HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/03/19 11:31 WIB
Kabar Duka, Vokalis Band Sore Ade Paloh Meninggal Dunia
-
Jumat, 2024/03/19 11:51 WIB
Kiky Saputri Syuting Kembali Usai Umumkan Keguguran: Hiburan Saya Kerja
-
Jumat, 2024/03/19 11:43 WIB
Teuku Ryzki eks CJR Ngaku Pacar Ikut Puasa Meski Beda Keyakinan
-
Jumat, 2024/03/19 13:24 WIB
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sudah Bicara Tema Pernikahan
-
Jumat, 2024/03/19 13:40 WIB
Said Abdullah PDIP Jadi Caleg Suara Terbanyak, Tembus 500 Ribu
-
Kamis, 2024/03/18 11:39 WIB
Gahar! Fuji Beli BMW M4, Ini Kata Sang Ayah
|
Thread Tools |
17th September 2008, 14:27 |
#1
|
Mania Member
|
Kerajinan Bali dipatenkan pihak asing.. orang yang menciptakan malah dipidana
SANGAT ironis, seniman dan kreator Bali terjajah di negerinya sendiri. Ribuan motif tradisional Bali yang merupakan warisan leluhur, tiba-tiba diakui pihak oleh orang asing sebagai pemegang hak ciptanya. Contoh nyata adalah karya motif perajin perak di Celuk, Sukawati, Gianyar. Data Koran ini, sedikitnya 800-an motif desain perak telah dipatenkan oleh investor asing yang menancapkan bendera usahanya di Bali.
Investor asing yang memperkarakan hak cipta di PN Denpasar adalah PT Karya Tangan Indah (KTI) di bawah bendera John Hardy Limited, pengusaha asal Kanada. Ada pula nama Ancient Modern Art, LLC. Pengusaha asal Amerika Serikat itu diduga telah banyak mematenkan motif tradisional karya tangan terampil masyarakat Bali atau Indonesia. Cuma Ancient belum sampai berperkara di pengadilan. Ancient malah pernah memperingatkan para seniman Bali untuk menghentikan produksi desain lewat iklan pengumuman, 7 Agustus 2006. Lucunya, untuk kasus pertama di atas yang bertindak selaku pelapor adalah orang asing. Artinya, yang diseret ke pengadilan sebagai terdakwa justru warga lokal bernama Ketut Deni Aryasa. Deni yang sempat ditahan selama 40 hari oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, kini menghadapi tuntutan pidana 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Deni dituduh telah menjiplak dan memperbanyak serta mengomersialkan motif batu kali yang katanya milik PT KTI. Padahal, desain itu memang milik Deni. Cuma, motif crocodile (buaya) milik Deni itu sudah dipatenkan di Amerika Serikat oleh Jhon Hardy. Yang memprihatinkan, ternyata terungkap pula bahwa motif batu kali bukanlah milik John Hardy. Dalam sidang di PN Depasar, John Hardy mengakui bahwa motif kali adalah original hasil ciptaannya yang sudah terdaftar di Dirjen HAKI Jakarta dan Amerika. Ternyata setelah diselidiki, motif batu kali pertama kali digunakan oleh Sarda Handicraft dan telah dihakciptakan oleh Sarda di USA (Amerika Serikat). Dalam sebuah website, karya batu kali tersebut berjudul Sarda Handcrafted Creations, dengan tahun pembuatan 2001. Sedang motif batu kali versi John Hardy baru terdaftar di Dirjen HAKI Jakarta, 19 April 2006. Padahal sesuai ratifikasi WTO (World Trade Organizations), sebuah ciptaan yang telah terdaftar di suatu negara, maka berlaku secara internasional. Untuk kasus kedua, yang memperingatkan para perajin perak juga orang asing. Yakni Ancient, pengusaha perak asal negeri Paman Sam yang berdomisili di Bali. Begitu banyaknya "penjajahan" gaya baru dari orang asing tersebut, membuat perajin dan kreator motif tradisional bereaksi keras. Wakil Ketua Asosiasi Perak Bali (APB), Nyoman Mudita mengungkapkan, ribuan perajin yang tergabung dalam asosiasi perak resah dan takut berkarya dengan banyaknya motif tradisional dipatenkan orang asing. Pasalnya, satu motif saja bisa menghasilkan ribuan desain. Jika itu dibiarkan, menurutnya, maka lambat laun warisan leluhur masyarakat Bali akan punah. "Perajin resah karena dari dulu tak pernah menyangka akan ada pencurian karya motif seperti sekarang ini," ungkapnya. Mudita mendesak pemerintah agar memediasi kepentingan perajin. Misalnya, bagaimana mendaftarkan karya-karyanya agar hak ciptanya tak hilang. Tujuannya untuk menyelamatkan warisan leluhur dari penyabotan asing yang sebenarnya tak punya hasil karya. Namun diakuinya bahwa perajin juga terkendala biaya untuk mematenkan karya-karyanya. "Perajin itu untuk makan saja berpikir, apalagi mematenkan karyanya. Sedang orang asing lebih cerdas dengan cara mencuri karya perajin lalu dipatenkan untuk kepentingan bisnisnya. Akibatnya, bukan hanya kerugian materiil yang diderita perajin, tetapi juga dipermalukan. "Kalau misalnya perajin Bali mau pameran di kancah internasional, tahu-tahu karyanya diakui orang lain, betapa malunya kita sebagai bangsa," kata Mudita. Pihaknya yakin, pemerintah dengan powernya mampu mengatasi keresahan perajin perak ini. "Bung Karno saja menghormati karya seni masyarakat Bali, sehingga saya yakin pemerintah sekarang tak akan menutup mata," harapnya. |
23rd September 2008, 09:41 |
#5
|
Mania Member
|
|
27th April 2014, 13:00 |
#9
|
Addict Member
|
kalo untuk buat hak ciptanya coba aja gratis ya, pasti dah gak bakal kyk gini...
yah kalopun mereka bisa bayar, pasti sedikit sulit,,birokrasi Indonesia kan sedikit rumit.... Lancar kalo ada uang lebih |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer