|
|
7th July 2013, 19:53
|
|
Registered Member
Join Date: Jan 2013
Posts: 1
|
Berita apa ini,, ada bukti nggak?? ini kasus tahun kapan?? jangan jelek2kan prudential donk?? toh kalau perusahaan ini tidak bagus gak mungkin perusahaan ini dapat berdiri sebelum kamu sendiri lahir,, kalau memang merasa di rugikan apa gak ada polisi di negara kalian,, trus uda lapor polisi gak?? kalaupun sudah tertangkap gak orangnya?? kalau tidak berarti kamu sendiri yang salah bukan pihak asuransinya?? karena semua ketentuan harus berdasarkan dari polis karena asuransi sendiripun punya aturan dan ketentuan?? bukan seenak pikiran sendiri?? tetapi jika semua ketentuan asuransi dalam polis tertera namun tidak ada pertanggung jawaban baru dirimu bisa memuat berita ini?? dari semua ceritamu aja sebenarnya dirimu tau dirimu yang salah, namun dirimu merasa kamu benarkan sendiri?? ya kamu bayangkan aja nama yang sakit dengan nama yang di dalam polis aja beda apa gak itu uda kesalahan fatal buat dirimu sendiri.. dan kita gak usah bicara kalaim kamu sendiri aja kalau melamar kerja di perusahaan nama KTP dengan izasah itu beda di terima apa nggak?? oalah mikir bos?? untuk kepada sahabat?? jangan bodoh?? mungkin ini orang dari agen asuransi lain yang coba menjatuhkan reportasi prudential,, karena sudah kewajaran karena ini permainan bisnis dengan memutar bahasa baik.
|
|
|
9th July 2013, 05:08
|
|
Registered Member
Join Date: May 2013
Posts: 53
|
mau komeng, tapi keburu sakit mata, sayang ts gak punya tombol enter
|
|
|
9th July 2013, 06:05
|
|
Addict Member
Join Date: Jul 2013
Location: Jkt
Posts: 441
|
Quote:
Originally Posted by hesperado
mau komeng, tapi keburu sakit mata, sayang ts gak punya tombol enter
|
mungkin nulisnya pakai hp?
|
|
|
10th July 2013, 15:14
|
|
Addict Member
Join Date: Nov 2012
Posts: 716
|
Gw dulu ikut pake asuransi ini,udh 5thn jln,gw byr 500rb/bln, gw ga pernah klaim,tiba2 gw kena phk krn kantor gw bangkrut,close company,krn gw ga kerja n lg nyari2 kerja lg,gw minta bantuan sm agen gw buat bantuin gw agar premi gw diturunin ato apalah yg penting jgn sampe gw di lips,tp gw kaga digubris malah sibuk nyari nasabah kesono kemari,akhirnya gw biarin sampe gw di lips,tau deh skrg gimana nasib polis gw dulu.. Bodo amat,mending duit gw taroh dibawah bantal bisa gw itung tiap malem..
|
|
|
20th July 2013, 11:19
|
|
Registered Member
Join Date: Jul 2013
Posts: 60
|
Quote:
Originally Posted by yaniiyan
Prudential… mana always listening dan always understandingmu…
Kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi Ibu Lelly Lestari (d/a. Jl. Imam Bonjol No. 10 Ponorogo Jawa Timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama NicaWijaya (anak kandung Ibu Lelly Lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Maret 2006, Ibu Lelly Lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (Alm. Nica Wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk agen PT. Prudential Life Assurance serta pemeriksaan di Lab Klinik Prodia Madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor PT. Prudential Life Assurance di Jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh agen PT. Prudential Life Assurance (Tulus Widodo) sekaligus pembayaran premi oleh Wasiati (Kakak Kandung Ibu Lelly Lestari) dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Atas permintaan PT. Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota Solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di Lab Klinik Prodia Solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua Dokter tunjukan PT. Prudential Life Assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto) serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada PT. Prudential Life Assurance di Jakarta ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya SANGAT BAIK, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah PT. Prudential Life Asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Ibu Lelly Lestari(Ibu Kandung Nica Wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 Mei 2006 Ibu Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol.Pada tanggal 5 Mei tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta.Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 Mei 2006 opname di RS. MH. Thamrin Jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 Mei 2006 Nica Wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) baik. Selanjutnya mulai dari situ, Nica Wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, keluarga Nica Wijaya dalam hal ini Ibu Kandung Nica Wijaya (Lelly Lestari) menerima buku polis dari PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung Mica Wijaya pemegang polis Ibu Lelly Lestari pada tanggal 15 Juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen PT Prudential Life Assurance Tulus Widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis Ibu Lelly Lestari karena tumor otak tersebut, pihak PT. Prudential Life Assurance memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
Sebelum menjadi nasabah, Nica Wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada Dokter dan Lab Klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa Nica Wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan SANGAT BAIK dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
Apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah Tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
Kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
Ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
...
|
ternyata oh ternyata...
|
|
|
12th August 2013, 18:05
|
|
Registered Member
Join Date: Aug 2013
Posts: 1
|
Sore all,
Menarik nih mumpung bahas asuransi, saya sharing sedikit tentang pengetahuan umum untuk asuransi yah... maklum org asuransi juga tapi bukan dari pruden.
Siapa tahu ini bisa berguna, karena di industri asuransi, perusahaan asuransi pasti akan bayar klaim, dengan syarat2 yang harus di penuhi juga.
Nah terkadang syarat2 yang banyak ini, tidak pernah di jelaskan oleh agen ( bila agen tersebut profesional, maka dia akan suka meluangkan waktu menjelaskan isi polis yang sudah dibeli nasabah). Karena dari polis lah bagaimana proses claim itu dibayarkan, bukan dari janji manis si agen.
Hal umum yang perlu di perhatikan untuk claim :
1. Claim untuk kecelakaan, pasti akan lsg di cover dari tanggal polis di setujui ( bukan tanggal pengajuan, ada beberapa asuransi yang lsg mengcover dari awal pengajuan..tapi cuma beberapa)
2. Sakit normal ( db, tipus, cacar, dll ) normalnya 1 bulan dari polis jadi
3. Sakit berat (tumor, jantung, dll) itu antara 3bulan - 1 taun masa tunggu
4. Pre-existing condittion tidak bisa di claimkan
Yang ini suka luput dari pemeriksaan, misal tes darah gk bisa untuk check penyakit saraf, jadi lebih baik mengaku apa adanya untuk pengajuan awal karena bisa jadi maslah nantinya contoh claim di tolak.
Namun ada beberapa peraturan di asuransi salah satunya contestable period, dimana memungkinkan untuk kondisi2 kusus dapat di claimkan.
5. Gula darah tinggi, biasanya rawan di tolak oleh asuransi, jadi jangan cepat puas bila agen memaksa pasti bisa masuk.
Itu beberapa hal umum, masih belum semuanya tentang asuransi. Bila ingin konsultasi, dan tanya seputar kebutuhan asuransi bisa hubungi saya
Asuransi manapun pasti bayar claim, karena disitulah iklan terbaik untuk perusahaan asuransi tersebut.
Gbu
Email : rendy.clover9@hotmail.com
PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia
|
|
|
14th August 2013, 03:24
|
|
Addict Member
Join Date: Aug 2013
Posts: 228
|
Quote:
Originally Posted by celingak-celinguk
dalam dunia bisnis asuransi seorang karyawan asuransi akan dianggap berprestasi jika:
1. Berhasil mencari nasabah baru dengan cara apapun
2. Berhasil menggagalkan klaim nasabah dengan cara apapun
Turut prihatin....
|
waduh gawat ini
|
|
|
14th August 2013, 03:26
|
|
Addict Member
Join Date: Aug 2013
Posts: 228
|
Quote:
Originally Posted by rendy777
Sore all,
Menarik nih mumpung bahas asuransi, saya sharing sedikit tentang pengetahuan umum untuk asuransi yah... maklum org asuransi juga tapi bukan dari pruden.
Siapa tahu ini bisa berguna, karena di industri asuransi, perusahaan asuransi pasti akan bayar klaim, dengan syarat2 yang harus di penuhi juga.
Nah terkadang syarat2 yang banyak ini, tidak pernah di jelaskan oleh agen ( bila agen tersebut profesional, maka dia akan suka meluangkan waktu menjelaskan isi polis yang sudah dibeli nasabah). Karena dari polis lah bagaimana proses claim itu dibayarkan, bukan dari janji manis si agen.
Hal umum yang perlu di perhatikan untuk claim :
1. Claim untuk kecelakaan, pasti akan lsg di cover dari tanggal polis di setujui ( bukan tanggal pengajuan, ada beberapa asuransi yang lsg mengcover dari awal pengajuan..tapi cuma beberapa)
2. Sakit normal ( db, tipus, cacar, dll ) normalnya 1 bulan dari polis jadi
3. Sakit berat (tumor, jantung, dll) itu antara 3bulan - 1 taun masa tunggu
4. Pre-existing condittion tidak bisa di claimkan
Yang ini suka luput dari pemeriksaan, misal tes darah gk bisa untuk check penyakit saraf, jadi lebih baik mengaku apa adanya untuk pengajuan awal karena bisa jadi maslah nantinya contoh claim di tolak.
Namun ada beberapa peraturan di asuransi salah satunya contestable period, dimana memungkinkan untuk kondisi2 kusus dapat di claimkan.
5. Gula darah tinggi, biasanya rawan di tolak oleh asuransi, jadi jangan cepat puas bila agen memaksa pasti bisa masuk.
Itu beberapa hal umum, masih belum semuanya tentang asuransi. Bila ingin konsultasi, dan tanya seputar kebutuhan asuransi bisa hubungi saya
Asuransi manapun pasti bayar claim, karena disitulah iklan terbaik untuk perusahaan asuransi tersebut.
Gbu
Email : rendy.clover9@hotmail.com
PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia
|
:speachless1:
|
|
|
21st August 2013, 15:53
|
|
Addict Member
Join Date: Aug 2013
Posts: 108
|
Quote:
Originally Posted by yaniiyan
Prudential… mana always listening dan always understandingmu…
Kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi Ibu Lelly Lestari (d/a. Jl. Imam Bonjol No. 10 Ponorogo Jawa Timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama NicaWijaya (anak kandung Ibu Lelly Lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Maret 2006, Ibu Lelly Lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (Alm. Nica Wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk agen PT. Prudential Life Assurance serta pemeriksaan di Lab Klinik Prodia Madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor PT. Prudential Life Assurance di Jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh agen PT. Prudential Life Assurance (Tulus Widodo) sekaligus pembayaran premi oleh Wasiati (Kakak Kandung Ibu Lelly Lestari) dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Atas permintaan PT. Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota Solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di Lab Klinik Prodia Solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua Dokter tunjukan PT. Prudential Life Assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto) serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada PT. Prudential Life Assurance di Jakarta ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya SANGAT BAIK, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah PT. Prudential Life Asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Ibu Lelly Lestari(Ibu Kandung Nica Wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 Mei 2006 Ibu Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol.Pada tanggal 5 Mei tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta.Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 Mei 2006 opname di RS. MH. Thamrin Jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 Mei 2006 Nica Wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) baik. Selanjutnya mulai dari situ, Nica Wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, keluarga Nica Wijaya dalam hal ini Ibu Kandung Nica Wijaya (Lelly Lestari) menerima buku polis dari PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung Mica Wijaya pemegang polis Ibu Lelly Lestari pada tanggal 15 Juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen PT Prudential Life Assurance Tulus Widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis Ibu Lelly Lestari karena tumor otak tersebut, pihak PT. Prudential Life Assurance memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
Sebelum menjadi nasabah, Nica Wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada Dokter dan Lab Klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa Nica Wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan SANGAT BAIK dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
Apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah Tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
Kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
Ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
...
|
ibu lelly membayar premi 60 juta untuk berapa lama? sebulan , setahun? dan jenis asuransinya apa?
pertangunganya besar sekali yah 5 miliar
bro/sis yaniyan apakah alm NicaWijaya/ibu Lelly Lestari sudah mengetahui alm nicawijaya sudah mempunyai penyakit tumor? mungkin hasil investigasi mendapatkan bukti bahwa alm nicawijaya sudah/lagi berobat penyakit tumornya, kalau tidak salah sebelum membuat polis ada pertanyaan apakah anda mengidap penyakit jantung,tumor, merokok , dll harus ditulis jujur
pada kasus nicawijaya penyakit tumor yang menyerang tubuh sedikit demi sedikit dari stadium 1 sampai 3 , proses stadium 1 sampai 3 itu lebih dari satu tahun. lain penyakit jantung yg bisa mendadak. nicawijaya masuk asuransi bulan maret meningal bulan juni waktu 3 bulan.
itu pendapat saya,terima kasih
|
|
|
23rd August 2013, 07:56
|
|
Addict Member
Join Date: Jun 2013
Posts: 165
|
nyimak aja menambah wawasan
|
|
|
detikNews
........
|