HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
-
Rabu, 2024/03/28 16:10 WIB
Momen Langka, 3 Anak Michael Jackson Berpose Bersama di Karpet Merah
-
Rabu, 2024/03/28 16:36 WIB
Celine Evangelista Makin Serius Dalami Islam
-
Rabu, 2024/03/28 12:44 WIB
Pemain Sinetron Ojek Pengkolan, Sopyan Dado Meninggal Dunia
|
Thread Tools |
8th January 2018, 09:42 |
#1
|
Addict Member
|
“Kuasa Mutlak dan Relevansinya Atas Pemindahan Hak Atas Tanah dan Saham“
Saat ini transaksi bisnis semakin kompleks, hal sedemikian menyebabkan seringkali para pebisnis ataupun orang per orang tidak dapat menjalankan sendiri berbagai macam urusannya, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk menyelenggarakan kepentingannya. Menyingkapi hal itu, wajar jika konsepsi kuasa yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata semakin berkembang; Mengingat makin tingginya kebutuhan suatu subyek untuk dapat memberikan kuasa kepada subyek lain guna secara efektif dan efisien, bertindak untuk dan atas nama dirinya melakukan perbuatan-perbuatan bagi orang yang memberikan kuasa, yaitu dengan penggunaan surat kuasa yang bersifat mutlak. Pasal 1792 KUHPerdata, telah memberikan batasan pengertian tentang “Pemberian Kuasa” atau “Lastgeving”, adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain untuk atas nama Pemberi Kuasa menyelenggarakan suatu urusan. Beberapa unsur dari Pemberian Kuasa (Lastgeving) merupakan; suatu Perjanjian, menyelenggarakan suatu urusan, dan untuk atas nama Pemberi Kuasa. Sebenarnya harus dibedakan antara “Pemberian Kuasa” dengan “Kuasa”. Pemberian Kuasa seperti yang telah diuraikan di atas adalah merupakan suatu perjanjian antara pihak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa untuk melaksanakan suatu “beban”/”tugas “ untuk kepentingan Pemberi Kuasa (diatur dalam Pasal 1792 s/d 1819 KUHPerdata). Sedangkan KUASA, adalah merupakan kewenangan untuk mewakili karena adanya machtiging yang meruapkan pernyataan kehendak (tindakan hukum sepihak) dari pemberi kuasa yang menghendaki agar ia diwakili oleh Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan dan atas nama pemberi kuasa. Pemberian kuasa berakhir diantaranya karena kuasa ditarik/dicabut kembali oleh pihak pemberi kuasa manakala itu dikehendakinya. Sebagaimana disebutkan di atas, kuasa dilakukan oleh penerima kuasa untuk dan atas nama, demi kepentingan pemberi kuasa. Pada perjanjian timbal balik ada kemungkinan bahwa salah satu pihak belum melakukan atau memenuhi kewajibannya terhadap pihak lainnya. Untuk kepastian dilakukannya prestasi yang dijanjikan tersebut, maka pihak yang bersangkutan memberikan kuasa kepada pihak lainnya untuk melakukan sendiri pelaksanaan prestasi tersebut walaupun dilakukan atas nama pihak pemberi kuasa. Penggunaan surat kuasa mutlak untuk menjual hak atas tanah sudah diinstruksikan untuk dilarang oleh Menteri Dalam Negeri demi kepentingan ketertiban status penggunaan tanah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah. Adanya surat kuasa mutlak ini rupanya digunakan sebagai dasar pemindahan hak-hak atas tanah yang seharusnya melekat pada pemegang hak menjadi beralih kepada penerima kuasa mutlak tersebut dengan tidak dapat ditarik kembali. Untuk itu, pengaturan surat kuasa mutlak ini memang tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Dalam beberapa perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung, pada prinsipnya sama, membatalkan surat kuasa mutlak. Adapun yang menjadi rujukan adalah Putusan MA No. 2584K/PDT/1986 tanggal 14 April 1988. Bagaimana dengan surat kuasa mutlak yang diberikan untuk menghadiri RUPS, mengeluarkan hak suara dan menjual saham? Lalu, apakah masih aman menggunakan skema surat kuasa mutlak dalam transaksi? Maka dari itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Kuasa Mutlak dan Relevansinya Atas Pemindahan Hak Atas Tanah dan Saham“ yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Januari 2018, pukul 09:30 – 17.30 WIB, di Fraser Residence, Jl. Menteng Raya No. 60, Jakarta Pusat 10340 yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh : 1. Dr. A. Partomuan Pohan, SH, LL.M (Dosen Pengajar pada Universitas Indonesia dan Notaris di Werdha Notaris Jakarta) 2. David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi pada dan Praktisi Universitas Pelita Harapan) 3. Aris Swantoro, SH, M.KN (Akademisi dan Praktisi pada UNIKA Atma Jaya) Dengan outline pemaparan sebagai berikut : - Pengalihan hak atas saham dan kaitannya dengan Rapat Umum Pemegang Saham - Kuasa saham (dasar hukum kuasa saham dan praktiknya, seperti kuasa mutlak, jenis-jenis kuasa saham), serta kaitannya dalam transaksi pengalihan hak atas saham - Pengalihan hak atas saham dalam berbagai aksi korporasi : (1) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka akuisisi, konsolidasi, merger, baik transaksi tunggal maupun dalam hal pembentukan holding perusahaan; (2) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka go public / go private (teori dan studi kasus) - Pengalihan hak atas saham serta kaitannya terhadap hukum waris dan hibah saham (teori dan studi kasus) Nilai Investasi : Untuk pendaftaran setelah 12 Januari 2018 Rp 2.800.000,- untuk umum Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat) Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi) Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 12 Januari 2018) : - DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku) - BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku) Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch. Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 18 Desember 2018 disetor melalui : - Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia. - Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. - Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. *Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia) Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER. Untuk acara selanjutnya PPHBI mengadakan Legal Short Course dengan tema "Billingual Contract Drafting pada tanggan 26 Januari, informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut www.pphbi.com. -- Regards, Team PPHBI Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089 Hot Line & Whats app : 085773355787 E-mail : info@pphbi.com |
8th January 2018, 12:01 |
#2
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer