HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Selasa, 2024/04/25 14:28 WIB
ABG 16 Tahun Tewas Usai Dibawa Ngamar 2 Pria Dewasa di Hotel Jaksel
-
Selasa, 2024/04/25 17:35 WIB
Penampilan Mengejutkan YouTuber Dulu Beratnya 329 Kg, Kini Jadi Begini
-
Selasa, 2024/04/25 12:33 WIB
Ganjar Sebut Bu Mega Pilih PDIP di Luar Pemerintah
-
Selasa, 2024/04/25 14:17 WIB
Daftar Keluarga Jokowi Dapat Tanda Kehormatan: Iriana hingga Gibran
-
Selasa, 2024/04/25 15:10 WIB
INFOGRAFIS: Uang Kementan Mengalir ke Istri, Anak & Cucu SYL
|
Thread Tools |
9th September 2019, 15:28 |
#1
|
Mania Member
|
Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Taksi Online?
Perluasan ganjil genap berlaku mulai hari ini. Bagi pengemudi yang melanggar, atau tetap melintas tak sesuai dengan tanggal dan pelat nomornya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Perluasan ganjil genap juga berlaku untuk taksi online. Namun, taksi online punya celah terlepas dari ketentuan ini. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen menjelaskan, perluasan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu, tidak tertulis taksi online bebas ganjil genap atau kebal dari aturan ini. "Iya (kena), kalau lihat Pergub 88 memang tidak tertulis bahwa taksi online akan bebas ganjl genap," katanya seperti dikutip dari detikcom. Namun, dalam Pergub ini terdapat ketentuan di mana berdasarkan diskresi kepolisian kendaraan bisa melintas. Hal ini menjadi celah untuk taksi online untuk bebas ganjil genap. Dia menjelaskan, para driver sendiri telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait ganjil genap ini. "Pasal 4 ayat 1 huruf M itu kan ada kewenangan polisi dalam hal ini diskresi kepolisian. Dari hasil komunikasi itu, kita mendorong polisi menggunakan hak diskresi memberikan stiker pada taksi online yang telah memiliki izin," paparnya. Dia melanjutkan, stiker bakal dikeluarkan kepolisian agar taksi online bisa operasi. Menurutnya, Dinas Perhubungan tak bisa mengeluarkan stiker karena ketentuan stiker dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Makanya setelah kita terus melakukan komunikasi baik Gubernur maupun Dishub memberikan lampau hijau, seperti apa mekanismenya akan diberikan melalui kepolisian. Kita tunggu beberapa hari ini. Rencananya besok juga akan ketemu pihak Korlantas," tutupnya. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer