HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Senin, 2024/03/27 13:00 WIB
Klarifikasi Pihak Teuku Ryan soal Minta Nafkah Anak pada Ria Ricis
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Senin, 2024/03/27 11:39 WIB
Raffi Ahmad Rela Nggak Dibayar untuk Jadi MC Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
-
Selasa, 2024/03/22 11:14 WIB
Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Selebritas Berduka dan Tak Percaya
|
Thread Tools |
21st July 2008, 12:00 |
#1
|
Addict Member
|
NPWP (Sepira pentinge ?)
|
21st July 2008, 12:03 |
#2
|
Addict Member
|
Yang dimaksud Pajak menurut Peraturan Perpajakan yaitu :
Pajak adalah konstribusi kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha yang bersifat MEMAKSA berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan Negara dan kemakmuran rakyat. Jadi dengan demikian, jangan pernah berpikir bahwa dengan membayar pajak maka kita akan dapat memperoleh prioritas dan manfaat langsung, misalnya : Jalanan menuju tempat tinggal kita menjadi tidak ada yang berlobang lagi, pelayanan kesehatan menjadi gratis dan sebagainya. Harap dibedakan, bahwa Pajak ini adalah Pajak atas Penghasilan yang kita terima dan sifatnya berbeda dengan PBB maupun Pajak atas Kendaraan Bermotor. Sedangkan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Fungsi NPWP : 1. Sarana dalam administrasi perpajakan, 2. Identitas Wajib Pajak / tanda pengenal diri, 3. Menjaga ketertiban pembayaran pajak, 4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Melalui NPWP, Kantor Pajak dapat memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia, apakah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. -------------(*maaf ya nganggo bahasa indonesia..soale nek di basakaken jawa...dawa banget angel lan kesuwen..nek kiye kan tinggal copy paste...hihihi....) |
21st July 2008, 12:05 |
#3
|
Mania Member
|
|
21st July 2008, 12:12 |
#4
|
Addict Member
|
Hak pemilik NPWP :
1. Mengajukan permohonan perubahan / perbaikan data identitas, 2. Mengajukan permohonan pengurangan pajak. Kewajiban pemilik NPWP sehubungan dengan Pajak Penghasilan : 1. Melakukan pelaporan Pajak Bulanan ( khusus bukan karyawan ), 2. Melakukan Pelaporan Pajak Tahunan. Manfaat memiliki NPWP : 1. Sebagai syarat untuk Pengajuan Kredit di Bank, 2. Sebagai syarat untuk Pengajuan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perusahaan ), 3. Sebagai syarat untuk pembuatan Tabungan Valas & Rekening Koran di Bank, 4. Dapat memperoleh pengembalian Zakat & Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri, 5. Bebas Fiskal Luar Negeri di tahun 2009 bagi pemilik NPWP, 6. Tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah disbanding yang tidak memiliki NPWP. Apakah mesti membayar pajak lagi pada saat akhir tahun ? ambil salah satu contoh yach.....Bagi Karyawan PT. Sayap Mas Utama , terhadap seluruh penghasilannya telah dihitung dan dilaporkan pajaknya dengan benar oleh perusahaan. Oleh karena itu perhitungan pajaknya masing – masing karyawan pada akhir tahun akan menjadi NIHIL atau dengan kata lain karyawan TIDAK PERLU MEMBAYAR PAJAK lagi karena telah 100% dibayarkan oleh Perusahaan. Akan tetapi bagi karyawan yang memiliki penghasilan lainnya selain daripada penghasilan dari PT. SMU ( misalnya : suaminya wiraswasta / dagang, atau di rumah memiliki usaha salon dsbnya ) Maka atas penghasilan lainnya tersebut akan terutang pajak dan pajaknya menjadi tanggungan masing – masing karyawan tersebut secara pribadi . Yang harus diperhatikan setelah memiliki NPWP adalah : 1. Buku Tabungan, Bukti Pembayaran PAM – PLN – TELP , Bukti Pembelian HARTA ( Rumah, Kendaraan, dll) , Surat Hutang - Piutang dan hal lainnya yang terkait dengan Pembuktian Penerimaan Penghasilan WAJIB disimpan selama 5 tahun . 2. Bagi karyawan yang suami / istrinya memiliki Usaha / wiraswasta , maka wajib memiliki pencatatan yang teratur atas transaksi usahanya tersebut ( termasuk omzet dan penerimaan penghasilan ) selama 1 tahun , yang akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Karena Kantor Pajak dapat melakukan pengecekan terhadap Daftar Harta Wajib Pajak Orang Pribadi ( pemilik NPWP ) apakah Harta yang dilaporkannya telah terdaftar dengan benar pada laporan pajak tahunan dengan cara membandingkannya dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ( pemilik NPWP ) tersebut. Kapan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pajak Tahunan ? Paling telat 31 Maret tahun berikutnya dan apabila terlambat maka terkena sanksi denda Rp. 100.000 per bulan . Bagaimana cara pengisian Laporan Pajak Tahunan ? Dan Bagaimana cara melaporkannya ke Kantor Pajak ? 1. Tata Cara pengisian Laporan Pajak Tahunan akan disosialisasikan pada kisaran bulan Februari – Maret 2009 mendatang. 2. Cara melaporkannya : a. dapat sendiri datang langsung ke Kantor Pajak setempat atau b. dikirim sendiri melalui Pos Kilat Tercatat . ( tanda terima Pos harap disimpan sebagai tanda bukti ). Bagaimana bila tidak mau memiliki NPWP ? Sesuai peraturan pajak dinyatakan bahwa setiap orang yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP padahal penghasilannya dalam 1 tahun telah melebihi 18 juta maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan juga terkena denda pajak paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari pajak terutang / pajak yang tidak dibayar. Catatan : Dalam hal ini, Suami – Istri cukup memiliki 1 nomor NPWP atas nama suami, dan bilamana diperlukan Istri dapat mengajukan dan memperoleh nomor NPWP sendiri. |
Last edited by Putri Anjani; 21st July 2008 at 18:21.. |
21st July 2008, 12:15 |
#6
|
Addict Member
|
Bagaimana kalau sudah berhenti bekerja / Pensiun, apakah masih harus melaporkan pajak tahunan ?
Apabila karyawan berhenti bekerja / pensiun dan tidak memiliki penghasilan lagi ( atau dalam 1 tahun tidak memiliki penghasilan diatas 18 juta ) maka dapat mengajukan pencabutan NPWP dengan alasan sebagaimana tersebut. Akan tetapi bilamana karyawan telah berhenti bekerja/ pensiun dan membuka usaha sendiri maka atas penghasilan dari usahanya sendiri tersebut akan terhutang pajak dan mesti dibayar dan dilaporkannya sendiri. Bagaimana bila Kartu NPWP yang diterima dari Kantor Pajak terdapat kesalahan dalam Penulisan Ejaan nama dan alamat ? Dapat dimohonkan untuk dilakukan perubahan data identitas tersebut dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pajak setempat atau melalui Pos Kilat Tercatat. ( tanda terima Pos harap disimpan sebagai tanda bukti ) Untuk dipertimbangkan : Upaya perubahan data atas kesalahan ejaan nama dan alamat tersebut, kita dapat menunggu pada saat melakukan pelaporan pajak tahunan saja karena pada saat pelaporan pajak tahunan tersebut akan ada Formulir “Up date” data identitas sehingga tidak perlu banyak berurusan dengan institusi tersebut. Bagaimana bila Kartu NPWP yang diterima dari Kantor Pajak terdapat DOUBLE dari kantor pajak ( dengan alamat yang sama atau dengan alamat yang berbeda ) ? Dapat dimohonkan melalui surat untuk dilakukan penghapusan / pembatalan atas salah satu nomor NPWP tersebut dengan syarat : 1. Membuat Surat Permohonan Penghapusan NPWP dengan disertakan : a. Alasan permohonan penghapusan tersebut, b. Fotocopy NPWP yang digunakan ( nama pribadi / nama suami ), c. Fotocopy KTP, d. Fotocopy Kartu Keluarga ( bilamana yang ingin dihapus adalah NPWP istri ). 2. Menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pajak setempat atau melalui Pos Kilat Tercatat. ( tanda terima Pos harap disimpan sebagai tanda bukti ). MOHON yang sudah mempunyai kartu NPWP dapat disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang. |
21st July 2008, 12:31 |
#8
|
Addict Member
|
|
21st July 2008, 13:55 |
#9
|
Mania Member
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer