|
|
12th February 2010, 00:40
|
|
Registered Member
Join Date: Feb 2010
Posts: 2
|
jangan cepet percaya asuransi prudential
Prudential… mana always listening dan always understandingmu…
Kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi Ibu Lelly Lestari (d/a. Jl. Imam Bonjol No. 10 Ponorogo Jawa Timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama NicaWijaya (anak kandung Ibu Lelly Lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Maret 2006, Ibu Lelly Lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (Alm. Nica Wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk agen PT. Prudential Life Assurance serta pemeriksaan di Lab Klinik Prodia Madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor PT. Prudential Life Assurance di Jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh agen PT. Prudential Life Assurance (Tulus Widodo) sekaligus pembayaran premi oleh Wasiati (Kakak Kandung Ibu Lelly Lestari) dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Atas permintaan PT. Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota Solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di Lab Klinik Prodia Solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua Dokter tunjukan PT. Prudential Life Assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto) serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada PT. Prudential Life Assurance di Jakarta ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya SANGAT BAIK, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah PT. Prudential Life Asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Ibu Lelly Lestari(Ibu Kandung Nica Wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 Mei 2006 Ibu Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol.Pada tanggal 5 Mei tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta.Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 Mei 2006 opname di RS. MH. Thamrin Jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 Mei 2006 Nica Wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) baik. Selanjutnya mulai dari situ, Nica Wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, keluarga Nica Wijaya dalam hal ini Ibu Kandung Nica Wijaya (Lelly Lestari) menerima buku polis dari PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung Mica Wijaya pemegang polis Ibu Lelly Lestari pada tanggal 15 Juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen PT Prudential Life Assurance Tulus Widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis Ibu Lelly Lestari karena tumor otak tersebut, pihak PT. Prudential Life Assurance memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
Sebelum menjadi nasabah, Nica Wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada Dokter dan Lab Klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa Nica Wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan SANGAT BAIK dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
Apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah Tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
Kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
Ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
...
|
|
|
12th February 2010, 10:58
|
|
Groupie Member
Join Date: Jan 2008
Location: diantara
rumput-rumput
nan hijau
Posts: 15,176
|
Quote:
Originally Posted by yaniiyan
Prudential… mana always listening dan always understandingmu…
Kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi Ibu Lelly Lestari (d/a. Jl. Imam Bonjol No. 10 Ponorogo Jawa Timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama NicaWijaya (anak kandung Ibu Lelly Lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Maret 2006, Ibu Lelly Lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (Alm. Nica Wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk agen PT. Prudential Life Assurance serta pemeriksaan di Lab Klinik Prodia Madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor PT. Prudential Life Assurance di Jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh agen PT. Prudential Life Assurance (Tulus Widodo) sekaligus pembayaran premi oleh Wasiati (Kakak Kandung Ibu Lelly Lestari) dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Atas permintaan PT. Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota Solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di Lab Klinik Prodia Solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua Dokter tunjukan PT. Prudential Life Assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto) serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada PT. Prudential Life Assurance di Jakarta ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya SANGAT BAIK, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah PT. Prudential Life Asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Ibu Lelly Lestari(Ibu Kandung Nica Wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 Mei 2006 Ibu Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol.Pada tanggal 5 Mei tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta.Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 Mei 2006 opname di RS. MH. Thamrin Jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 Mei 2006 Nica Wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) baik. Selanjutnya mulai dari situ, Nica Wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, keluarga Nica Wijaya dalam hal ini Ibu Kandung Nica Wijaya (Lelly Lestari) menerima buku polis dari PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung Mica Wijaya pemegang polis Ibu Lelly Lestari pada tanggal 15 Juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen PT Prudential Life Assurance Tulus Widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis Ibu Lelly Lestari karena tumor otak tersebut, pihak PT. Prudential Life Assurance memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
Sebelum menjadi nasabah, Nica Wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada Dokter dan Lab Klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa Nica Wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan SANGAT BAIK dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
Apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah Tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
Kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
Ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
...
|
dalam dunia bisnis asuransi seorang karyawan asuransi akan dianggap berprestasi jika:
1. Berhasil mencari nasabah baru dengan cara apapun
2. Berhasil menggagalkan klaim nasabah dengan cara apapun
Turut prihatin....
|
|
|
12th February 2010, 11:39
|
|
Registered Member
Join Date: Feb 2010
Location: Jakarta
Posts: 27
|
Quote:
Originally Posted by yaniiyan
Prudential… mana always listening dan always understandingmu…
Kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi Ibu Lelly Lestari (d/a. Jl. Imam Bonjol No. 10 Ponorogo Jawa Timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama NicaWijaya (anak kandung Ibu Lelly Lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Maret 2006, Ibu Lelly Lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (Alm. Nica Wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk agen PT. Prudential Life Assurance serta pemeriksaan di Lab Klinik Prodia Madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor PT. Prudential Life Assurance di Jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh agen PT. Prudential Life Assurance (Tulus Widodo) sekaligus pembayaran premi oleh Wasiati (Kakak Kandung Ibu Lelly Lestari) dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Atas permintaan PT. Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota Solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di Lab Klinik Prodia Solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua Dokter tunjukan PT. Prudential Life Assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto) serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada PT. Prudential Life Assurance di Jakarta ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya SANGAT BAIK, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah PT. Prudential Life Asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Ibu Lelly Lestari(Ibu Kandung Nica Wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 Mei 2006 Ibu Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol.Pada tanggal 5 Mei tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta.Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 Mei 2006 opname di RS. MH. Thamrin Jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 Mei 2006 Nica Wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) baik. Selanjutnya mulai dari situ, Nica Wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, keluarga Nica Wijaya dalam hal ini Ibu Kandung Nica Wijaya (Lelly Lestari) menerima buku polis dari PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung Mica Wijaya pemegang polis Ibu Lelly Lestari pada tanggal 15 Juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen PT Prudential Life Assurance Tulus Widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis Ibu Lelly Lestari karena tumor otak tersebut, pihak PT. Prudential Life Assurance memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
Sebelum menjadi nasabah, Nica Wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada Dokter dan Lab Klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa Nica Wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan SANGAT BAIK dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
Apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah Tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
Kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
Ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
...
|
Wuisss. gue pake prudential nih udah setahun ....
ngeri juga kalau begitu ya ....
ada tanggapan nggak dari orang prudensial nih di DF ini ....
|
|
|
15th February 2010, 07:02
|
|
Registered Member
Join Date: Jan 2010
Posts: 26
|
Susah bro, soalnya pas masuk si client langsung meninggal
asuransi pokoknya gini
if client meninggal abis 2 tahun jadi anggota asuransi, no investigation
kalo less than 2 years ya udha pasti mereka cari akal buat nolak
bohuat dah kalo itu mah
why do i know? Karena gue bekas agen pru juga dan dulu kerja di aiglippo
jangan percaya makanya
pelajari betul betul
gue sendiri juga nasabah prudential punya 3 polis
waktu masuk setengah dipaksa dan diboongin
abis ama temen sendiri sih
mo ngomong apa...
Quote:
Originally Posted by yaniiyan
prudential… mana always listening dan always understandingmu…
kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi ibu lelly lestari (d/a. Jl. Imam bonjol no. 10 ponorogo jawa timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di pt. Prudential life assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama nicawijaya (anak kandung ibu lelly lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan maret 2006, ibu lelly lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa pt. Prudential life assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (alm. Nica wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di dokter yang ditunjuk agen pt. Prudential life assurance serta pemeriksaan di lab klinik prodia madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor pt. Prudential life assurance di jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian surat pengajuan asuransi jiwa (spaj) yang dibantu oleh agen pt. Prudential life assurance (tulus widodo) sekaligus pembayaran premi oleh wasiati (kakak kandung ibu lelly lestari) dengan menggunakan bilyet giro (bg) bca no. Yl 112384 senilai rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tertanggung atas nama nica wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Atas permintaan pt. Prudential life assurance pusat jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di lab klinik prodia solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua dokter tunjukan pt. Prudential life assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus wiyanto) serta dari laboratorium prodia madiun dan solo telah disampaikan kepada pt. Prudential life assurance di jakarta ternyata kondisi kesehatan nica wijaya sangat baik, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa nica wijaya diterima sebagai nasabah pt. Prudential life asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah ibu lelly lestari(ibu kandung nica wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 mei 2006 ibu lelly lestari bersama nica wijaya pergi ke jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke ancol.pada tanggal 5 mei tiba-tiba nica wijaya mengalami sakit dan diantar ke rumah sakit mh. Thamrin jakarta.hasil ct scan di dalam kepala nica wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 mei 2006 opname di rs. Mh. Thamrin jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 mei 2006 nica wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (pa) baik. Selanjutnya mulai dari situ, nica wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 juni 2006 nica wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang icu rs dr sardjito yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 juli 2006, keluarga nica wijaya dalam hal ini ibu kandung nica wijaya (lelly lestari) menerima buku polis dari pt. Prudential life assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung mica wijaya pemegang polis ibu lelly lestari pada tanggal 15 juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen pt prudential life assurance tulus widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis ibu lelly lestari karena tumor otak tersebut, pihak pt. Prudential life assurance memberikan kuasa khusus kepada agus bangun rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
sebelum menjadi nasabah, nica wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada dokter dan lab klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa nica wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan sangat baik dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
...
|
|
|
|
18th February 2010, 22:07
|
|
Mania Member
Join Date: Nov 2007
Posts: 4,336
|
Bakal jadi kasus Prita jilid II gak nih?
|
|
|
22nd February 2010, 12:22
|
|
Guest
|
Quote:
Originally Posted by celingak-celinguk
dalam dunia bisnis asuransi seorang karyawan asuransi akan dianggap berprestasi jika:
1. Berhasil mencari nasabah baru dengan cara apapun
2. Berhasil menggagalkan klaim nasabah dengan cara apapun
Turut prihatin....
|
wahh..kok gini sihhh???
|
|
|
21st May 2012, 15:55
|
|
Registered Member
Join Date: May 2012
Posts: 1
|
Buat yaniiyan
saya turut prihatin atas kasus yang dihadapi saudara.
dan sebenarnya kesalah pahaman tersebut tidak terjadi jika saudara membaca polis, saya sendiri seorang agen asuransi, kerugian, jangankan jiwa, mobil teman saya yang pernah klaim ditolak saja kasusnya bisa ke mana-mana, masalahnya teman saya hanya mengcover TLO (Total Lost Only), sedangkan yang diklaim adalah klaim yang termasuk dalam daftar Perlindungan ALL Risk (Semua Resiko termasuk TLO)
Dalam hal ini, di polis prudential yang kebetulan juga saya miliki disebutkan, seperti apa yang disebutkan oleh rekan kita davidtrisnady, 2 tahun adalah masa dimana klaim meninggal agak sulit untuk disetujui.
tapi kenapa juga bingung sama uang 5.000.000.000, kan uangnya ditabung, toh nanti pada akhir periode akan kembali.
ada sebab ada akibat, saran saya untuk para calon tertanggung asuransi apapun teliti sebelum membeli LAAA
kalau agen seperti memaksa tanpa penjelasan logis ya tolak aja, tapi sebaliknya, jika sepertinya dia bisa membantu menjawab pertanyaan2 yg kita ajukan, kenapa tidak.
sebenarnya dalam hal ini Agen yg sangat bertanggunjawab, bukan pihak asuransimya, karena agenlah yang menyebabkan si calon tertanggung mengeluarkan uang dan merasa terlindungi, tapi apakah si agen sudah menjelaskan semuanya... itu masalahnya
Maaf, saya sekedar sharing, kasus seperti ini akan lebih bijak jika diselesaikan secara polis, karena antara tertanggung dan penanggung itu dihubungkan dengan polis.
Salam
|
|
|
21st December 2012, 14:54
|
|
Registered Member
Join Date: Dec 2012
Posts: 30
|
|
|
|
21st December 2012, 17:06
|
|
Addict Member
Join Date: Dec 2012
Location: Purwakarta
Posts: 222
|
bisa dibilang ..benar juga
|
|
|
detikNews
........
|