HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Sabtu, 2024/03/25 12:45 WIB
AHY Merasa Beruntung Tinggalkan Koalisi Anies, Tak Jadi Hancur Lebur
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
|
Thread Tools |
12th November 2017, 12:16 |
#1
|
Addict Member
|
KPK Didesak Segera Lengkapi Berkas Perkara Papa Novanto
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Upaya penting yang harus dilakukan oleh KPK terlebih dahulu adalah melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu," ujar Zainal di sela-sela acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017). Hal ini menurut Zainal tidak berhubungan dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa Novanto akan kembali mengajukan praperadilan setelah statusnya kembali ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau mau praperadilan itu soal lain, lagipula kalau pun mau praperadilan ya silahkan saja, karena beda hakim tentu akan berbeda pula pendapatnya," ujar Zainal. Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa bila KPK segera melengkapi berkas perkara Novanto, maka perkara tersebut juga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki pokok perkara. "Kalau jaksa sudah P21, ya sudah masuk ke pokok perkara dan dengan begitu memang akan menggugurkan praperadilan," ujar Zainal. Menurut dia, dengan kelengkapan berkas perkara, maka KPK akan menjadikan posisinya kuat, sehingga perdebatan terkait dengan praperadilan menjadi persoalan yang lain. "Yang penting adalah berkas sudah lengkap, bukan soal menghindari praperadilan karena praperadilan itu adalah hak tersangka dan putusan MK sudah mengatakan hal tersebut," jelas Zainal. Source |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer