HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
|
Thread Tools |
5th August 2019, 17:12 |
#1
|
Addict Member
|
Implikasi Hukum Bagi PT yang Tidak Mendaftarkan Usahanya
Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan persekutuan modal dimana dalam melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar yang terbagi atas saham. PT didirikan oleh sekumpulan orang yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama yang berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum, PT dalam menjalankan usahanya wajib tunduk pada ketentuan pendirian dan pendaftaran hingga tahap pengumuman. Pendirian PT harus dilegalisasi berdasarkan akta notaris yang mencakup anggaran dasar dan ketentuan hukum yang menjadi kesepakatan dari para pihak untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kegiatan usahanya tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai sosial dan kemanusiaan. Akta notaris tersebut wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta Pendirian tersebut wajib diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik untuk mendapatkan pengesahan. Pengajuan dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi dengan dokumen pendukung oleh Pendiri Perusahaan. Pengesahan Pendirian Perusahaan diterbitkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Seringkali Pendiri PT lengah dan tidak melanjutkan tahap pendaftaran badan usahanya setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Padahal berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan No. 3 Tahun 1982, setelah memperoleh pengesahan dari Menkumham, Pengurus PT wajib mendaftarkan akta pendirian beserta pengesahannya kepada Menkumham, dimana Menteri akan mengumumkan akta pendirian beserta pengesahan tersebut dalam Tambahan Berita Negara sehingga absah dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Padahal, apabila pengurus PT tidak melanjutkan pendaftaran akta pendirian usahanya, ada sanksi pidana yang dapat dikenakan padanya atas dasar kesengajaan atau kelalaiannya. Karena ini merupakan salah satu kewajiban dari pendirian badan hukum, seseorang yang dianggap sengaja atau lalai untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat didenda maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau pidana penjara maksimal 3 bulan (pasal 32 UU Wajib Daftar Perusahaan). Yang wajib bertanggung jawab atas perbuatan ini adalah pengurus dari perusahaan tersebut. Maka dari itu, sebagai Pelaku Usaha yang akan mendirikan badan usaha berbadan hukum PT, wajib memahami setiap prosedur dan tahapan sebelum melakukan kegiatan usahanya. Sehingga seluruh kegiatan usahanya mendapatkan keabsahan hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Demikianlah informasi mengenai Implikasi Hukum Bagi PT yang Tidak Mendaftarkan Usahanya, semoga dapat bermanfaat. Catherine Lieba Ary Founder JasaParalegal.co.id by EasyHelps a Corporate Secretary Firm |
-
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film
-
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Valerie Thomas Ngaku Ada Peran Ortu Di Karier, Tapi Tetap Ada Perjuangan Sendiri
-
Ajak Kekasih Lebaran Bareng Keluarga, Wika Salim Bakal Nikah Tahun Ini?
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer