|
|
14th December 2018, 16:03
|
|
Mania Member
Join Date: Apr 2010
Posts: 1,967
|
Kemendagri Wajibkan PNS Berhijab Memasukan Sisa Kainnya ke Dalam Kerah
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Warna Jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.
Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.
"Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," mengutip isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.
Lihat juga: Dilarang Pakai Jilbab di Judo, Miftahul Jannah jadi Pecatur
Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot.
"Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki," mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.
Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo juga menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi masif juga harus dilaksanakan terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.
Lihat juga: Ma'ruf Minta Aturan Hijab Judo Asian Para Games Dipatuhi
"Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (soal kerapihan PNS pria dan wanita)," mengutip poin keempat.
Tjahjo juga memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melaporkan hasil pengawasan kepada dirinya dan Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
Kritik PKS
Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengkritik instruksi Tjahjo tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kemunduran.
"Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama," tutur Suhud melalui pesan singkat.
Suhud menilai ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, menurutnya wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.
"Kalau tidak sesuai dengan perintah agama yang dianut seseorang, dan mayoritas masyarakat merasa tidak nyaman, apakah tidak mengekang ekspresi?" kata Suhud.
Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.
"Agar tidak muncul kasus semacam bertebarannya e-KTP di sembarang tempat," kata Suhud.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.
"Seperti Polwan saja. Kan rapi kalau kita lihat," ucap Bachtiar.
Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.
Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.
Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.
"Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh," kata Bachtiar.
|
SUMBER
Nga syar'i dong. Setahu gw hijab itu juga harus menutup bagian dada.
Gimana menurut temans. Setuju nggak?
|
|
|
14th December 2018, 16:51
|
|
Medal Winner
Join Date: Nov 2007
Posts: 1,924
|
Lah kok? Jadinya nggak syar'i
|
|
|
14th December 2018, 18:27
|
|
Mania Member
Join Date: Sep 2011
Posts: 2,707
|
Dicabut ini:
Quote:
Jadi Polemik, Instruksi soal Jilbab ASN Kemendagri Dicabut
Jakarta - Instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab menimbulkan pro dan kontra. Tjahjo akhirnya mencabut instruksi itu.
"Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.
Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah 'Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas'.
Kemendagri menegaskan aturan itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.
"Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib," ucap Hadi.
(imk/fjp)
|
|
|
|
14th December 2018, 21:41
|
|
Addict Member
Join Date: Dec 2018
Location: Indonesia
Posts: 109
|
Quote:
Originally Posted by juricho
Dicabut ini:
|
kayak gigi aja
|
|
|
14th December 2018, 23:14
|
|
Mania Member
Join Date: May 2012
Location: botol minuman
Posts: 1,935
|
provokasi nih
|
|
"buka botol minuman, mari kita bersulank"
|
14th December 2018, 23:24
|
|
Mania Member
Join Date: Nov 2014
Posts: 9,909
|
Sudah dicabut oleh Mendagri.
Case closed.
|
|
|
16th December 2018, 09:08
|
|
Addict Member
Join Date: Dec 2018
Posts: 100
|
Waduhhh... bingung aja nih ama peraturan nya, dan beda2 pandangan. Pro dan kons tetep ada, ngapaen lha keluarin ketetapan Yang gak penting. Mending urus E KTP yang kececer aja deh.... yang gak kelar2, Salam damai
|
|
|
16th December 2018, 09:12
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2016
Location: Kampung Keling
Posts: 24,386
|
Quote:
Originally Posted by bangdimas164
Waduhhh... bingung aja nih ama peraturan nya, dan beda2 pandangan. Pro dan kons tetep ada, ngapaen lha keluarin ketetapan Yang gak penting. Mending urus E KTP yang kececer aja deh.... yang gak kelar2, Salam damai
|
Mungkin terkait keselamatan kerja? Tujuannya baik tapi kurang tepat karena agama itu urusan sensitif terutama urusan agama Islam.
|
|
King of Losers
|
16th December 2018, 09:51
|
|
Mania Member
Join Date: Jul 2017
Posts: 2,127
|
Quote:
Originally Posted by kumalraj
Mungkin terkait keselamatan kerja? Tujuannya baik tapi kurang tepat karena agama itu urusan sensitif terutama urusan agama Islam.
|
Sama spt ketika pejudo dilarang pakai jilbab (yg melambai), eh urusannya sampe kemana2
|
|
"Perang adalah jalan terakhir jika mereka tidak diizinkan menyampaikan Islam." by Anak2
|
16th December 2018, 17:24
|
|
Addict Member
Join Date: Aug 2017
Posts: 156
|
kurang penting.....terlalu dibuat buat ....urgensinya apa ????
|
|
|
detikNews
........
|