HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
2nd August 2018, 12:37 |
#1
|
Addict Member
|
Masih Jadi Pro Kontra, Begini Kata MUI Soal Kehalalan Vaksin MR
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis angkat bicara mengenai pro kontra vaksin MR Measles Rubella, yang kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Seperti diketahui, kampanye vaksin MR tahap II telah dilakukan mulai Rabu (1/8). Nafis mengatakan, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi terkait kehalalan vaksin. "Nah, sampai saat ini vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal. Tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik," kata Nafis dalam keterangan tertulis. 1. Vaksin harus berbahan halal Menurut Nafis, Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun, tetap harus menggunakan bahan yang halal. "MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajara Islam, bahwa kita wajib berupaya menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun, tidak boleh dengan bahan haram, kecuali karena darurat. Padahal, vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal," tutur dia. 2. Kemenkes diminta tunduk pada UU Jaminan Produk Halal "Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia, untuk mengonsumsi dan berobat dengan yang halal," kata Nafis. 3. Jangan sebut vaksin MR sudah halal Setelah pemberitahuan MUI tersebut, kata Nafis, pemerintah dan petugas vaksin MR dilarang menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. "Jika masih melakukan itu, berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum," ujar dia.Berikut adalah Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi: Pasal 1: Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Pasal 5: Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan pennanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib. Yuk guys bantu keluarga, saudara, teman, atau tetangga beri pemahaman tentang kehalalan vaksin MR ini. |
3rd August 2018, 20:32 |
#3
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
6th August 2018, 06:47 |
#4
|
Groupie Member
|
|
6th August 2018, 12:08 |
#6
|
Registered Member
|
|
6th August 2018, 15:25 |
#7
|
Groupie Member
|
|
King of Losers |
7th August 2018, 15:04 |
#10
|
Groupie Member
|
Alasannya, saat itu dinyatakan dalam kondisi darurat karena belum ada vaksin meningitis yang dibuat dari bahan halal.
" Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal, itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal itu tidak boleh," kata Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2017. Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penggunaan benda-benda haram dalam keadaan darurat. Sementara itu, vaksin Measles Rubella (MR) yang saat ini digunakan, belum dapat dinyatakan dalam keadaan darurat. Penyebabnya, belum ada fatwa yang memberikan dasar hukum tentang kondisi darurat yang dimaksud. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer