HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 16:41 WIB
2 Bule Nyasar ke Halalbilahal, Kesengsem Magelang Sampai Batalkan ke Bromo
-
Senin, 2024/04/24 16:20 WIB
Disebut Prabowo Tersenyum Berat, Anies: Biasa Saja
-
Senin, 2024/04/24 12:17 WIB
25 Makam Nabi dan Rasul Allah SWT
|
Thread Tools |
31st October 2018, 14:37 |
#11
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Tadi dengar Chepi Hakim,pengadilannya mahkamah penerbangan. |
|
31st October 2018, 14:43 |
#12
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Yang bisa dilakukan mahkamah penerbangan itu memberikan sanksi ke perusahaannya. Bisa juga mencabut sertifikasi direktur tekniknya kalau memang ada sertifikasinya. Yang akan pecat si direktur teknik itu perusahaannya kalau misalnya ada indikasi kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Atau kalau misalnya sertifikasi dicabut maka otomatis si direktur teknik itu tidak bisa bekerja di jabatan itu lagi kalau memang ada syarat sertifikasinya. |
|
King of Losers |
31st October 2018, 15:30 |
#13
|
|
Groupie Member
|
Quote:
2. Liat lagi dalam UU yang sama tentang hubungan antara direktur dengan pemilik perusahaan/pemegang saham, bagaimana pembagian tanggung jawab perusahaan. Terutama tanggung jawab sebuah perusahaan penyelenggara transportasi, yang ada tepat dibawah kementrian perhubungan. (UU no 1 tahun 2009). 3. Dengan "memutus" hubungan antara direksi dengan perusahaan, jelas menteri bermaksud menyelamatkan perusahaan dari segala tanggung jawab kecelakaan jika nanti penyelidikan KNKT selesai. Sekian. 3. |
|
31st October 2018, 16:32 |
#14
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Jadi cara bagaimanapun tidak bisa menhub pecat direktur teknis Lion Air. Kalaupun bisa, itu tidak melepaskan tanggungjawab perusahaan. Kalau menurut UU No. 1 Tahun 2009 itu, tidak ada hak seorang menhub untuk pecat direktur atau karyawan perusahaan penerbangan. Yang bisa dilakukan menhub itu hanya tiga yaitu peringatan, pembekuan sertifikat dan pencabutan sertifikat. Jadi kalau benar begitu, si menhub tidak memecat direktur teknis Lion Air. Yang dilakukan dia itu pencabutan sertifikat si direktur teknis. Itu otomatis membebastugaskan dia karena tanpa sertifikat dia tidak bisa bekerja sebagai direktur teknis. Tapi itu jelas tidak akan membantu Lion Air melepas tanggungjawab. Si direktur teknis tetap direktur Lion Air hanya tidak bisa melakukan tugasnya alias dibebastugaskan. Kalaupun benar dipecat juga tidak akan membantu Lion Air. Pemecatan tidak berlaku surut. Pelanggaran yang dilakukan si direktur teknis itu kalau ada merupakan tanggungjawab Lion Air juga karena dia itu direktur teknisnya Lion Air. |
|
King of Losers |
31st October 2018, 16:45 |
#15
|
Mania Member
|
Kayaknya disini ada salah pengertian ya???
yang dimaksud itu bukan dipecat, tapi di bebas tugaskan, atau istilahnya di grounded dulu, karena indikasi ada kesalahan SOP atau kewewenangannya... jadi doi masih kerja di lion air, tapi kagaboleh bertugas di bidang teknik karena akan membahayakan penerbangan lain kalau prosedurnya sama... selama penyelidikan KNKP belum merilis penyebab kecelakaan dan black box belum dibuka maka penyebab kecelakaan masih misteri. dan sesuai dengan praduga tak bersalah maka tidak dapat menunjuk siapa yang bersalah. Tapi untuk jaga jaga maka petugas yg bersangkutan harus di bebas tugaskan dulu. Dan menhub berhak memaksa maskapai yang bersangkutan melakukan grounded otrang yang bersangkutan... tapi mungkin wartawannya salah tangkap maksudnya... |
31st October 2018, 16:52 |
#16
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Imbalan dukungan logistik Cring.. Cring.. Cring |
|
31st October 2018, 16:57 |
#17
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Satu lagi kalau alasan itu, mengapa direktur teknis yang dibebastugaskan? Bukannya kalau benar dia itu anggota direksi, dia itu tidak terjun langsung melakukan perawatan atau persiapan pesawat terbang. Jadi mau dia dibebastugaskan atau tidak, tidak banyak pengaruhnya. Yang harus dibebastugaskan itu tim teknis yang terakhir menangani langsung pesawat tersebut. Dan yang terakhir memberikan sertifikasi laik terbang pada pesawat tersebut. Sampai penyebab diketahui dengan jelas maka mereka tidak seharusnya boleh bekerja. |
|
King of Losers Last edited by kumalraj; 31st October 2018 at 17:01.. |
31st October 2018, 18:34 |
#18
|
Mania Member
|
================== * Ada info catatan dari penerbangan JT610 sebelumnya: * A: PK LQP, B737 Max 8 D: 28.10.2018 O: Kecepatan udara tidak dapat diandalkan dan alt [nt: altimeter] tidak sesuai ditampilkan setelah lepas landas. STS juga berjalan ke arah yang salah, dicurigai karena perbedaan kecepatan. Diidentifikasi bahwa instrumen CAPT tidak dapat diandalkan dan menyerahkan kontrol kepada FO. Lanjutkan NNC dari Airspeed Tidak Dapat diandalkan dan ALT tidak sesuai. Putuskan untuk terus terbang ke CGK di FL280, mendarat dengan aman 25L R: DPS CGK LNI 043 E: AFML R: Capt William Martinus / 133031, FO M Fulki Naufan / 144291 ============= Lion Air: Why did a brand-new Boeing jet crash 13 minutes after takeoff? Pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di Indonesia adalah salah satu jet Boeing terbaru dan paling terdepan. Pesawat ini baru berusia dua bulan dan baru memiliki 800 jam terbang, sehingga para ahli bingung dengan apa yang menyebabkan 737 MAX 8 jatuh. Meskipun belum ada informasi yang dirilis tentang mengapa pesawat baru itu jatuh ke laut 13 menit setelah lepas landas, FlightRadar24 telah mempublikasikan data yang menunjukkan pesawat berkelakuan tidak normal saat lepas landas. Data Penerbangan JT610 Sebelum Jatuh VS Data Dari Penerbangan Dengan Rute Sama di 26 September Pakar penerbangan Philip Butterworth-Hayes mengatakan kepada CNN bahwa data itu tidak biasa - terutama karena sejak lepas landas seperti ini biasanya dikendalikan oleh sistem otomatis pesawat. "Ini tidak sesuai dengan profil penerbangan otomatis," kata Butterworth-Hayes saat mempelajari data. "Kecuali, pesawat itu secara otomatis berusaha memperbaiki persoalan penerbangan-nya sendiri pada saat itu karena alasan-alasan tertentu." "Ini menunjukkan profil vertikal penerbangan yang sangat tidak stabil," tambahnya. "Tepat pada saat meningkatnya kecepatan terjadi juga anjloknya ketinggian, yang berarti pada saat itu selama beberapa saat pesawat mengalami kehilangan kendali." Pesawat, yang baru beroperasi sejak 15 Agustus, membawa 181 penumpang serta enam awak kabin dan dua pilot, menuju Pangkal Pinang di pulau Bangka, Indonesia. Mantan penyelidik kecelakaan Udara Nasional Dewan Keamanan Transportasi Nasional dan analis penerbangan CNN, Peter Goelz mengatakan kepada CNN, data itu jelas menunjukkan masalah dengan kecepatan dan ketinggian pesawat. "Ada sesuatu yang jelas salah dalam kecepatan udara dan ketinggian yang akan mengarah pada sistem kontrol penerbangan," katanya. "Ini adalah sistem fly-by-wire - penerbangan otomatis dikendalikan komputer - dan pilot mungkin tidak dapat memecahkan masalah pada waktunya." - https://edition.cnn.com/2018/10/30/a...ntl/index.html |
31st October 2018, 19:22 |
#20
|
|
Mania Member
|
Quote:
kalau terbukti ybs sdh memberi perintah yang jelas, mungkin bisa lolos tapi melihat dampak jumlah fatality yang katastropik itu resiko jadi direksi, tanggung renteng |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer