HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
31st December 2007, 14:47 |
#13
|
|
Addict Member
|
Quote:
Pada prinsipnya setiap Pegawai tetap (non Kontrak) memiliki hak untuk mengajukan pengundurandiri untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi. Adapun besarnya pesangon yang diterima telah diatur dalam Peraturan dan perundang-undangan Ketenaga kerjaan. Untuk permasalahan TIDAK DIBAYARNYA upah pegawai, jelas menyalahi peraturan dan perundangan Ketenagakerjaan, terkecuali ada kesepakatan lain antara Pegawai dengan pihak Perusahaan, Misalnya : Pegawai saat dirinya atau Keluarganya mengalami Sakit yang biayanya melebihi dari Insurance yg diberikan yg pada akhirnya meminjam dulu ke Perusahaan (pembayaran Kesepakatan diatas kertas), tanpa disadari berdampak pada besarnya potongan pinjaman melebihi dari upah yang diterima hingga mengalami minus dan praktis upah tidak diterima pegawai. SOLUSINYA datang ke Kantor DISNAKERTRANS daerah setempat untuk berkonsultasi dan mohon diberikan mediator untuk diadakan kesepakatan BIPARTIT antara Pegawai dan pihak Perusahaan. SEMOGA SUKSES.................. |
|
31st December 2007, 15:34 |
#14
|
|
Addict Member
|
Quote:
Masalahnye duit Bro........ner ga ? |
|
1st January 2008, 06:42 |
#15
|
Addict Member
|
gw lembur ga di bayar
|
1st January 2008, 22:06 |
#17
|
Addict Member
|
Masalah PEKERJA / KEPEGAWAIAN (upah,lembur,kontrak kerja dll) kita kupas abis disini.
Sudah semakin banyak permasalahan pekerja / kepegawaian / buruh yang tidak kunjung ada penyelesaiannya, atau permasalahan "selesai" tapi Pekerja / buruhlah yang selalu pada posisi dirugikan.
Permasalahan yang biasa terjadi adalah..Upah tidak sesuai....Uang makan tidak diberikan.. .,Upah lembur kurang ..,pesangon..., kontrak kerja..., dlsb.......Sepertinya sudah menjadi " Lingkaran Setan "......untuk Pekerja / pegawai / buruh... Mao ngadu ke Manajemen, tentunya gak berani.....ngadu ke Serikat Pekerja, hanya ditampung aja....(Besoknya " dikeluarin di WC " ) ...ngadu ke instasi terkait seperti " anjing menggongong kapilah berlalu "........jawabnya selalu "sabaaar sedang Proses..." Gw melihat fenomena ini, serasa prihatin banget....rupa2nya bukan di Malaysia atau Arab Saudi aja tenaga kerja kita di "dzalimi" tapi di NEGARANYA sendiri diperlakukan Tidak Adil........!!! Tapi Gw yakin setiap permasalahan ada jalan keluarnya................... |
2nd January 2008, 01:26 |
#18
|
|
Registered Member
|
Quote:
Salam Kenal Om,dan rekan2 di forum ini. Saya seorang pegawai di suatu Perusahaan Minyak di Pekanbaru, 10 thn bekerja dgn jbtan terakhir SPV. Dari bulan Febuari 2007 saya diskorsing dikarenakan dituduh kasus penggelapan barang perusahaan. Karena saya merasa tidak bersalah, saya melakukakan pembelaan melalui Serikat Pekerja. Setelah melalui proses Rapat beberapa kali antara SP dan manajemen...saya dinyatakan tidak bersalah sepenuhnya / dapat bekerja kembali. Tapi sampai saat ini, sudah hampir 1 (satu) tahun saya belum dipekerjakan kemabali dan sudah beberapa kali saya ke SP menanyakan nasib saya, tapi hasilnya selalu nihil.......sampai terjadi pergantian pengurus SP.. Lalu apa yang harus saya lakukan ? Saya mohon sarannya dari teman2... perlu ditambahkan saya sudah berkeluarga dengan 2 anak........ |
|
2nd January 2008, 14:32 |
#19
|
Addict Member
|
Langsung aja nieh... Kasus Pelanggaran Berat seperti yang anda tuduhkan adalah memang akan menimbulkan Skorsing, sambil menunggu Proses dari manajemen untuk mencari kebenarannya, dan ini biasanya sudah tertulis dalam PKB (prjanjian Kerja Bersama) di Perusahaan dan atau sesuai peraturan perundangan Ketenagakerjaan.
Dan apabila Ybs. dinyatatakan tidak bersalah akan dapat bekerja kembali. Untuk masalah Om kalau boleh saya beri pendapat, Kumpulkan data2 hasil keputusan Rapat SP dengan Manajemen tentang Permasalahan Om, sebagai bukti untuk dibawa KANDISNAKERTRANS di Pk.Baru. Kalo bisa bawa orang SP sebagai saksi. Disana Om akan mendapatkan mediator, proses selanjutnya .....silahkan Om jalankan dulu........ Demikian moga2 bermanfaat......untuk yg lainnya juga |
2nd January 2008, 17:41 |
#20
|
Groupie Member
|
Hukum Ketenaga Kerjaan kita kayaknya udah cukup bagus. Cuman yang mematuhi masih dikit.Masih banyak perusahaan yang melanggar, mulai dari aturan Standar UMR sampai aturan lembur.Repotnya para tenaga kerja mau saja karena kebutuhan hidup.
Melihat kasusnya TS coba dibaca lagi surat kesepakatan kerjanya. Kalo memang ada kesepakatan yg melanggar UU Ketenaga Kerjaan ya laporkan saja ke Depnaker. Repotnya kadang uang lebih banyak bicara....Jika di Depnaker mentok, coba minta bantuan LBH. Setahu saya setiap pekerja yg tidak ada ikatan kontrak berhak mengajukan pengunduran diri sewaktu-waktu. Tapi kalo terikat kontrak ya bersabar dulu sampai kontraknya habis. Kalo TS masih bingung datang saja ke Depnaker dan baca tentang Ketenaga kerjaan. Semuanya jelas kok. |
Bikin Adrenalin Naek |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer