HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Kamis, 2024/04/04 14:54 WIB
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senjata Api
-
Selasa, 2024/04/14 17:18 WIB
Projo Respons Hasto soal Jokowi Cukup Temui Kader Anak Ranting PDIP
-
Minggu, 2024/04/12 13:16 WIB
Kubu Prabowo Ngebet Ingin Pulihkan Hubungan dengan Megawati dan PDIP
-
Senin, 2024/04/02 12:31 WIB
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Minggu, 2024/04/01 16:10 WIB
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
|
Thread Tools |
4th February 2016, 14:24 |
#1
|
Addict Member
|
Politikus PDIP Usulkan Pelaku Penghinaan di Internet Dipenjara 15 tahun !
Rabu 03 Feb 2016, 19:34 WIB
Politikus PDIP Usulkan Pelaku Penghinaan di Internet Dipenjara 15 tahun Aditya Mardiastuti - detikNews Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik dihapus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Dia membantah bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal karet. Menurut Effendi tindakan pencemaran nama baik di dunia maya sudah lebih jahat dari teroris. Bahkan bukan tidak mungkin bisa dikategorikan sebagai ordinary crime. "Lebih jahat dari teroris. Dia bisa kerjakan, dampaknya sepanjang masa masa kenapa tidak ordinary crime," kata Effendi Simbolon di Gedung DPR, Rabu (3/2/2016). Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik di dunia maya bukan bermaksud melarang interaksi di media sosial dan lain sebagainya, melainkan lebih untuk mengatur. Effendi kemudian mencontohkan adanya hukuman ringan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa pencemaran nama baik. "Bukan kepada pelanggaran kejahatan di dunia virtual itu yang diminimalisir. Hakimnya dibenahi juga fitnah 3-4 bulan kenapa gak tepok pantat sepuluh kali?" katanya. Soal pencemaran nama baik atau penghinaan, kata Effendi, menyangkut harga diri. Sehingga dia pun mengusulkan agar hukuman bagi masyarakat yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE itu harus diperberat. "Ketika harga diri dikoyak-koyak di dunia maya tidak ada konsekuensinya. Nggak bisa!" tegasnya. "Selama ini ITE itu efektif. Kalau ada yang kena itu efek. Kalau ada edukasi dari pemerintah, siapa bilang itu pasal karet? Malah dibuat ancaman hukumannya lebih berat 15 tahun," katanya. (erd/erd) http://m.detik.com/news/berita/31342...njara-15-tahun |
4th February 2016, 14:45 |
#2
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
kejadian dogol marak, semenjak makhluk dogol eksis |
5th February 2016, 12:13 |
#5
|
Addict Member
|
kita musti lebih hati-hati dalam berdiskusi nih,....
kebebasan berpendapat di dumay dibatasi UU ITE yang bersinergi dan bisa mendaratkan "mereka yang tersangkut kasus hukum" ke UU hukum lainnya yakni KUHP. Membuat akun yang tidak asli (cloning/klonengan), menulis nama dengan "anonymous", dan upaya lain yang "membahayakan"** malah takutnya dikira akan melakukan cyber crime. jadi kebebasan kita memang ada aturannya, ya gimana lagi..... rakyat indonesia harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku,.... ================================================= ** menurut UU ITE (undang2 dunia maya). (link UU ITE) download dalam bentuk PDF |
-
Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Candai Pelecehan Seksual Saipul Jamil
-
Soal Kabar Adopsi Bayi Perempuan, Ini Kata Raffi Ahmad
-
Shah Rukh Khan dan Anak Sapa Jutaan Fans dari Balkon di Momen Lebaran
-
Gaya Jonathan Frizzy Rayakan Ultah Bareng Ririn Dwi Ariyanti, Tampil Kompak
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer