HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
-
Jumat, 2024/04/22 16:40 WIB
Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat Bekerja ke Pemenang
|
Thread Tools |
15th August 2017, 10:19 |
#1
|
|
Mania Member
|
Indonesia Belum Merdeka : Kontrak Freeport Bisa Diperpanjang
alamaak......katanya mo usir freeport, ga taunya happy ending
Quote:
|
|
15th August 2017, 10:29 |
#2
|
Mania Member
|
|
LOYALTY IS A TWO-WAY STREET..IF I'M ASKING FOR IT FROM YOU,THEN YOU'RE GETTING IT FROM ME!! -HS-
|
15th August 2017, 10:44 |
#4
|
Mania Member
|
Soal Kisruh Freeport, Prabowo Minta Pemerintah Hormati AS
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi Pemerintah Indonesia yang sedang mengalami kekisruhan dengan PT Freeport Indonesia. "Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2017). Tanpa memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal. "Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan kantor DPD Partai Gerindra Jawa Tengah di Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Kota Semarang. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen. Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam. Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah. (Antara) |
15th August 2017, 11:33 |
#5
|
Groupie Member
|
|
15th August 2017, 12:22 |
#7
|
|
Mania Member
|
Quote:
Ada opsi 51%, pertanyaannya itu uangnya berapa? Uangnya dari mana? Katakan ada uang, enggak nambah pertumbuhan ekonomi, enggak ada efek sumbangan perekonomian, cuma berubah kepemilikan, buat apa? Sekarang pemerintah mau 51%. Harga saham anjlok, nah ini gila pemerintah berbisnis Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8), mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah. Jika Freeport divestasi atau melepas saham lewat pasar modal, tidak bisa dipastikan memberikan dampak baik ke Indonesia. Lebih buruknya jika saham Freeport anjlok maka pemerintah menanggung akibatnya. Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI. Ingat itu izin Operasi bukan izin kontrak jd jgn terjebak.. karna izin operasi dari kemaren juga udah di izinkan oleh pemerintah jokowi, pdhl membangun smelter tidak, jadi masih ekspor ore (mentah) blom di murnikan. di sini saja pemerintah sudah keok ama FI 2-0 |
|
Menghadapi ujian kehidupan ~ maraknya fitnah, intrik & adu domba ~ umat Islam mesti bisa meneladani sifat-sifat Rasulullah *SBY* |
15th August 2017, 12:23 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041," ujarnya. Masalah kontrak, FI juga paham ga bakal kita mampu bisa menguasai disvestasi smpi 51% bayarnya mo pakai apa? Pake dana haji, punya umat muslim? seperti LRT? Pake Dana Sawit punya menlen? Pake Taspen? Iuran pensiun PNS dan TNI? Atau mo diserahkan ke cino seperti kereta cepat itu? nah kreta cepat aja pemerintah ga mampu sampai menyerahkan 90% sahamnya sama si aseng apalagi gunung emas gegayaan mo menguasai Prrfff dah Gue yakin LBP meweq ama cino.. aahh lbh baik FI aje yg menguasai ketahuan org pribumi papua yg di pekerjakan dr pd ama Cino.. ntar bawa org2 cino eksodus kemari kasihan itu orang pribumi papua Renegosiasi dr bulan mei smpi kemaren blom juga tuntas.. tas..masih gantung. SMI bungkam di tanya wartawan ga mo jawab artinya apa? FI masih keras kepala soal untuk mengikuti amanah Pasal 169 UU No.4 Thn 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. masa minta kepastian kontrak ga mo s/d 2041 baru mau mreka bangun smelter kan kurang ngajar tuh.. mreka tahu pemerintah lagi bokek sih.. bhuwakakakakakak satu aja udah lolos masih bisa ekspor ore ya FI makin demen ngeledek si wagiman Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada. "Kami kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan," pungkasnya. Yee gile aje si FI klo ngitung ampe yg di bawah tanah,, gue rasa mreka lbh paham dr LBP.. masa bahan blom jelas udah di hitung,, pengusaha tambang juga tahu soal itu. hahahaha termasuk ente ya pak.. |
|
Menghadapi ujian kehidupan ~ maraknya fitnah, intrik & adu domba ~ umat Islam mesti bisa meneladani sifat-sifat Rasulullah *SBY* |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer