|
|
14th November 2017, 19:24
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Kenapa buru2 terbitkan sertifikat reklamasi pak?
Quote:
KPK : BPN terlalu terburu buru terbitkan sertifikat reklamasi pulau c dan d
KPK akan mengkaji permohonan moratorium pembangunan reklamasi atas Pulau C dan D yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap dua pulau reklamasi, Pulau C dan D. Agus mengatakan penerbitan sertifikat HPL dan HGB terhadap dua pulau reklamasi itu terkesan tergesa-gesa.
"Penerbitan sertifikat yang kelihatannya buru-buru itu," kata kata Ketua KPK Agus Rahardjo ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (29/8). (Baca: Permintaan Pemprov DKI, Menteri LHK Akan Cabut Moratorium Reklamasi)
KPK juga akan mengkaji permohonan moratorium pembangunan reklamasi atas Pulau C dan D kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permohonan pencabutan moratorium dilayangkan Pemprov DKI Jakarta.
KPK mengikuti proses izin reklamasi karena pada Maret tahun lalu membongkar kasus suap terkait proyek tersebut. Pihak pengembang reklamasi yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tertangkap tangan memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Sanusi.
Suap diberikan untuk memperlancar pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di DPRD DKI. Setelah bergulirnya perkara yang menyita perhatian publik ini, pemerintah pusat memutuskan moratorium atau penghentian sementara reklamasi Jakarta untuk membenahi prosedur dan izin reklamasi.
Sejak pertengahan bulan lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas Pulau C dan Pulau D. Belakangan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 312 hektar kepada PT Kapuk Niaga.
(Baca: Menko Luhut: Hak Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)
Kepala Kantor BPN Jakarta M Najib Taufieq mengatakan HGB yang dikeluarkan untuk Kapuk Niaga merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial dan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang hak pengelola lahan yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib dalam siaran pers.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencabutan moratorium. Permintaan pencabutan moratorium dilayangkan Pemmprov DKI Jakarta lewat surat yang meminta KLHK mencabut sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D.
(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)
Siti mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat KLHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah menerima surat Pemprov DKI. Sebelumnya, kata Siti, hanya tersisa satu dari 11 izin yang belum diselesaikan PT Kapuk Naga Indah dalam pembangunan Pulau C dan D, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Siti menyebut Pemprov DKI telah menyelesaikan izin lingkungan dari proyek tersebut. Sehingga, seharusnya masalah Amdal telah rampung dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dapat diselesaikan.
Apabila KLHS rampung, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. "Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya," kata Siti.
|
Pantesan polisi masuk supaya gak di acak2 KPK
|
|
|
14th November 2017, 19:33
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Yang nyabut moratorium gak mau tanggung jawab
Quote:
Polisi Sidik Korupsi NJOP Pulau Reklamasi, Luhut: Bukan Urusan Saya
Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi NJOP pulau reklamasi ke tahap penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tugasnya mengurus reklamasi Teluk Jakarta selesai dengan mengeluarkan surat pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Luhut mengatakan dirinya tak tahu menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan D yang tengah disidik kepolisian.
"Saya sudah selesai dengan tugas saya," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11).
Luhut menyatakan, dia tak tahu adanya masalah kejanggalan dalam NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta. Penentuan NJOP berada di ranah pemerintahan provinsi DKI Jakarta. "Saya tidak menangani hal itu," kata Luhut.
(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)
Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan korupsi penentuan NJOP pulau reklamasi. Penentuan NJOP di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful. Kepolisian mengusut kasus setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan fakta di lapangan harga tanah Jakarta yang melampaui penetapan NJOP tersebut.
Polisi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Dimas Jarot Bayu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tugasnya mengurus reklamasi Teluk Jakarta selesai dengan mengeluarkan surat pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Luhut mengatakan dirinya tak tahu menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan D yang tengah disidik kepolisian.
"Saya sudah selesai dengan tugas saya," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11).
Luhut menyatakan, dia tak tahu adanya masalah kejanggalan dalam NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta. Penentuan NJOP berada di ranah pemerintahan provinsi DKI Jakarta. "Saya tidak menangani hal itu," kata Luhut.
(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)
Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan korupsi penentuan NJOP pulau reklamasi. Penentuan NJOP di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful. Kepolisian mengusut kasus setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan fakta di lapangan harga tanah Jakarta yang melampaui penetapan NJOP tersebut.
Polisi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Daftar newsletter Katadata sekarang!
Dapatkan berita terbaru pilihan kami melalui email Anda setiap hari (Senin - Jumat).
Sign Up Newsletter
Setelah Kepala Badan Pajak menerbitkan surat keputusan NJOP senilai Rp 3,1 juta per meter persegi, pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, langsung membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 483,5 miliar. Pada hari yang sama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu.
(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Polisi pun telah memeriksa sedikitnya 30 saksi berkaitan dengan kasus ini, di antaranya memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai saksi. Pemeriksaan untuk mengetahui mekanisme penghitungan NJOP.
Polisi juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara akibat penerbitan NJOP Pulau C dan D. "Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu," kata Argo
|
Jadi inget sesepresiden
|
|
|
14th November 2017, 19:39
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Manfaat reklamasi :
Quote:
Mengeruk Pasir dari Kabupaten Serang demi Pulau Buatan
Pantai Lontar di Kabupaten Serang, Banten, terkena imbas kerusakan ekosistem laut akibat proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dari April hingga Mei 2016 lalu, dalam waktu tiga hari saja, 41 tinting atau piece jaring nelayan rusak dihantam dua kapal Belanda, Queen of Netherland dan Vox Maxima.
â10 tinting itu sepuluh biji, sepuluh jaring. Kalau diuangkan 10 tinting ini hampir Rp15 jutaan atau Rp20 jutaan,â ungkap Marsad, pengurus TPI Lontar. Satu tinting jaring biasanya sepanjang 30 meter.
Dua kapal Belanda itu milik Van Oord dan Boskalis. Berdasarkan kajian dari peneliti Belanda, yang terbit pada April 2017, dua perusahaan Belanda itu disubkontrakkan untuk desain dan konstruksi Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta.
Dari catatan riset tersebut, Boskalis sangat berhati-hati dalam menjalin kerja sama untuk proyek reklamasi. Pada April 2015, perusahaan itu menerima asuransi kredit ekspor dari Atradius Dutch State Business (Atradius DSB) sebesar 209,4 juta Euro. Hal itu mencakup risiko keuangan jika perusahaan Indonesia tak melakukan pembayaran.
Astradius DSB merupakan Badan Kredit Ekspor Belanda, anak perusahaan pembiayaan swasta dari Spanyol, Atradius Group, yang hanya beroperasi sebagai agen bagi pemerintah Belanda dan di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan Belanda.
Di kawasan pantai Desa Lontar, ada empat perusahaan penambang pasir, termasuk PT Jetstar, PT Samudera Banten Jaya, PT Gora Gahana, dan PT Moga Cemerlang Abadi. Kegiatan pengerukan pasir sempat dihentikan pada 2013 lantaran demonstrasi nelayan. Namun, kegiatan keruk itu dimulai lagi sejak pemerintah memberi lampu hijau proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sebelum dikeruk untuk reklamasi, pada Juni 2014, Balai Penelitian Sumberdaya Pesisir dan Kerentanan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan penelitian. Hasilnya, perkampungan Lontar mengalami masalah lingkungan.
Beberapa di antaranya erosi pantai, air pantai menjadi sangat keruh, dan kehidupan biota laut menghilang. Penelitian ini menemukan bahwa ladang budidaya perairan telah beralih menjadi tambang pasir.
âPenambangan pasir di wilayah laut itu ibarat momok yang membawa kerusakan alam dan ekonomi. Kebijakan lebih pada kepentingan asing daripada kebutuhan rakyatnya,â keluh Marsad.
Penelitian Djumadi Parluhutan untuk studi pascasarjana di Institut Pertanian Bogor juga menyebutkan areal penyedotan pasir laut oleh PT Jetstar telah mencaplok areal tangkapan nelayan.
Edi, kepala seksi Pemerintahan Desa Lontar, mengakui hal itu. Menurutnya, aktivitas kapal pengeruk pasir laut telah mengganggu wilayah tangkap nelayan dan petani budidaya rumput laut.
âPendapatan nelayan menurun. Yang ditambang itu areal nelayan untuk mencari ikan,â terangnya.
Ia berkata, sejauh ini, perusahaan pengeruk pasir laut itu tak bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan areal tambang atau biaya kegiatan desa. Namun, ia mengakui, PT Jetstar membagi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada warga Desa Lontar.
Pada 2014 hingga 2015, dana CSR PT Jetstar dikelola pemerintahan Desa Lontar. Para pengurus RT dan RW dilibatkan untuk membagi uang bulanan sekitar Rp300 ribu setiap kepala keluarga di desa itu. Namun, menjelang proyek reklamasi Teluk Jakarta dieksekusi, pengelola CSR PT Jetstar diubah, termasuk kepada sebuah koperasi yang dikelola oleh aparat keamanan Indonesia.
Menurut Edi, koperasi itu tak membagi rata besaran dana yang diberikan kepada warga. Selain itu, pengelolaannya pun tidak transparan.
Menurut Julani, sekretaris Pemerintahan Desa lontar, bila tak ingin ada penambangan pasir di desanya, harus dihentikan dulu reklamasi Teluk Jakarta.
âSaya capek," keluhnya. "Kewenangan tidak ada, tapi kalau ada masalah, kami yang kena."
|
|
|
|
14th November 2017, 19:41
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
[img]
[/Img]
|
|
Last edited by ari2002; 14th November 2017 at 19:56..
|
14th November 2017, 19:43
|
|
Banned
Join Date: Dec 2010
Posts: 15,195
|
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan sudah menerima sertifikat HPL dua pulau reklamasi itu. Sebetulnya, kata dia, untuk Pulau Câyang seluas 276 hektareâsertifikatnya sudah ia terima sejak sebulan lalu. Adapun sertifikat Pulau D seluas 312 hektare baru diterima kemarin. "Pengajuan sertifikatnya sejak 2015."
Firdaus mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemerintah Jakarta menjadi pemilik sah dua pulau reklamasi itu.
Menurut dia, proyek reklamasi menguntungkan karena pemerintah tak keluar uang sepeser pun.
Selain itu, pemerintah tetap dapat lahan sebesar 5 persen dari luas lahan pulau reklamasi.
"Karena itu adalah pulau milik kami," ujar Firdaus.
|
|
|
14th November 2017, 19:44
|
|
Banned
Join Date: Dec 2010
Posts: 15,195
|
"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017).
|
|
|
14th November 2017, 20:00
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Quote:
Jerat Korporasi, KPK Hitung Kerugian dampak Proyek Reklamasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menghitung kerugian negara akibat ulah perusahaan atau korporasi dalam proyek reklamasi Jakarta. Tak cuma kerugian keuangan negara, kerugian yang menimpa lingkungan pun akan diperkirakan. KPK tengah mengkaji jerat pidana untuk korporasi.
"Nah cara menghitungnya itu, jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara. Kerugian negara dihitungnya seperti apa? Kalau kasus Sulawesi kemarin itu kan ada ahli yang menghitung ada berapa pohon yang habis. Nah, ini mau dihitung, nelayan rugi berapa? Hitungannya tidak gampang. Cara hitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat ditanya soal, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Gubenrur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Berdasarkan penghitungan ahli IPB, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, kerugian sementara disebutkan mencapai Rp 3,35 triliun.
Saut melanjutkan, jajarannya saat ini memang tengah melanjutkan penyelidikan baru kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.
KPK saat ini tengah mendalami peran anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL), PT Muara Wisesa Samudra, yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap dalam kasus itu yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja.
"Saya lihat dulu, tapi common sense-nya kaitannya (dengan kasus Raperda Reklamasi) itu," kata Saut.
Saut menambahkan, pengusutan pidana korporasi ini masih bisa dimintai pertanggungjawaban meski pimpinannya sudah meninggal.
"Kalau pidana korporasi memang itu, kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa (diminta pertanggungjawabannya), karena (delik) ini-nya kan pidana korporasi. Kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," akunya.
Pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini diketahui setelah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK, pada Jumat (27/10).
Penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif belum bisa bicara lebih jauh mengenai materi yang digali dalam pendalaman kasus itu. Ia hanya memastikan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam suap Ariesman kepada Sanusi sebesar Rp2 miliar terus digarap.
Menurut Syarif, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal meminta keterangan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam penyelidikan dugaan korupsi korporasi dalam suap pembahasan Raperda Reklamasi ini.
"Kalau Penyidik atau Penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," ucapnya.
Ahok sendiri beberapa kali dipanggil sebagai saksi saat KPK mengusut suap Ariesman ke Sanusi pada pertengahan tahun lalu. Terpidana penista agama itu juga sempat dihadirkan dalam persidangan Ariesman dan Sanusi.
Suap yang diberikan Ariesman ketika itu untuk mempengaruhi isi Raperda Reklamasi, terutama soal kontribusi 15 persen dari pengembang ke Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, hingga kini Raperda Reklamasi ini belum juga selesai dibahas di DPRD DKI.
PT Agung Podomoro Land, lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera, membangun Pulau G. Sementara PT Agung Sedayu Gruop, lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah, membangun Pulau A sampai E.
Salah satu saksi yang diperiksa ketika itu adalah Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. KPK sempat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Aguang berpergian ke luar negeri.
|
|
|
|
14th November 2017, 20:01
|
|
Mania Member
Join Date: Jun 2011
Posts: 3,540
|
Tritnya langsung koit.. ternyata meskipun pengembang yang nguruk ga punya hak milik
|
|
|
14th November 2017, 20:05
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Quote:
Originally Posted by bu.pun.su
Tritnya langsung koit.. ternyata meskipun pengembang yang nguruk ga punya hak milik
|
kebiasaan asumshit dipake Onani
|
|
|
14th November 2017, 20:08
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
|
Quote:
Originally Posted by bu.pun.su
Tritnya langsung koit.. ternyata meskipun pengembang yang nguruk ga punya hak milik
|
noh :
Quote:
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan alasan mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk PT Kapuk Naga Indah di reklamasi pulau D dengan cepat. Hal ini dikarenakan BPN ingin memberikan perubahan dalam hal pelayanan.
"Kawan-kawan kami ini kan sedang senang-senangnya memberikan perubahan dalam pelayanan. Pak Presiden juga mengingatkan BPN, untuk sertifikat hak milik itu adalah hak masyarakat jangan kamu perlambat prosesnya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq, di BPN DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Faktor kecepatan keluarnya sertifikat PT Kapuk Naga Indah ini juga menjadi ajang pembuktian bahwa BPN mampu bekerja cepat. Menurut Najib, lembaga seperti Ombudsman dan lembaga pengawas lain kerap menilai BPN bekerja lamban dalam mengeluarkan sertifikat.
"Itu betul-betul semangat dalam rangka percepatan. Di mana kita disoroti seperti misal ombudsman, kemudian pengawas lain. Bahwa pembuatan sertifikat itu kan seolah-olah lambat. Jadi untuk memutar balikkan pendapat, kalau itu bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Ini satu demi satu kita mulai membuktikan," jelasnya.
Najib menyadari bahwa akan ada pikiran negatif tentang percepatan terbitnya sertifikat ini. Namun, ia meyakinkan tujuan ini tidak lain hanyalah keinginan BPN dalam mengubah proses kerja.
"Memang kalau kita lihat dari kacamata-kacamata kita berpikiran negative thinking. Seolah-olah ada apa-apanya, tapi jangan dipandang itu. Itu adalah ungkapan keinginan kami untuk berubah," ujar Najib.
Pasalnya dari foto yang beredar, sertifikat itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2017. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Terdapat pula surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi.
|
kebiasaan onani
|
|
|
detikNews
........
|