HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
8th December 2010, 23:14 |
#1
|
Registered Member
|
"Preman2 Berkerah/Oknum Berbaju PNS"
Maraknya Penerapan UU No. 28 Pajak Daerah dan Retribusi akhir2 ini semakin membuka peluang2 Pungli yang Luar Biasa.
Masalah pungli ini walau "uang" nya kecil2-besar tapi kuantitas dan dampak nya luar biasa masuk ke semua aspek kehidupan sehari2, dan kebanyakan masyarakat tidak tahu cara menjawab "tekanan" pungli dengan bahasa hukum yang sesuai, contoh : praktek2 pungli yg makin menggila sejak Berlakunya UU no.28 Pajak dan Retribusi Daerah, membuka peluang yg luar biasa bagi Pemda/Pemko membuat peraturan2 yg ujung2 nya mengarah ke Praktek2 Pungli. Adakah Pasal2 UU maupun KUHP yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk menghadapi "Petugas2 Garang" yg atas nama menegakkan Perda/Perwako terus memaksakan pemeriksaan dan penyitaan atau bahkan penyegelan atau penutupan usaha/toko? Pasal manakah yg bisa digunakan oleh pemilik usaha untuk mengingatkan para "Petugas" agar jangan main hakim sendiri? dan bisakah kita gunakan pasal2 tsb dalam laporan ke pihak polisi? karena "keberingasan" tsb ujung2nya urusan duit alias PUNGLI. Bagaimana tanggapa anda? |
11th December 2010, 07:19 |
#3
|
Registered Member
|
Contoh PUNGLI
Sebener nya banyak contoh, ok ini salah satu kutipan berita dari Detik.com kita http://www.detikinet.com/read/2010/1...an-kena-pungli
Di Bengkalis sampai 10jt boo.. http://www.detikinet.com/read/2010/1...ngli-di-warnet http://www.detiknews.com/read/2010/0...politik-daerah http://news.okezone.com/read/2010/11...-pelaku-pungli Nah yang ini pungli pada bisnis gedean http://www.tempointeraktif.com/hg/ek...104648,id.html Apakah ini "konsekuensi" dari otonomi daerah yang menghasilkan "Tuan-tuan Raja" baru? Masihkah otonomi daerah diperlukan di negeri yang penuh "aji mumpung" ini? Juga terjadi Pergeseran para "pelindung dan pelaku pungli" dari "oknum Polisi" ke "oknum Satpol PP" selama 10 tahun terakhir ini, 10 tahun reformasi, adakah manfaatnya? http://news.okezone.com/read/2010/07...bisa-melambung Pemilihan langsung di daerah malah menghasilkan kesengsaraan, karena semakin melebarkan spektrum pelaku korupsi nya ke segala bidang. Kalau dulu KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) sekarang ditambah lagi dengan NKK (Nolong Kawan-Kawan) artinya jumlah pelaku dilibatkan lebih banyak sehingga akhir kata "kalau semua orang udah korupsi, jadi siapa koruptornya?" Masyarakat terpaksa harus menerima konsekuensi logis demokrasi "dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat", kita tidak bisa menghindar, lalu langkah apa yg bisa dilakukan rakyat biasa? Diam sajakah? atau melawan para PUNGLI-tor? Alat Hukum apakah yg bisa digunakan untuk melawan para punglitor? |
16th December 2010, 12:00 |
#6
|
Registered Member
|
Kuhp
Mungkin ini bisa digunakan ?
KUHP Pasal 421 Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. KUHP Pasal 423 Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. KUHP Pasal 425 Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya; 2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya; KUHP Pasal 429 (1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain. Sambil nyari2 pasal lain yg bisa digunakan hehe... |
16th December 2010, 18:15 |
#7
|
Registered Member
|
yah,
namanya juga manusia, ndak akan pernah ada kata "cukup" dalam hidup ini ada link bagus buat direnungkan: cukup narima ing pandum Thank's |
22nd December 2010, 20:40 |
#8
|
Registered Member
|
Aha...Renungan yg menarik...kalau saja bisa diaplikasikan 25% aja, aman dunia ini.
Inti dari TS ini adalah mengajak (encourage) memberanikan diri bagi para masyarakat awam yg sangat minim pengetahuannya akan "Hak2 Hukum" mereka, sehingga ada senjata2 hukum dan trik2 yg bisa mereka gunakan untuk menghadapi para "Punglitor" -- Effect Pungli sudah tidak kalah "Dahsyatnya" dengan Korupsi --. Jadi Saudara2ku adakah yg mau berbagi "ilmu" nya? Ga mungkin kan masyarakat awam sikit2 mesti ke "Pengacara" buat belain diri? Atau sekedar sharing "Pengalaman Indah" nya berhadapan dengan Punglitor....indah karena ga bakalan terlupakan...hehe |
Last edited by apacheslash; 22nd December 2010 at 20:43.. |
3rd January 2011, 14:06 |
#9
|
Mania Member
|
sekedar curhat ni...
kmn pas mau bayar pajak kendaraan,banyak meja yg menawarkan "penitipan"untuk diuruskan sama petugas. klo kita menggunakan "jasa ilegal"mereka.kita dilayani dengan "senyum sapa salam".tp klo kita tidak menggunakan jasa mereka,kita dilempar2 gak jelas kyk bola pingpong.... |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer