HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/03/18 12:43 WIB
Cinta Buta Pemuda Gresik Rela Dipenjara demi LC Warung Kopi Pangku
-
Jumat, 2024/03/13 11:47 WIB
Detik-detik Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Jakut Terekam CCTV
-
Kamis, 2024/03/18 14:24 WIB
Golkar Minta Jatah 5 Menteri Agar Jadi Lokomotif Utama Kabinet Prabowo
-
Kamis, 2024/03/18 12:55 WIB
Respons Pencinta Reptil soal Viral Emak-emak Madura Banting Ular
-
Jumat, 2024/03/13 14:18 WIB
Anies Pegang Prinsip yang Tak Menang Pilpres Berada di Luar Pemerintahan
-
Jumat, 2024/03/13 14:09 WIB
Aktor Digerebek di Apartemen Diduga Selingkuh, Ogah Buka Pintu Sampai 3 Jam
|
Thread Tools |
21st May 2018, 06:56 |
#1
|
Banned
|
Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme "tinggal satu poin" yang masih alot
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme akan kembali melanjutkan pembahasan setelah berakhirnya masa reses. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pada Rabu (23/5) pekan depan.
Syafi'i menyebut saat ini hanya tinggal satu poin yang masih belum mendapatkan titik temu antara DPR dan pemerintah. Yakni pasal terkait definisi terorisme. "Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," terangnya. Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada fraksi-fraksi partai di DPR apakah unsur-unsur terorisme dalam menyusun definisi terorisme akan diletakkan di batang tubuh atau dimasukkan ke penjelasan umum dari pasal tersebut. Hanya saja, politikus Partai Gerindra ini unsur-unsur terorisme ini diletakkan dalam norma atau batang tubuh. "Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan," ungkapnya. Kemudian, kewenangan aparat keamanan dalam melakukan penindakan juga memiliki payung hukum yang jelas. Tujuannya agar ada definisi yang jelas dan detil dalam melakukan penindakan. "Artinya kalau hukum belum berikan apa-apa maka aparat enggak punya kewenangan apa-apa. Teroris misalnya, bagaimana aparat hukum menetapkan orang itu teroris kalau hukumnya belum menetapkan teroris seperti apa. Cuma itu saja kepentingan kita," tandasnya. [eko] https://www.merdeka.com/politik/ketu...asih-alot.html ternyata bisa ditebak yang nolak fraksinya kaum bingung |
21st May 2018, 06:59 |
#2
|
Banned
|
Pemerintah atau DPR yang Tunda Revisi UU Terorisme?
Muncul perdebatan soal proses penyelesaian UU ini. Sebagian pihak menyalahkan DPR atas tertundanya penyelesaian UU tersebut. Namun DPR menegaskan pihak yang meminta pembahasan RUU itu ditunda adalah pemerintah. "Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (14/5) kemarin. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan yang belum disepakati tinggal soal definisi. Politikus Gerindra itu mengatakan perwakilan pemerintah berkeras tak mau mencantumkan soal frasa "motif dan tujuan politik" ke dalam definisi aksi terorisme. Soal alasan penundaan penyelesaian ini, ada penjelasan lain dari Fraksi PPP DPR. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan masih ada 3 fraksi yang perlu dilobi agar RUU Terorisme bisa diselesaikan. "Semua fraksi parpol koalisi pendukung pemerintahan (sepakat mempercepat revisi UU Terorisme). Kami, fraksi-fraksi ini diminta melobi 3 fraksi lainnya (Gerindra, PKS, Partai Demokrat)," kata Arsul, Senin (14/5) kemarin. Arsul tak menampik jika dikatakan permasalahan dalam pembahasan revisi UU Terorisme tinggal soal definisi terorisme. Dia menyebut ada beberapa pendapat soal definisi ini. "Beberapa fraksi meminta agar motif-motif masuk dalam definisi di batang tubuh RUU. Namun beberapa fraksi, seperti PPP, menawarkan alternatif lain agar motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara cukup di penjelasan umum," ucap dia Kembali ke soal definisi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah menolak karena definisi tersebut tidak terlalu penting. Dalam Pasal 6 dan 7 RUU Terorisme, kata Enny, telah disebutkan dengan jelas unsur-unsur yang melingkupi tindakan pidana terorisme. "Kalau kita mendefinisikan itu malah bahaya. Nanti bisa menyulitkan pembuktian di muka hukum. Kalau dia (teroris) mengaku tidak memiliki motif ideologi dan politik, nanti tidak bisa dihukum," kata Enny. Setelah teror di Surabaya, Presiden Jokowi kembali meminta RUU Terorisme diselesaikan. Presiden bahkan siap menerbitkan perppu jika RUU itu tak selesai pada Juni 2018. Menyambut Presiden, Bambang Soesatyo menegaskan DPR siap mengesahkan RUU itu pada Mei ini. Bambang meminta pemerintah satu suara soal RUU ini. "Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU Antiterorisme ini," ujar Bamsoet saat meninjau lokasi ledakan bom di Mapolretabes Surabaya, Senin (14/5/). https://news.detik.com/berita/402089...i-uu-terorisme |
Last edited by bandungutara210; 21st May 2018 at 08:42.. |
21st May 2018, 09:01 |
#5
|
Banned
|
Malaysia Masukkan 18 Organisasi ke dalam Daftar Teroris
Hamidi mengatakan kepada wartawan bahwa di luar 18 kelompok, aparat keamanan juga memonitor kelompok dan organisasi teror yang dilist oleh negara-negara lain, termasuk 59 yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai kelompok teror. Untuk memerangi ancaman potensial, Hamidi mengatakan bahwa Malaysia telah memaksimalkan dan memperkuat hukum yang ada serta memperkenalkan undang-undang baru, yang memungkinkan bagi pasukan keamanan untuk meningkatkan pengamatan, pengawasan dan pembatasan. Nah lo ormas saja bisa ditangkap.... |
21st May 2018, 09:43 |
#6
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
21st May 2018, 10:05 |
#7
|
Addict Member
|
Teror itu by design dan yang ketangkep biasanya cuma operator lapangan. Kalo maling ayam biasanya mulai dari perencanaan sampe operasi lapangan pelakunya ya dia2 juga.
Dan gomblohnya TS ga pernah ngaca gimana susahnya bikin definisi teror, teroris dan terorisme. Ayo coba dibantu itu geng banteng bikin definisi teror, teroris dan terorisme. Monggo dibantu ya njul. |
21st May 2018, 10:14 |
#8
|
Mania Member
|
teroris itu apa?
siapa? bagaimana? dan seperti apa? karena jika belum ada ketetapan hukum mengenai teroris. kenapa ada orang yang disebut teroris oleh pihak penegak hukum? |
21st May 2018, 10:16 |
#9
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer