKI itu hidup bahkan berdampingan dan diblended oleh Bung Karno menjadi Nasakom," tutur Ismail. "Tiba Orde Baru dan dia menyatakan bahwa tidak seperti itu. Orde Baru mengatakan bahwa orde ini lahir untuk mengoreksi Orde Lama yang tidak melaksanakan Pancasila. Setelah 32 tahun dengan jargonnya melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, tiba pula ujungnya tumbang oleh reformasi. Dan apa yang dikatakan oleh gerakan reformasi? Bahwa Orde Baru telah menyimpangkan Pancasila," imbuh dia. Baca juga: Pemerintah Siap Ikuti Proses Hukum Bila HTI Ajukan Gugatan ke PTUN Ismail mempertanyakan kembali kebenaran dari tafsiran pemerintah tentang anti-Pancasila. Ismail menuturkan waktu akan menjawab seberapa tepat penilaian pemerintah terhadap HTI. Ismail berusaha legowo, dia menyampaikan berbesar hati menerima putusan pemerintah, yang mencabut status badan hukum ormasnya. Tetapi yang membuat dia kecewa, Ismail mengaku pemerintah tidak lebih dulu meminta penjelasan HTI. "Apakah benar tafsir yang dibuat oleh (generasi) reformasi, khususnya Rezim Jokowi ini saya kira waktu pula yang akan mengatakan pada kita bagaimana nanti akhir. Nggak apa-apa mereka menuduh (HTI) seperti itu (anti Pancasila), cuma berikanlah kepada yang dituduh itu untuk menjelaskan. Saya kira bukan diundang di sini (momen menjelaskan) karena sudah selesai. Kami sudah dibunuh. Setelah dibunuh baru ditanya, baru dikasih kesempatan ngomong," ucap dia. Baca juga: Soal Pembubaran HTI, MUI Minta Masyarakat Hormati Sikap Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. (aud/dhn) https://m.detik.com/news/berita/d-35...-masa-soekarno =================== Molai anget neh. Kita tunggu respon rezim dogol nya. Ehihihihiiiiiii |
Last edited by goeloengkoming; 24th July 2017 at 02:23.. |
24th July 2017, 02:40 |
#3
|
Mania Member
|
Kita lihat apakah pemerintah konsisten menindak peserta dan pembicara dlm diskusi tersebut?
Sebab Adhyaksa Dault dipermasalahkan ketika menjadi pembicara dlm acara HTI th 2013 yg kini pendanaan untuk pramuka di stop. Kejadian 4 tahun lalu yg dipermasalahkan skrg dan berimbas ke pramuka. |
24th July 2017, 07:06 |
#7
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
24th July 2017, 07:09 |
#8
|
Banned
|
Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril mengaku sedang mengkaji masalah tersebut. "Ke PTUN pasti," ujar Yusril saat dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017. Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. "Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya. Baca: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status Badan Hukum ke PTUN Yusril berujar gugatan itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. âÂÂPerpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,â ujarnya. HTI, kata Yusril, telah mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah mencabut status badan hukumnya sehingga, menurut Yusril, bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. âÂÂKami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,â katanya. Simak: HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pascapencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM dia belum mendapatkan salinan keputusan. Surat peringatan bahwa HTI melanggar juga tidak pernah diberikan. "Sampai hari belum ada," kata Ismail. Pemerintah, kata Ismail, telah menganggap HTI tidak ada. Sehingga segala aktivitas pun ikut dilarang. Menurut dia pencabutan status badan hukum HTI justru bertentangan dengan prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah. Harusnya, kata dia, berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 HTI diberikan dulu surat peringatan sebelum dibubarkan. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami dua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya. IRSYAN HASYIM https://m.tempo.co/read/news/2017/07...ggugat-ke-ptun Ehihihihiiiiiii |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer