HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
13th November 2018, 12:07 |
#1
|
Addict Member
|
Kisruh PT KBN – PT KCN : Pokja IV Kantongi Solusi Penyelesaian Sengketa Marunda
Jakarta - Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi berupaya agar sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang mempertaruhkan investasi triliunan rupiah dari pihak swasta bisa diselesaikan secara baik. Hal tersebut agar tidak menjadi preseden negatif bagi geliat investasi swasta pada pembangunan infrastruktur sebagaimana keinginan pemerintah.
“Kami telah mempelajari secara detail dan menyeluruh persoalan ini, solusinya sudah kami kantongi, yang sangat jelas dan mudah, tinggal bagaimana nanti rapat di tingkat lebih atas, yakni kementerian dan Kemenko,” kata Sekretaris Pokja IV Purbaya Yudha Sadewa di Jakarta, belum lama ini. Purbaya belum dapat memberitahukan solusi itu. Yang jelas, Pokja IV telah merilis sejumlah rekomendasi kasus ini. Yang paling penting permasalahan hukum yang terjadi antara KBN dan KCN tidak boleh menghambat pembangunan proyek strategis nasional (Pier 2 dan Pier 3). Kerja sama antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) telah berjalan sejak sedekade dengan pembentukan perusahaan patungan KCN. Kala itu, pemerintah berkeinginan membangun dan mengembangkan wilayah Marunda C01 sebagai penopang Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Namun demikian, perjalanan kerja sama itu malah menuai sengketa di mana KBN menggugat KCN, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan KTU. Berdasarkan studi kelaikan LPM UGM yang direstui dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003 pada 2003 disebutkan, pengembangan Marunda C01 amat potensial jika menggandeng mitra swasta, sehingga tidak membebani anggaran negara. Hasil studi itupun menyebutkan untuk menarik minat swasta, besaran saham KBN tidak melebihi 20%. Adapun pendanaan pembangunan seluruhnya merupakan modal dari investor swasta. Setelah itu, muncul KTU selaku pemenang tender yang kemudian bersepakat mendirikan usaha patungan, KCN, dengan porsi kepemilikkan saham KBN 15%, tanpa delusi yang merupakan penyetoran modal berupa garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, dan sisanya porsi saham milik mitra swasta. Perjalanan perjanjian kerja sama yang bermula dari rencana besar pemerintah mengembangkan Tanjung Priok setidaknya bertentangan dengan klaim Direktur Utama KBN Sattar Taba yang baru menjabat pada akhir 2012 lalu. Perjanjian kerja sama yang disokong penelitian LPM UGM itu dimaksudkan untuk pengembangan kawasan Marunda C01 sebagai Pelabuhan Umum. Dengan rangkaian perjanjian itu, KCN selaku anak usaha KBN yang diakui pemegang modal perseroan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta dan Menteri BUMN, sah membangun dan mengembangkan bibir pantai. KCN mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1 yang saat itu dijabat Laksamana Sukardi. Sumbe: beritasatu.com |
22nd November 2018, 12:14 |
#5
|
Addict Member
|
KCN Marunda - Kepastian Dasar Hukum Investasi Swasta: “Kasus Besar Tak Bisa Dibiarkan
JAKARTA—Upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi asing ke Tanah Air masih dibayang-bayangi persoalan kepastian hukum yang seringkali menjadi sorotan para investor. Untuk mendukung program pemerintah menggenjot investasi, dan mengatasi berbagai hambatan di dunia usaha, Kementerian Hukum & HAM telah melakukan sejumlah langkah strategis. Untuk membahas lebih jauh mengenai langkah-langkah strategis yang dijalankan, Bisnis berkesempatan mewawancarai Menteri Hukum & HAM, Yasonna H. Laoly. Berikut petikannya:
Persoalan kepastian hukum seringkali menjadi sorotan para investor, bagaimana tanggapan Anda mengenai hal tersebut? Memang ada beberapa investor yang mengirimkan email untuk menanyakan bagaimana kepastian hukum di Indonesia. Kami mencoba menyelesaikan banyak kasus, dan sesuai instruksi presiden, bahwa dengan kondisi perekonomian global saat ini, dan keterbatasan pendapatan negara, maka cara untuk memacu pertumbuhan ekonomi itu ada 2 hal yaitu ekspor, dan investasi. Kedua hal itu mempunya peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka percepatan investasi, presiden mendorong deregulasi, bahkan terakhir ada online single submission untuk mempermudah perizinan. Lantas, apa langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan hukum pada dunia usaha? Telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.80/2016. Dasar hukumnya berdasar pada Instruksi Presiden No.12/2015 tentang Peningkatan Saya Saing Industri, Kemandirian Industri, dan Kepastian Usaha melalui paket kebijakan ekonomi. Jadi pemerintah kan sudah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi, salah satunya mendorong investasi. Akan tetapi, masih ada beberapa persoalan yang mandek, sehingga dibentuklah Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Pada 28 Juni 2016 Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang terbagi ke dalam beberapa Pokja (kelompok kerja). Kemenkumham termasuk di dalam Pokja IV. Apa tugas utama Pokja IV? Pokja IV tugasnya memastikan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi berjalan dengan baik sampai ke daerah. Kemudian, menginventarisasi hambatan yang dihadapi serta langkah-langkah penyelesaian di lapangan atau bottle necking, dan melakukan penanganan, serta penyelesaian kasus yang menghambat dunia usaha dalam pelaksanaan paket kebijakan ekonomi. Berapa banyak kasus permasalahan hukum dunia usaha yang ditangani Pokja IV? Sejak kita dibentuk ada banyak kasus yang masuk ke kami, sampai sekarang ada 295 kasus. Dari jumlah tersebut yang sudah selesai ditangani ada 125 kasus, dan masih ada 160 kasus yang sedang ditangani. Ada juga 10 kasus yang ditolak, karena tidak memenuhi syarat. Kasus-kasus itu melibatkan berbagai sektor ada yang dari swasta, BUMN, pemerintah, kementerian, dan lainnya. Kami terima berbagai jenis persoalan, tetapi ada juga persoalan yang menyangkut pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, dan instansi terkait. Apa saja hasil yang didapatkan dari sejumlah permasalahan yang sudah diselesaikan? Penyelesaian untuk kasus yang uncountable investment sebanyak 73 kasus, dan countable investment sebanyak 52 kasus. Dari beberapa kasus yang diselesaikan itu, estimasi investasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini mencapai hampir Rp660 triliun. Ini termasuk jumlah angka yang sangat besar, bahkan itu pun belum memperhitungkan kasus besar yang belum terselesaikan. Oleh sebab itu, saya katakan ini tidak bisa dibiarkan, karena sesuai mandat presiden, kita harus menyelesaikan persoalan ini dengan sekuat tenaga. Apa saja persoalan yang sering dikeluhkan pebisnis menyangkut kepastian hukum di Indonesia? Sebagian persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan masalah perizinan, sengketa bisnis, pajak, izin lokasi, dan berbagai persoalan lainnya. Ada juga persoalah regulasi yang dilaporkan, karena beberapa peraturan daerah yang dianggap tumpang tindih dengan regulasi pusat. Adakah kendala yang dihadapi Pokja IV selama menjalankan tugas? Kendalanya itu kalau kami sudah menyelesaikan kesepakatan, dan memberikan rekomendasi, tetapi terkadang tidak ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait. Ini yang menjadi persoalan bagi kami. Kami akan sampaikan laporan ini ke Kemenko Perekonomian untuk kita carikan solusi pada soal-soal yang sudah kita selesaikan, tetapi tidak jalan. Kalau sudah dilaporkan ke Kemenko Perekonomian tidak jalan, maka laporan ini akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dengan presiden. Kami juga mau minta penguatan, supaya [pengaruh] di instansi-instansi itu kuat. Kami minta ada tambahan supaya inspektur jenderal di kementerian terkait ikut bergabung menjadi anggota Pokja IV. Dengan demikian, rekomendasi bisa langsung ditindaklanjuti. Hal ini masih berupa ide, tetapi akan kami sampaikan usulan ini pada rapat dengan Menko Perekonomian. Artinya, koordinasi antara kementerian atau lembaga masih belum optimal? Koordinasinya sebenarnya jalan, tetapi eksekusinya yang terkadang mandek. Saya berharap seluruh kementerian/lembaga, dan BUMN bisa duduk bersama, dan saling mengutarakan hal-hal yang masih menjadi kendala. Kalau kendalanya regulasi, itu sebenarnya bisa kita ubah kok, karena sudah ada perintah juga dari presiden. Bagaimana tanggapan Anda menanggapi sikap investor yang cenderung wait & see pada tahun politik? Dalam dunia bisnis, selalu ada wait & see untuk melihat who will be the next president? Itu sudah pasti selalu ada, tetapi pada saat yang sama kita tetap fokus untuk menyelesaikan permasalahan daftar investasi yang sudah masuk ke kita. Siapapun pemerintahnya nanti mungkin akan ada perubahan visi, tetapi kalau sudah menyangkut regulasi besar itu kan tidak mudah diubah begitu saja. Apalagi regulasi yang menyangkut kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perizinan, kalau pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk itu, maka saya kira tidak akan semudah itu untuk diubah. Bisakah Anda jelaskan mengenai rencana kerja strategis yang akan dijalankan Kemenkumham pada 2019? Kami sedang membangun data center, karena sejak 3 tahun lalu saya katakan kita harus e-government, dan kami sudah cukup advance sekarang. Dengan data center, semua unit akan terintegrasi, dan bisa terpantau secara real time. Jadi dari gadget nanti saya bisa tahu berapa orang asing yang masuk, berapa banyak napi yang harus dapat remisi, dan sebagainya. Akan tetapi, tidak semua data bisa diakses, ada data-data tertentu yang hanya bisa diakses oleh pimpinan. Kami juga terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Dari inovasi-inovasi yang dilakukan, kami mendapatkan posisi pertama untuk Top 40 kementerian dari Wapres Jusuf Kalla. Pada 2019, kita juga akan melakukan revitalisasi untuk server pelayanan imigrasi. Server-nya saat ini kurang cepat untuk melayani banyaknya permintaan pengurusan dokumen seperti paspor, apalagi jumlah WNI yang berpergian ke luar negeri terus meningkat, khususnya untuk yang umrah. Bagaimana dengan program pembenahan lapas? Believe it or not, sekarang ada 5 lapas (lembaga pemasyarakatan) yang diusulkan menjadi WBK (wilayah bebas korupsi). Bayangkan Lapas itu mengurus segala jenis latar belakang orang yang bermasalah dengan over capacity, dan bisa diusulkan menjadi WBK ini betul-betul pencapaian yang luar biasa. Bagaimana upaya penanganan untuk Lapas yang kapasitasnya berlebih? Sebetulnya yang membuat over capacity itu adalah pemakai narkoba. Sebelumnya Pak Anang [mantan Kepala BNN] terus dia bersuara keras supaya pemakai narkoba jangan dikirim ke dalam [Lapas], tetapi di rehabilitasi. Kalau para pemakai narkoba di rehabilitasi, mungkin tidak akan terjadi over capacity. Kalau bandar pengedar narkoba itu memang harus dihukum berat. Selama 4 tahun masa kerja, menurut Anda apa saja pencapaian terbesar Kemenkumham? Selama 4 tahun ini kami terus berbenah, kultur birokrasi juga didorong terus untuk menjadi lebih profesional. Penggunaan teknologi informasi juga di kementerian ini sudah menjadi lebih memadai. Semua sistem hingga ke jajaran bawah sudah menggunakan teknologi, hingga tidak ada lagi alasan masuk kantong pribadi. Hal itu juga dilakukan untuk memangkas birokrasi. Apa saja langkah yang dilakukan untuk pemberdayaan para napi? Hal itu kami lakukan dengan tujuan utamanya melatih para napi untuk menjadi orang yang terampil di berbagai bidang. Sudah banyak napi yang disertifikasi. Jadi beberapa bulan menjelang bebas, mereka sudah punya skill, bahkan sudah tersertifikasi. Sehingga, begitu keluar dari Lapas, para napi bisa mencari pekerjaan. Kami sudah bekerjasama dengan Kementerian PUPR [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] untuk sertifikasi para napi sebagai pekerja bangunan. Selain menggandeng Kementerian PUPR, adakah rencana menggandeng kementerian atau lembaga lainnya? Sebenarnya kita sudah bekerjasama dengan beberapa pihak ketiga, untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan para napi. Sudah banyak napi yang bisa memproduksi produk-produk kerajinan tangan. |
22nd November 2018, 16:38 |
#6
|
Addict Member
|
Penyelesaian Polemik KCN Marunda: Tak Mungkin Ada Investasi Tanpa Ada Kepastian Hukum
Indonesia masih perlu banyak belajar dari negara-negara lainnya mengenai penanganan permasalahan hukum pada dunia usaha. Selama ini persoalan mengenai kepastian hukum masih menjadi kendala yang sering membuat para investor ragu untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Belum adanya kepastian hukum yang jelas tentu sangat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah mendorong masuknya investasi asing ke dalam negeri. Tidak hanya kepastian hukum, turunnya peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing dusiness (EODB) Indonesia dari peringkat ke-72 menjadi peringkat ke-73 juga menjadi tantangan bagi pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan sejumlah permasalahan hukum yang seringkali dikeluhkan para investor antara lain ialah masalah perizinan, regulasi yang tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, permasalahan hukum baik secara perdata atau pidana yang belum ada kepastian hukum dan terlalu lama prosesnya, serta beberapa regulasi dari kementerian/lembaga pemerintahan yang justru dinilai dapat menghambat investasi. Menurutnya, jika Indonesia tidak ingin tertinggal dari negara-negara lainnya dalam menarik peluang investasi, maka seluruh stakeholder terkait mulai dari pemerintah, kementerian/lembaga, dan pihak terkait lainnya harus saling bahu membahu untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Jadi untuk mendorong investasi di Indonesia, seluruh stakeholder terkait harus benar-benar solid, dan jangan saling mengutamakan ego sektoral,” ujarnya kepada Bisnis. Lebih lanjut, dia mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah pada tingkat pusat, maupun daerah juga harus dibuat agar bisa menerima investasi dengan baik yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Yasonna menuturkan pengawalan kepada investor dalam penanaman modal tidak hanya dilakukan pada saat investasi akan masuk, tetapi pada seluruh tahapan. Hal itu mengacu pada prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Beleid itu menyebutkan bahwa pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses perizinan sampai dengan realisasi, dan bahkan berakhirnya kegiatan penanaman modal. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perlakuan yang sama bagi penanaman modal dalam negeri, dan penanam modal asing. “Meskipun demikian, dia menegaskan setiap tawaran investasi harus tetap diseleksi dengan ketat dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional,” jelasnya. Sumber: Harian Bisnis Indonesia |
22nd November 2018, 23:02 |
#7
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
23rd November 2018, 16:18 |
#8
|
Addict Member
|
KBN Vs KCN, Menteri Yasona Bakal Bawa ke Ratas Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Pokja IV Satgas Percepatan Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi telah melakukan rapat yang digelar di Kemenko Perekonomian.
Rapat itu membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi yang dihadapi mitra swasta, dan melibatkan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN. Ketua Pokja IV Yasona Laoly mengatakan, penyelesaian beberapa kasus telah membuahkan rekomendasi. Hanya saja, rekomendasi itu belum bisa dieksekusi karena terhambat, salah satunya masalah di Kementerian BUMN. Menteri Hukum dan HAM itu mengungkapkan salah satu kasus sengketa investasi yang melibatkan mitra swasta dan Kemen BUMN adalah persoalan PT Karya Citra Nusantara (KCN). “Kami akan mengundang semua pihak secara khusus untuk mecari solusi terakhir,” tegasnya. Di sisi lain, jika masih tetap berlarut, Pokja IV melalui Satgas akan membawa penyelesaian tersebut ke tingkat lebih tinggi. “Kalau kasus KCN tidak selesai juga, karena ini melibatkan antar swasta, antar lembaga pemerintah dalam hal ini Kemenhub dan Kemen BUMN, maka kami akan bawa ke Ratas bersama Presiden,” ujar Yasona. Sebagai catatan, KCN merupakan usaha patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN. KTU telah memenangkan tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang digelar KBN pada 2004. Belakangan, KBN melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTU terkait pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, serta klaim kepemilikkan aset pelabuhan. “Kami telah menyusun rekomendasi dan mendorong keduanya mengajukan proposal damai, tetapi KBN tidak pernah hadir, bahkan tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Sehingga upaya penyelesaian dari Pokja IV terhambat, malah sekarang jadi persoalan hukum yang membenturkan antar lembaga pemerintah, Kemenhub dan Kemen BUMN,” tutup Yasona. Sumber: jpnn.com |
24th November 2018, 00:24 |
#9
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
26th November 2018, 15:31 |
#10
|
Addict Member
|
Investasi KCN Marunda Terganjal, Pokja IV Akan Bawa ke Ratas Presiden
Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -
Pokja IV Satgas Percepatan Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengungkapkan telah melakukan rapat yang digelar di Kemenko Perekonomian. Rapat itu membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi yang dihadapi mitra swasta, dan melibatkan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN. Ketua Pokja IV, Yasona Laoly mengatakan penyelesaian beberapa kasus telah membuahkan rekomendasi. Hanya saja, tegasnya, rekomendasi itu belum dapat dieksekusi karena terhambat, salah satunya masalah di Kementerian BUMN. Yasona yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan, salah satu kasus sengketa investasi yang melibatkan mitra swasta dan Kementerian BUMN adalah persoalan PT Karya Citra Nusantara (KCN). "Kami akan mengundang semua pihak secara khusus untuk mencari solusi terakhir," tegasnya. Di sisi lain, jika masih tetap berlarut, Pokja IV melalui Satgas akan membawa penyelesaian tersebut ke tingkat lebih tinggi. "Kalau kasus KCN tidak selesai juga karena ini melibatkan antarswasta, antarlembaga pemerintah, dalam hal ini Kemenhub dan Kementerian BUMN, maka kami akan bawa ke ratas bersama presiden," ujar Yasona. Sebagai catatan, KCN merupakan usaha patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN. KTU telah memenangkan tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang digelar KBN pada 2004. Setahun kemudian pascatender, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu pemilik saham BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Mengacu kajian kelayakan LPM UGM pada 2003, KBN mendapat porsi kepemilikkan tidak lebih dari 20%, dan hanya menyetor bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong. Sebaliknya, KTU harus membiayai seluruh investasi pembangunan pelabuhan Marunda yang diperuntukkan untuk terminal umum dan curah. KCN akan menggarap pelabuhan yang terdiri dari Pier 1, Pier 2, dan Pier 3. Setelah pembangunan Pier 1 hampir rampung, dan 50% Pier 2 direalisasikan dengan menelan investasi triliunan, pada 2013 direksi baru KBN menuntut kepemilikkan saham mayoritas. KTU menolak, sehingga berbuntut aksi sepihak KBN yang menutup akses Pelabuhan Marunda. Belakangan, KBN melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTU terkait pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, serta klaim kepemilikkan aset pelabuhan. "Kami telah menyusun rekomendasi dan mendorong keduanya mengajukan proposal damai, tetapi KBN tidak pernah hadir, bahkan tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Sehingga, upaya penyelesaian dari Pokja IV terhambat, malah sekarang jadi persoalan hukum yang membenturkan antarlembaga pemerintah, Kemenhub dan Kementerian BUMN," tutup Yasona. Sumber: wartaekonomi.co.id |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer