HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Sabtu, 2024/03/25 12:45 WIB
AHY Merasa Beruntung Tinggalkan Koalisi Anies, Tak Jadi Hancur Lebur
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
|
Thread Tools |
10th July 2019, 12:58 |
#1
|
Addict Member
|
MA bebaskan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Temenggung
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam keputusan sidang kasasi, Selasa (09/07), MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, namun demikian perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum. "Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (09/07). "Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa," katanya. Menurut Abdullah, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, karena ada dissenting opinion oleh hakim lainnya. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ungkap Abdullah. "Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," tambahnya. Sebelumnya, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding, setelah dia diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman 13 tahun penjara. Menurut majelis pengadilan tipikor dan pengadilan banding, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Selain divonis menjadi 15 tahun penjara, dalam putusan tingkat pertama, Syafruddin juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Apakah BLBI itu? BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah dana talangan yang diberikan pemerintah ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada 1997. Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis pada saat itu, di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA) milik Anthoni Salim (yang juga memiliki Indofood), Bank Umum Nasional milik Mohamad 'Bob' Hasan, serta Bank Surya milik Sudwikatmono. Bank lainnya adalah Bank Yakin Makmur milik Siti Hardiyanti Rukmana, Bank Papan Sejahtera milik Hasjim Djojohadikusumo, Bank Nusa Nasional milik Nirwan Bakrie, Bank Risjad Salim Internasional milik Ibrahim Risjad. Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp144,5 triliun. Namun 95% dana tersebut ternyata diselewengkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dinilai sebagai korupsi paling besar sepanjang sejarah Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48918490 Kasus lama. Tidak elok di ungkit ungkit Apakah Kasus Bank Century perlu dilanjutkan? |
10th July 2019, 14:28 |
#2
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
10th July 2019, 15:12 |
#3
|
Addict Member
|
hmm, mudah2an keputusan yg tepat
|
10th July 2019, 21:55 |
#5
|
Groupie Member
|
|
12th July 2019, 10:45 |
#7
|
|
Mania Member
|
Quote:
Kok di tumenggungbyg Ken's MA sdh benar. Skr apa berani seret nenek menteng ke meja hijau |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer