HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/03/18 11:39 WIB
Gahar! Fuji Beli BMW M4, Ini Kata Sang Ayah
-
Kamis, 2024/03/18 11:33 WIB
Kabar Duka, Kiky Saputri Alami Keguguran
-
Rabu, 2024/03/17 13:45 WIB
Truk Bantuannya Disambut Bahagia Warga Gaza, Ivan Gunawan Tuai Pujian
-
Kamis, 2024/03/18 13:26 WIB
Dustin Tiffani Rencana Nikah Tahun Ini, Minta Restu Ortu Setelah Lebaran
-
Sabtu, 2024/03/14 11:34 WIB
Dhena Devanka Lakukan Oplas, Bantah karena Mantan
-
Sabtu, 2024/03/14 13:47 WIB
Kata Tamara Tyasmara soal Nyanyi-nyanyi Usai 40 Harian Dante
|
Thread Tools |
18th September 2018, 12:45 |
#1
|
|
Mania Member
|
Ini Penjelasan Soal Pernyataan SIM Tertinggal Tidak Boleh Ditilang
Quote:
Masih bingung kalau SIM tertinggal disuruh pulang ambil dulu ke rumah. Berarti motornya atau STNK-nya ditahan polisi dulu, menunggu si pengendara ambil SIM terus dibalikan alias tak jadi ditilang? Lah kalo dtilangnya di Jakarta, rumah di bogor atau bekasi lah. lumayan jauh itu kalau pulang dulu hehehehe Nice info ini, jadi tahu informasi bahwa tetap ditilang meski ketinggalan |
|
18th September 2018, 22:13 |
#3
|
Mania Member
|
harusnya emang nggak kena tilang, sudah jelas banget
Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. yang Gue bold, pernyataan sibudi ngawur, mana ada dipasal tersebut menyebutkan tidak membawa sibudi bilang "Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." isi pasalnya mana? |
"buka botol minuman, mari kita bersulank" |
19th September 2018, 10:55 |
#5
|
|
Registered Member
|
Ini benar nggak ?
Quote:
Filed under: Otomotif â Tinggalkan komentar Maret 17, 2010 Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 : Tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan JalanSanksi-sanksi : Pasal 280 : tentang sanksi kendaraan tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 Pasal 281 : tentang sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 Pasal 285 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 287 ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000Pasal 287 ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 288 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 Pasal 288 ayat 2 : tentang sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 291 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 293 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 293 ayat 2 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 Pasal 294 : tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak menyalakan isyarat saat berbelok / berbalik arah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 297 : tentang sanksi berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 Di atas adalah sebagian dari aturan serta sanksi dari Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Di harapkan dapat bermanfaat sebagai informasi bagi pengendara sepeda motor agar berkendara dengan tertib dan aman di jalan raya. Sumber : https://sterilthunder.wordpress.com/...ngkutan-jalan/ |
|
19th September 2018, 11:09 |
#6
|
Registered Member
|
kenyataan di lapangan
sudah benar ditilang, kenyataan di tkp pada saat itu pengemudi tidak memiliki sim, alasan tidak membawa tidak dapat dijadikan bukti bahwa betul memiliki, petugas tidak memiliki keharusan menunggu untuk ambil sim, yg benar ditilang sesuai fakta bahwa tidak memiliki sim saat di periksa di tkp, lalu kalau mau debat ya bawa simnya ke hakimnya pada saat sidang tilang, paling digetok martil sama hakimnya..
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer