HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
-
Rabu, 2024/03/28 12:44 WIB
Pemain Sinetron Ojek Pengkolan, Sopyan Dado Meninggal Dunia
-
Rabu, 2024/03/28 16:36 WIB
Celine Evangelista Makin Serius Dalami Islam
-
Rabu, 2024/03/28 16:10 WIB
Momen Langka, 3 Anak Michael Jackson Berpose Bersama di Karpet Merah
|
Thread Tools |
28th March 2009, 13:13 |
#1
|
Addict Member
|
Jam kerja
Guys, ada yang tau ga, kalau menurut UU Ketenagakerjaan jam kerja yang diperbolehkan dalam satu minggu itu berapa jam sih? Terus kalo ada perusahaan yang ngelanggar, apa perusahaan itu di hukum?
Gimana sih caranya biar orang dari depnaker dateng ke kantor kita untuk inspeksi? Mohon pencerahannya ya .. |
28th March 2009, 18:14 |
#2
|
Registered Member
|
Jam Kerja
Mencoba memberi pencerahan, ya.
Total jam kerja normal untuk suatu perusahaan dalam 1 minggu adalah 40 jam. Itu sudah isi dari UU Tenaga Kerja RI dan sampai sekarang belum diubah. Di luar dari jam kerja itu, bisa dihitung lembur, bisa juga tidak, tergantung kebijakan perusahaan. Sekarang ini banyak perusahaan yang me 'rumah' kan karyawannya, akibatnya, karyawan yang tersisa akan mengerjakan double job, double position, tapi single salary (). Oleh karena itu, banyak karyawan yang harus pulang lebih lama daripada saat mereka bekerja dulu. Biasanya, karyawan yang sudah terhitung sebagai karyawan tetap lama, dan berposisi sebagai staff, tidak mendapatkan uang lembur meskipun bekerja lebih lama dari total 40 jam per minggu. Itu tidak dianggap melanggar UU Tenaga Kerja karena perusahaan sudah menyatakan adanya efisiensi. Pernyataan adanya efisiensi ini bisa diberitakan hanya ke dalam intern perusahaan atau pun sudah disampaikan kepada Disnaker/Trans di wilayah perusahaan tersebut beroperasi. Salah satu cara agar Depnaker meng-inspeksi perusahaan tempat kita bekerja adalah, jika di tempat kita bekerja ada serikat pekerjanya (SPN/SPSI/apapun namanya asal sudah terdaftar di Depnaker), kita bisa mengajukan keluhan kepada pengurus serikat pekerja tersebut. Dan tentunya keluhan itu tidak hanya anda (1 orang saja) yang menyampaikan. Minimal 1/2 atau 2/3 dari total jumlah anggota serikat pekerja di dalam perusahaan yang sama dan di daerah yang sama yang mengajukan keluhan yang sama. Keluhan yang disampaikan pun harus lebih dari 1 keluhan atas aksi pemilik perusahaan / dewan direksi yang kelas ringan atau 1 keluhan atas aksi pemilik perusahaan / dewan direksi yang kelas berat. Yang dimaksud kelas ringan adalah yang melanggar UU Perdata, yang dimaksud kelas berat adalah yang melanggar UU Pidana. Untuk yang melanggar UU Pidana, harus ada pihak yang mau dijadikan saksi secara sukarela. Jadi, saya rasa kalau keluhannya hanya masalah jam kerja, itu termasuk keluhan perdata. Masalah jam kerja, biasanya sudah ada persetujuan sebelumnya antara pemilik perusahaan / dewan direksi dengan karyawan yang bersangkutan atau dengan serikat pekerja. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya, dilihat dulu apakah dalam peraturan perusahaan ada kalimat ' karyawan harus menuruti perintah pemilik perusahaan / dewan direksi ' didalamnya. Jika ada, maka keluhan anda menjadi tidak berbobot lagi atau tidak benar dimata hukum jika diadukan kepada Disnaker/Trans karena pada awal anda bekerja, anda sudah setuju untuk melaksanakan seluruh peraturan perusahaan yang maksudnya juga termasuk peraturan jam kerja yang berlebihan. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya, dan tidak ada kalimat ' karyawan harus menuruti perintah pemilik perusahaan / dewan direksi ' dalam peraturan perusahaan, periksa lagi dalam kontrak kerja anda (jika anda termasuk dalam karyawan kontrak / kerja dalam waktu tertentu), apakah ada pasal yang mengacu ke kalimat itu, atau pun pasal yang mengatur jam kerja. Jika semua itu tidak ada, dan anda bukan termasuk karyawan kontrak/kerja dalam waktu tertentu, maka anda harus mengumpulkan teman senasib sebanyak 1/2 dari jumlah total anggota serikat pekerja di tempat anda bekerja kepada pengurus serikat pekerja. Perusahaan yang sudah di inspeksi oleh Disnaker/trans dan sudah menjalani proses hukum, dan jelas dinyatakan bersalah oleh hakim, maka pemilik perusahaan / dewan direksi bisa mendapatkan hukuman. Jangan bersenang dulu, perusahaan punya hak melakukan proses hukum lebih lanjut dengan melibatkan pengacara dan melobi orang-orang di Disnaker/trans untuk menyelesaikan suatu kasus. Sebenarnya, dalam masa-masa ini, memang masa yang suram bagi para pekerja di seluruh dunia. Karena masing-masing perusahaan menjadi memiliki bargaining power (posisi tawar) terhadap para pekerjanya lebih 'kejam' lagi. Pemerintah akan berusaha membela perusahaan daripada karyawannya karena perusahaan itu menyumbang pemasukan bagi kas pemerintah. Semoga mencerahkan. |
30th March 2009, 09:37 |
#3
|
Addict Member
|
wah kalau diliat2 sebenernya UU nya koq lebih banyak memihak sama perusahaan ya .. >_< susah nih ..
jadi kalau perusahaan yang belum terdaftar di depnaker dan belum ada serikat pekerjanya, melaporkan perusahaan itu bener-bener ga mungkin ya? masalahnya di perusahaan itu jamsostek juga kagak ada :P |
10th April 2009, 11:51 |
#4
|
|
Mania Member
|
Quote:
soal jamsostek, skrg kan bs d urus pribadi |
|
WTF !!!
|
21st May 2013, 05:35 |
#6
|
Banned
|
Dicari ratusan ribu pekerja part time online
WOOOOOW!!!
100% Gratis 100% Profit.. Proses pencairan super cepat.. Sekali click, dollar langsung mendarat ke'rekening anda dengan 0% resiko tanpa modal dapat dollar gak pelu takut tertipu dengan bisnis investasi yg menipu lagi saatnya anda bergerak dengan tanpa modal sekalipun disini.. Bisa pencairan ke bank lokal, rekening online Dan dalam bentuk pulsa.. Bener-bener profit!! Ribuan member sudah dibayar.. Sekarang giliran Anda!! Join now!! http://*******/ebS7h Cara Daftar Mudah untuk pemula : - Langkah awal klik link diatas dan anda akan diantar ke'situs resminya, silahkan baca semua cara kerjanya - Langkah kedua jika anda sudah terdaftar silahkan LOGIN dan aktifasi akun anda dengan mengirimkan kode aktifasi pada akun anda dan kirim ke no sms center (no content provider) hanya tarif sms biasa.. - Langkah ketiga jika akun anda sudah aktif maka mulailah bekerja dengan klik Promotion Ads disamping kanan akun anda dan ambil link refferal anda untuk anda promosikan di'media social, forum, atau blog jika anda punya, disana semua sudah disiapkan kata2 promosi, dan mulailah memetik keuntungan setiap member yang mendaftar dari link anda, sebanyak member yang anda dapat maka semakin banyak uang yang anda dapat... selamat mencoba |
27th February 2014, 14:20 |
#10
|
Addict Member
|
jam kerja menurut ane 8 jam sehari gan ....
============================ info loker terbaru PT. Eduspec Indonesia (jakarta) Education Officer IT Technician English Teacher Trainer Chinese Languange Teacher Teacher |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer