HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Minggu, 2024/04/18 16:32 WIB
Bikin Mual, Pria Ini Makan Nasi dengan Kuah Cappuccino
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
-
Minggu, 2024/04/18 16:29 WIB
Bahlil: Jangan Samakan Jokowi-Megawati dengan Pikiran Hasto PDIP
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
|
Thread Tools |
21st February 2018, 19:11 |
#1
|
Banned
|
Jokowi Enggan Teken UU MD3, Fahri Hamzah: Satu Kabinet Gagal
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo enggan menandatangani UU MD3 yang telah disahkan karena pasal-pasalnya membuat DPR menjadi imun dan antikritik. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritiknya.
"Kalau nggak negarawan itu nggak bakal paham pasal-pasal itu. Kalau kita ini terus-menerus pikirannya itu curiga atau sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini ya memang itu susah dimengerti," kata Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018). Ia lantas menyamakan aturan hak imunitas anggota DPR di UU MD3 dengan yang ada di UUD 1945. Hak imunitas anggota DPR diatur dalam UUD 1945 setelah diamendemen dan ada di Pasal 20A. Dalam naskah asli UUD 1945, hak imunitas anggota Dewan tidak diatur. Baca juga: Ajak 122 Advokat, PSI akan Gugat UU MD3 karena Buat DPR Antikritik "Jangan-jangan presiden tidak tahu hak imunitas itu ada di Undang-Undang Dasar, sebab orang-orang berusaha meyakinkan presiden bahwa imunitas itu cuma ada di UU MD3, itu salah itu," cetusnya. Jika sampai akhir Jokowi tidak juga meneken UU MD3 yang telah disahkan, Fahri menyebut Kabinet Kerja telah gagal memahami falsafah demokrasi. Seluruh anggota kabinet dikatakannya akan menanggung kegagalan. "Makanya kalau sampai akhir Pak Jokowi tidak teken UU MD3, maka semua kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua. Nggak ngerti itu," tukas Fahri. Baca juga: Menkum HAM: Kemungkinan Presiden Jokowi Tak akan Teken UU MD3 Adapun bunyi Pasal 20A UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. (yas/elz) Mantap Pak Jokowi |
22nd February 2018, 02:39 |
#6
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
22nd February 2018, 03:12 |
#7
|
Addict Member
Join Date: Dec 2017
Location: Jl. Nias Tengah
KM 12 Kecamatan
Gunungsitoli
Selatan
Posts: 588
|
"Jangan-jangan presiden tidak tahu hak imunitas itu ada di Undang-Undang Dasar, sebab orang-orang berusaha meyakinkan presiden bahwa imunitas itu cuma ada di UU MD3, itu salah itu," cetusnya.
======= Lah yang buat UUD 45 kan DPR trus yang buat imunitas DPR Emang Pak JW bisa apa? Orang anggota DW bisa ngatur dirinya sendiri alias super power terlebih ketika semua mereka bekerja sama.... Trus itu FH kan yang sudah ikut membuat aturan tersebut? Mengapa bukan anda saja dan anggota partai anda yang memperjuangkan dan mengutuk undang-undang itu? Dunia ini kebalik-balik kayaknya Salam. |
22nd February 2018, 03:31 |
#8
|
Groupie Member
|
|
22nd February 2018, 07:52 |
#10
|
|
Banned
|
Quote:
Bubarkan MK , lembaga super ad Hok yang ketuanya dikasuskan. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer