Kolom Pasal 44 KUHP Bagi Satpam Penganiaya 'Suster Ngesot'
Jakarta - Rencana memberikan 'surprise' bagi teman yang berulang tahun dengan memakai dress putih dan menutupi wajah dengan rambut ala 'Suster Ngesot' telah menjadi musibah bagi Mega Tri Pratiwi (20). Mega pun mengalami cacat permanen lantaran satu gigi bagian bawahnya patah dan luka lebam di pelipis, akibat ditendang oleh satpam Apartemen Galeri Ciumbuleuit, Sunarya.
Karena peristiwa itu, Mega harus dirawat di RS Santosa Hospital, Kota Bandung (sebagaimana diberitakan detik.com). Jika dilihat dari keadaan luka-luka dan cidera yang dialami oleh korban Mega tersebut, tentunya tidak ada seorang pun dari anggota keluarganya yang dapat menerima perlakuan (penganiayaan) semacam itu.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan penganiayaan. Secara hukum, tindakan penganiayaan memang tidak mengenal definisi. Jadi tindakan mencubit, menjitak, menjewer, menginjak apalagi menendang orang lain pun dapat dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana.
Saat penulis berbincang-bincang dengan pakar hukum pidana Indonesia, Profesor Dr Andi Hamzah, SH, kami pun tertarik untuk membahas kasus tersebut di atas. Dari pembicaraan penulis dengan Prof Andi, kami menemukan bahwa di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia memang dikenal adanya beberapa alasan pemaaf/ penghapus pidana (strafluitinggronden). Salah satunya ada di pasal 44 KUH Pidana tentang tidak dapat dipertanggungjawabkannya suatu tindak pidana karena 'kurang sempurnanya akal' atau 'karena sakit berubah akal' dari si pelaku tindak pidana. Menurut pendapat R Soesilo: yang dapat masuk ke pengertian tersebut adalah: sakit gila, manie, hysterie, epilepsie, melancholie dan penyakit jiwa lainnya), sebagaimana yang mungkin saja dapat terjadi dalam diri satpam yang melakukan penganiayaan kepada Mega secara spontan dan tiba-tiba tersebut. Karena pada saat itu, dirinya mungkin mengalami kekagetan atau shock seperti layaknya melihat hantu sungguhan.
Mengenai kekagetan atau shock yang luar biasa dari satpam tersebut, memang perlu dibuktikan lebih lanjut di pengadilan setelah mendengar keterangan ahli yang dapat menjelaskan kebenaran hal tersebut dari segi kejiwaannya. Sehingga apabila perkara ini sampai dilimpahkan ke pengadilan, maka meskipun tindak pidana penganiayaan tersebut terbukti secara hukum, namun karena adanya dorongan kekagetan dan shock yang luar biasa sebagai alasan penghapus pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan lepas bagi Satpam tersebut (Onslag Van Alle Rechts Vervologing).
Mengutip pendapat lebih lanjut dari Profesor Andi Hamzah, nampaknya Indonesia perlu mengadopsi cara-cara penegakan hukum dari negara-negara maju, misalnya Negara Belanda, yang mana 60 persen perkara pidana yang ada di tangan jaksa di Belanda diselesaikan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan (Afdoening Buiten Process/ Settlement Out Of Judiciary). Di sisi lain, realita di Indonesia justru Lembaga Pemasyarakatan makin sesak, karena pencurian sebiji kakao dan mencuri piring/sop buntut demi kelangsungan hidup pun harus dilimpahkan ke Pengadilan, padahal beredar suatu anggapan di masyarakat kita misalnya: maling ayam yang dipidana pun 'sekolah' di LP dan mungkin pada saat keluar bisa menjadi maling ATM, sebagaimana statement ini: "too short for rehabilitation, too long for corruption" (terlalu singkat untuk pemulihan, terlalu lama untuk pembusukan). Khususnya bagi narapidana yang menjalani hukuman singkat di Lembaga Pemasyarakatan.
Belajar dari peristiwa di atas yang mungkin saja dapat terjadi lagi dalam bentuk yang berbeda dan unik, pemerintah dan ahli hukum kita kiranya perlu segera memperbaiki regulasi dan sistem peradilan pidana kita yang sudah jauh tertinggal dari negara-negara maju dan beradab. Selain itu juga lebih mengedepankan keadilan yang restoratif dan bukan sekedar untuk penghukuman belaka.
Tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai pembelaan/advokasi bagi siapa pun juga, namun sebagai bentuk sumbangsih pikiran untuk perbaikan penegakan hukum di negeri ini.
*) Albert Aries, SH, MH adalah advokat pada kantor Jauhari, Albert & Partners Law Firm.
Kesian bgt ya si mega .... dah giginya rontok (masih bisa kok diperbaiki dg teknik rekonstruksi gigi by dokter gigi), dianggap kurang berakal
emang pantes kok dia dibilang gitu.masih mending dia gk mokat ,gara2 tindakan isengnya.di trit sebelah ada yg posting,dia dan keluarganya dah minta maaf.tapi kok laporan ke polisinya gk dicabut ya
bagaimana dengan Pasal 167 tentang ketertiban umum??
atau ini juga boleh
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
(1) barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
(2) barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya,untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
bagaimana dengan Pasal 167 tentang ketertiban umum??
atau ini juga boleh
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
(1) barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
(2) barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya,untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
dipilih.. dipilih.. dipilih
lebih baik jadi sondang, bakar diri tanpa melukai org lain
betapa indahnya hidup, jika kebersamaan adalah tujuan; kebenaran tetap diungkapkan walau diban berkalikali
HUKUM PIDANA
PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA
(Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP)
Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini.
Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
2. Alasan Pemaaf : alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hokum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
3. Alasan penghapus penuntutan : ini adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.
Fait D’Excuse (Memaafkan Pelaku)
Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku.
Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater.
Akan tetapi kenyataannya adalah bahwa seorang yang gila melakukan perbuatan yang sangat mengerikan sehingga dia pantas mendapat hukuman, lebih-lebih apabila pelaku kejahatan pura-pura menjadi orang gila. Bagaimana dengan orang yang mabuk? Orang mabuk dapat lepas dari hukuman. Namun dapat juga terkena hukuman, dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
Pasal 44 ayat 2 KUHP, apabila hakim memutuskan bahwa pelaku berdasar keadaan daya berpikir tersebut tidak dikenakan hukuman, maka hakim dapat menentukan penempatan si pelaku dalam rumah sakit jiwa selama tenggang waktu percobaan, yang tidak melebihi satu tahun. Hal ini bukan merupakan hukuman akan tetapi berupa pemeliharaan.
Penentuan Orang yang Belum Dewasa
Pasal-pasal 45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa sebagai berikut :
Pasal 45 : dalam penuntutan di muka hakim pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat :
a. Memerintahkan, bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara, tanpa menjatuhkan hukuman pidana.
b. Apabila perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari “pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2 tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan, bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan suatu hukuman pidana.
c. Menjatuhkan suatu hukuman pidana.
Pasal 46 :
1. Apabila pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur usia 18 tahun.
2. Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan ayat 1 ini akan dimuat dalam suatu Undang-undang.
Pasal 47 :
1. apabila terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mak maksimum hukumannya dikurangi sepertiga.
2. Apabila terdakwa dihukum perihal suatu kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka maksimum hukumannya menjadi hukuman penjara selama 15 tahun.
3. tidak boleh dijatuhkan hukuman-hukuman tambahan dari pasal 10 di bawah huruf b, nomor 1 dan 3.
Hal Memaksa (Overmacht)
Pasal 48 : “tidaklah dihukum seorang yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”.
Jadi apabila seseorang melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka dia tidak dihukum. Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang bersifat psikis, bukan fisik.
Vis compulsive terbagi menjadi 2 macam :
a. Daya paksa dalam arti sempit (overmacht in enge zin)
b. Keadaan darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan, orang terjepit antara kepentingan & kewajiban.
c. Ada konflik antara dua kewajiban.
Contoh : seorang A dengan menodong menggunakan pistol menyuruh B untuk mengambil barang milik si C atau untuk memukul C.
Maka berdasarkan pasal 48, mereka tidak dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi, tidaklah dikatakan bahwa perbuatan tersebut halal, perbuatan itu tetap melanggar hokum. Hanya para pelaku dapat dimaafkan (fait d’execuse).
Keperluan Membela Diri (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 : “Tidakalah seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk keperluan mutlak membela badan (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), atau barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hokum (wederrechtlijk) dan yang dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa (onmiddelijk dreigend)”.
Missal : A menyerang B dengan menggunakan tongkat untuk memukul B, kemudian B mengambil suatu tongkat pula, sehingga A kewalahan dengan pukulan si B. B mengambil tongkat karena B tidak sempat lari atau dalam keadaan yang sangat mendesak. Dengan alas an membela diri inilah seseorang tidak mendapat hukuman.
Terpaksa dalam melakukan pembelaan ada 3 pengertian :
a. Harus ada serangan atau ancaman serangan
b. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan harus masuk akal.
c. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan.
Adapaun kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah :
a. diri/badan orang.
b. Kehormatan dan kesusilaan
c. Harta benda orang.
Melampaui Batas Membela Diri (Noodweer-Exces)
Pasal 49 ayat 2 KUHP : “tidaklah kena hukuman pidana suatu pelampauan batas keperluan membela diri apabila ini akibat langsung dari gerak perasaan, yang disebabkan oleh serangan lawan”.
Pelampauan ini terjadi apabila :
1. Serangan balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan.
2. Tidak ada imbangan antara kepentingan yang mula-mula diserang dan kepentingan lawan yang diserang kembali.
Dalam hal ini terdakwa hanya dapat dihindarkan dari pidana apabila hakim menerima aksesnya yaitu “langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat”. Hal ini sangat berhubungan dengan perasaan seseorang ketika dihadapkan pada sebuah peristiwa.
Contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah pengeroyokan seorang pencuri oleh masyarakat/orang banyak dapat masuk pelampauan batas keperluan membela diri yang memenuhi syarat-syarat dari pasal 49 ayat 2 KUHP. Maka orang-orang yang mengeroyok tidak dapat dihukum. Akan tetapi si pencuri juga berhak membela diri dari pengeroyokan tersebut, apabila dalam membela dirinya pencuri tersebut melukai salah seorang pengeroyok maka si pencuri tidak dapat dihukum atas tuduhan penganiyayaan pasal 351 KUHP.
Pelaksanaan Peraturan Hukum Perundang-undangan
Pasal 50 KUHP menentukan : tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan suatu peraturan hokum perundang-undangan.
Maka sbetulnya pasal 50 ini tidak perlu. Kenapa pasal ini tetap dicantumkan dalam KUHP, karena untuk menghilangkan keragu-raguan. Contoh : seorang polisi tidak melakukan tindak-tindak pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan orang lain, apabila dalam menyelidiki suatu perkara pidana menangkap sorang tersangka.
Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)
Pasal 51 ayat 1 KUHP, menyatakan bahwa tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah, diberikan oleh seorang atasan yang berwenang untuk memberikan perintah itu.
Pasal 51 ayat 2 KUHP, menyatakan tidak dikenakan hukuman pidana juga dalam hal ada perintah, dikeluarkan oleh seorang pengusaha yang tidak berwenang untuk itu, namun si pelaku harus mengira secara jujur (te goeder trouw) bahwa perintah itu sah dan beres. Perbuatan yang dilakukan seorang bawahan ini harus dalam lingkungan pekerjaan jabatan.
bisa pakai point (b) pada bagian "Hal Memaksa (Overmacht)" b. Keadaan darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan, orang terjepit antara kepentingan & kewajiban.
menurut logika gw sih ... tdk perlulah mencari2 ps.KUHP ...
Kan menendang suster ngesot, pocongan, tuyul, leak, setan gundul, dll yg semacam itu tdk dilarang oleh hk?? ... mrk tdk punya hak utk mendapat perlakuan setara manusia ...
yg jadi masalah adalah mengapa manusia menyamar menjadi suster ngesot yg sdh diketahui umum sbg hantu? ...
Nah rasain tuh ... dibelakang hari kalo ada penampakan apa saja yg sdh umum diketahui sebagai hantu ... gw pikir spy dibuat anjuran ditendang se-keras2nya ... spy tdk ada lagi penampakan ... !!!
dan kepercayaan yg menyesatkan masyarakat jadi hilang ... !!!
Last edited by paster; 15th December 2011 at 10:19..