HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 16:41 WIB
2 Bule Nyasar ke Halalbilahal, Kesengsem Magelang Sampai Batalkan ke Bromo
-
Senin, 2024/04/24 16:20 WIB
Disebut Prabowo Tersenyum Berat, Anies: Biasa Saja
-
Senin, 2024/04/24 12:17 WIB
25 Makam Nabi dan Rasul Allah SWT
|
Thread Tools |
1st May 2009, 00:31 |
#21
|
|
Mania Member
|
Quote:
Sebenarnya begini mas bram... menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik... di pasal 5 klo ndak salah... suatu informasi elektronik bisa menjadi suatu alat bukti yg sah apabila informasi tsb diberikan / ditampilkan sesuai dgn tata cara yg baik dan benar....dan sesuai dgn hukum acara yg berlaku di Indonesia Masalahnya semua postingan di DF ini pembuktiannya sgt sulit sekali... bahkan saya sebagai praktisi hukum pun belum pernah menemukan suatu putusan hakim di tingkat pengadilan manapun atau suatu yurispudensi yg mengakui bentuk informasi digital (email, internet) sebagai alat bukti yg sah dan diterima secara hukum... Ini juga terkait dgn hukum pembuktian kita yg tercermin dalam KUHAP (masalah Pidana) maupun HIR / Rbg (masalah Perdata) yg masih mengakui alat bukti tertulis berupa dokumen, akta dll... Selain itu dalam hal pembuktian harus ada 2 alat bukti yg sah.... Jadi klo ada pihak2 yg ingin mengajukan tuntutan hukum atau keberatan atas postingan2 yg ada di DF ini boleh2 saja.. masalahnya apakah itu gugatannya itu diterima apa tidak dan bagaimana pembuktiannya.... Itu saja semoga bisa berkenan |
|
"Hsl perolehan suara Partai Demokrat tsb bkn mrpkn kemenangan tp merupakan kenaikan kepercayaan konstituen thdp Partai Demokrat, bisa dikatakan menang jk pemerintahannya berhasil" |
1st May 2009, 02:40 |
#22
|
Registered Member
|
[QUOTE=Banget;7680049]Maaf, sy belum mengerti dgn perbedaan "fitnah utk menyerang kehormatan seseorang" dgn "fitnah yg dilakukan utk kepentingan umum atau krn terpaksa".
Mungkin bisa dibantu dgn pasal2 aturannya.[/QUOTE Anda dapat melihat di dalam Pasal 310 ayat 1 KUH Pidana. semua itu tergantung niat dalam melakukan suatu perbuatan. Apabila pelaku melakukan fitnah dengan untuk menyerang kehormatan seseorang artinya denagn fitnah tersebut akan merusak nama baik seseorang. Ada juga fitnah yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa misalnya untuk membela diri. ini juga tergantung niatnya. kalau melakukan fitnah demi kepentingan umum. maka ia tidak dapat dipidana.hal ini dijelaskan dlama pasal 310 ayat 3 KUH Pidana |
Last edited by cristianoronaldo; 1st May 2009 at 02:51.. |
1st May 2009, 06:12 |
#23
|
Mania Member
|
terima kasih kawan2 dari hukum...
@ banget, mukegile, CR, nole, tio. jadi serasa punya banyak pengacara. hehehhe.... kenapa dunia maya sulit? bukannya tinggal di copy paste trus kasi link nya? atau nge trace ID asli member nya yg susah? klo ID asli nya bs ketauan, berarti ga sulit lagi donk? tp ID di DF kan bs aja di hack ma orang, trus dipakai untuk tindakan tidak terpuji. nah trus piye? jadi pont nya : untuk sementara ini kita atau member masih bs bebas ngomong apa aja ya? mau bikin berita boong or fitnah seperti apapun jg, di DF, maka si member masih sulit di tindak secara hukum Indonesia. (bebas dr hukum Indonesia, klo hukum DF kan bs kena "kartu" malah di banned ) padahal klo beneran ada member yg ketuntut gara2 posting berita fitnah, bakal mempermudah moderasi, biar member takut nyebar2 fitnah lagi. wkekekeke.... btw : kasian bener nasib tokoh yg dijelek2in, dapat nama buruk depan banyak orang. tp ga bisa ngapa2 aen. trus peran hukum Indonesia untuk kasus2 seperti ini apa? |
"It doesn't matter how beautiful your theory is, it doesn't matter how smart you are. If it doesn't agree with experiment, it's wrong." Richard P. Feynman Last edited by bramgreenday; 1st May 2009 at 06:14.. |
1st May 2009, 17:50 |
#24
|
|
Registered Member
|
Quote:
[FONT="Arial Black"] Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya, salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah untuk diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum Siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya. Cyber Law adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab. Sebutan Hukum Siber di beberapa negara lain adalah Law OfInformation Technology, Virtual World Law dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab yang berbasis virtual atau maya.Istilah Hukum Siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran, bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat atau semu. Sementara... Hukum pidana kita, yang dijadikan dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). |
|
Last edited by cristianoronaldo; 1st May 2009 at 22:25.. |
1st May 2009, 22:22 |
#26
|
Mania Member
|
jadi seandainya partai X tersebut adalah klien anda.
maka saran anda apa? bersabar aja? |
"It doesn't matter how beautiful your theory is, it doesn't matter how smart you are. If it doesn't agree with experiment, it's wrong." Richard P. Feynman |
3rd May 2009, 03:16 |
#28
|
|
Mania Member
|
Quote:
Sebaiknya lakukan saja hak jawab.... masuk ke forum dan klarifikasi.... |
|
"Hsl perolehan suara Partai Demokrat tsb bkn mrpkn kemenangan tp merupakan kenaikan kepercayaan konstituen thdp Partai Demokrat, bisa dikatakan menang jk pemerintahannya berhasil" |
3rd May 2009, 03:25 |
#29
|
|
Mania Member
|
Quote:
Apabila ada pihak2 tertentu yg resah atas suatu informasi dalam DF dan ingin melakukan suatu legal action akan menemui kesulitan dalam pembuktian... Kesulitan pertama adalah siapakah pihak yg harus digugat... disini kan ID belum tentu mencerminkan identias sebenarnya... blum lagi kloneng2 yg berkeliaran Kedua Postingan atau isi informasi yg dianggap menyesatkan harus bisa dibuktikan memang dibuat oleh tergugat.. lha untuk menentukan siapa tergugat saja masih ribet gimana membuktikan postingan dia ???? Ketiga.. apakah postingan tsb bisa diterima sbg alat bukti yg sah oleh hakim... Jadi klo mau nuntut sih monggo kerso... tapi ingat... dalam ilmu hukum berlaku asas ..."siapa yg mendalilkan maka dia harus bisa membuktikan" Ngono wae |
|
"Hsl perolehan suara Partai Demokrat tsb bkn mrpkn kemenangan tp merupakan kenaikan kepercayaan konstituen thdp Partai Demokrat, bisa dikatakan menang jk pemerintahannya berhasil" |
4th May 2009, 18:19 |
#30
|
Addict Member
|
gan...mw minta tolong boleh ga ya????
ada tugas kul nih...bikin paper tentang kasum hukum bisnis di indonesia sama pembahasannya.kira2 apa ya??? tengq before gan... |
JANGAN MEMBENARKAN YANG BIASA TAPI BIASAKAN YANG BENAR |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer