Nazaruddin Jadi Tersangka Pencucian Uang Pembelian Saham Garuda
Quote:
Jakarta - M Nazaruddin kembali terjerat oleh KPK. Setelah diseret menjadi terdakwa kasus wisma atlet, mantan Bendahara Umum Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia yang merupakan 'perpanjangan' dari aliran wisma atlet.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR periode 2009-2014 dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012).
Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemilik Permai Group itu diduga melakukan pencucian uang terkait kasus wisma atlet yang aliran dananya dialirkan untuk membeli saham PT Garuda.
"Diduga tindak pidana awalnya adalah kasus Sesmenpora itu," papar Johan.
Terkait kasus ini, Dalam agenda pemanggilan penyidikan pada hari ini, diketahui KPK memanggil dua anak buah Nazaruddin, yakni Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan asisten pribadi Neneng Sri Wahyuni, Oktarina Furi.
Selain itu masih dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto dan Dirut PT Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo.
Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.
Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Dari nama-nama Perusahaan tsb, yang punya Anas dan Ibas perusahaan yang mana?
tp ntar jangan2.. ini jd kasus utama, trs wisma atlet tenggelam...
Wisma Atlit tinggal dikawal saja.
Kasus baru untuk mengungkap babak baru, korupsi baru, dan tersangka baru.
Nanti kan, akan terungkap dari mana uangnya, dan kemana saja uangnya.
Asal uang, semoga membuka tabir orang-orang yang menyuap, sedangkan kemana uangnya, semoga membuka tabir orang-orang yang ikut terlibat mafia proyek.
Cuci Uang Beli Saham Garuda, Nazaruddin Terancam 20 Tahun Bui
Fajar Pratama - detikNews
Senin, 13/02/2012 12:49 WIB
Jakarta - Muhammad Nazaruddin dijerat dengan pasal pencucian uang oleh KPK terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Dari Tindak Pidana Korupsinya, MN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 Undang-undang Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Senin (13/2/2012).
Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil korupsinya lewat berbagai proyek di Permai Grup untuk membeli saham Garuda. KPK pun menjerat Nazaruddin atas pencucian uang itu. Nazaruddin membeli saham Garuda hingga Rp 300 miliar.
Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bendahara Umum Partai Demokrat dijerat pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pasal pencucian uang itu, disebutkan, bahwa seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
UU tentang tindak pidana pencucian uang ini pertama kali diundangkan pada 22 Oktober 2010. Ini merupakan kali pertama KPK menggunakan Undang-undang ini.