HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
21st January 2017, 22:56 |
#1
|
Mania Member
|
[Katanya antek FRPRT?] Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...awa.pemerintah
Ekonomi Bisnis Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah Kamis, 19 Januari 2017 | 14:54 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya bersedia mengubah skema Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, posisi Freeport tidak lagi setara dengan negara, tetapi berada di bawah negara. Keputusan Freeport tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 Januari 2017 menghentikan ekspor mineral mentah. Tindakan tegas itu dilakukan pasca-gagalnya perusahaan-perusahaan tambang memenuhi komitmen pembangunan smelter (pengolahan mineral) seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca: Freeport Bersedia Ubah Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?) Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER) Iqbal Tawakal menyampaikan, keberhasilan pemerintah menundukkan Freeport ini melalui Peraturan Menteri ESDM 5/2017 dan 6/2017. Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP No 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan dua peraturan menteri tersebut sebagai upaya dan solusi konkret untuk mengangkat kewibawaan pemerintah serta menjamin pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba. Penerbitan dua peraturan menteri tersebut juga menjamin dana bagi hasil untuk daerah, keberlangsungan kerja ribuan orang, serta kesempatan Pemerintah Indonesia untuk "mem-BUMN-kan" Freeport Indonesia dan perusahaan tambang asing lainnya dalam kurun waktu 10 tahun. ... dilanjut ... === Gerombolan [penjahat2 idiot] forpol yang kemaren bilang Jokowi antek Freeport mau bikin alesan apa lagi yak sekarang...??? |
Basmi koruptor Indonesia..!!! Berlakukan asas pembuktian terbalik, hukum mati koruptor, sita seluruh kekayaannya untuk negara, dan hilangkan hak politik koruptor dan keluarganya..!!! |
21st January 2017, 22:58 |
#2
|
Mania Member
|
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ratan.freeport
Ekonomi / Makro Pemerintah Tolak Persyaratan Freeport Kamis, 19 Januari 2017 | 13:11 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia sepakat dengan perubahan konversi dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam proposal yang diajukan Freeport pada Sabtu (14/1/2017) lalu, perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Salah satu syaratnya, ketentuan pajak yang saat ini dinikmati Freeport, yakni naildown tidak berubah menjadi prefilling. Kemudian, Freeport juga menyodorkan syarat lain ke pemerintah. Apabila diwajibkan membangun smelter selama kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga tahun 2041. Pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat Freeport tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, siapapun, tanpa kecuali, harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, tidak ada negosiasi lagi. "Harus tunduk. Jadi PP sudah diteken presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum," ungkap dia, Rabu (18/1). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. "Prosesnya masih berjalan," tandasnya. ... dilanjut ... |
Basmi koruptor Indonesia..!!! Berlakukan asas pembuktian terbalik, hukum mati koruptor, sita seluruh kekayaannya untuk negara, dan hilangkan hak politik koruptor dan keluarganya..!!! |
21st January 2017, 23:08 |
#3
|
Addict Member
|
Berita bagus...
Tapi... Sudah atau masih proses kah? Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. "Prosesnya masih berjalan," tandasnya.Mudah-mudahan tidak seperti awal-awal ada yang dengan bangganya bilang ada kerjasama dengan Sonangol yang menghemat uang negara sekian banyak... Pada kenyataanya...???? Tapi yang ini semoga tidak demikian... Saran saya sih sebelum benar-benar terlaksana mbok ya nggak usah kebanyakan claim... Itu sajah... |
21st January 2017, 23:20 |
#4
|
|
Mania Member
|
Quote:
Freeport bukan tunduk tapi masih untung gede atas aturan baru tersebut kalau ga untung pasti kabur simple wae |
|
21st January 2017, 23:21 |
#5
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
22nd January 2017, 02:38 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
Terlepas dr dpt atau ngganya itu saham..yang sudah jelas dan pasti..Indonesia dalam hal freeport gua rasa sudah ada "kemenangan/peningkatan" di bandingkan dengan sebelumnya..terserah bargain apa di belakang antara pemerintah/broker dng freeport.. |
|
22nd January 2017, 03:35 |
#9
|
|||
Mania Member
|
Quote:
Karena pasti disort habis-habisan Quote:
|
|||
Last edited by lindang_adii; 22nd January 2017 at 11:07.. |
22nd January 2017, 03:36 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Segala sesuatu harus realistis Kalau tidak, bisa terjadi gejolak politik dsb... |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer