DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Hukum (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=50)
-   -   Perjanjian Kredit PT.ADIRA FINANCE vs Konsumen...MENYERAMKAN!!! (http://forum.detik.com/showthread.php?t=204430)

kang_jenggot 19th August 2010 13:54

Perjanjian Kredit PT.ADIRA FINANCE vs Konsumen...MENYERAMKAN!!!
 
sebuah referensi untuk konsumen yg akan melakukan transaksi dengan cara KREDIT! pikirkan, pikirkan, pikirkan matang2 sebelum terjebak!.


PERJANJIAN KREDIT
Konsumen VS PT. ADIRA FINANCE


KEPEMILIKAN BARANG
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal dibawah ini:
1.1. Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ADIRA FINANCE.

1.2. Alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah dipesan Konsumen.

1.3. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.

1.4. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT. ADIRA FINANCE dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.

1.5. Konsumen tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE.

1.6. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.

1.7. Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE untuk sewaktu-waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.

1.8. Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT. ADIRA FINANCE ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT. ADIRA FINANCE.

1.9. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.

1.10. Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian diputuskan oleh PT. ADIRA FINANCE.


PENERIMAAN BARANG
2.1. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.

2.2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT. ADIRA FINANCE tidak bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.

2.3. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau kondisi yang mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian.


ANGSURAN BULANAN

3.1. Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman (tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.

3.2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
• Kasir di kantor PT. ADIRA FINANCE
• Transfer melalui bank

3.3. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT. ADIRA FINANCE libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.

3.4. Atas setiap pembayaran angsuran, maka PT. ADIRA FINANCE akan mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.

3.5. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah terhutang pada PT. ADIRA FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan Perjanjian.


PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA

Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya.


DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1. Jika Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, PT. ADIRA FINANCE akan membebankan biaya penagihan sebesar Rp. 12.500,-
ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–angsuran terhutang.

5.2. Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT. ADIRA FINANCE
6.1. Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.

6.2. PT. ADIRA FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.

6.3. Dengan ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE.

6.4. Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT. ADIRA FINANCE dengan cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap pelanggaran.

6.5. Atas pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.

6.6. PT. ADIRA FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar PT. ADIRA FINANCE untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan kembali dan penjualan Barang.

6.7. Kuasa yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, dimana tanpa itu PT. ADIRA FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian maupun membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.

PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah kantor cabang PT. ADIRA FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian.

LAIN-LAIN
8.1. Konsumen menguasakan kepada PT. ADIRA FINANCE untuk memeriksa kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan informasi mengenai Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.

8.2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen, maka Konsumen dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah (unit/set) Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.

8.3. Keterlambatan oleh PT. ADIRA FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya tidak akan dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak dalam Perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak PT. ADIRA FINANCE untuk melaksanakan hak-hak lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut adalah kumulatif dan bukan alternatif.

8.4. Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.

8.5. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE..


8.6. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT. ADIRA FINANCE tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.



source : http://www.tokocamzone.com/index.php...f03adce6&chn=2

PiRlomAniAc 19th August 2010 14:09

bisa dijelaskan bagian mana yg menyeramkan??

karena hampir di setiap perjanjian kredit lembaga2 keuangan lainnya sama isi perjanjiannya...

Flyover 19th August 2010 16:24

Dalam tiap draft, gak bakal ada celah yang menguntungkan konsumen.
Tapi.. dari segala sisi Leasing udah siap2 dengan segala kemungkinan dan leasing gak bakal mau dirugikan.

Buat customer, satu2nya jalan adalah membayar angsuran secara tepat waktu ke leasing manapun:thatsrite:

cakka 19th August 2010 17:28

agak ngeri dengan adira ini, saudara sempat menggunakan nya tapi setelah lunas dipersulit dengan alasan sering terjadi keterlambatan pembayaran dan lain nya... harus nya masalah ini cukup dengan bayar denda tapi kok jadi ribet banget.. jadi saudara kasih saran untuk menggunakan leasing lain...

embollo 22nd August 2010 11:54

Quote:

Originally Posted by PiRlomAniAc (Post 11018164)
karena hampir di setiap perjanjian kredit lembaga2 keuangan lainnya sama isi perjanjiannya...

:iagree::iagree:

Jadi agar tidak terlibat masalah ame tukang kredit baik nyang berupa lembaga resmi maupun perseorangan tapi ngebet banget pengen ngridit, sebelum ngridit nyang harus dilakukan adalah menata ulang rencana pengeluaran uang bulanan dan harus diselaraskan dengan pendapatannye nah kalo ade selisih lebihnye itulah kemampuan untuk mengangsur kreditnye. :smartass::smartass:

Intinye jangan memaksakan ngridit nyang diluar kemampuan membayar dan jangan menggantungkan harapan pada penghasilan sampingan nyang tidak pasti, kalo dipaksakan juga hasilnya adalah barang disita uang juga tidak kembali. :bigcry::bigcry::bigcry:

sedayu_b 22nd August 2010 12:31

Quote:

.4. Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT. ADIRA FINANCE dengan cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap pelanggaran
.

hehe.. ini juga serem .. 'nilai yg setara'.. apakah harga baru atau harga barang sesuai harga pasar/penyusutan.. maen nyelonong2 aja :muntah:

LeJardine 22nd August 2010 17:36

Hampir semua leasing isi perjanjian kreditnya ga jauh berbeda.....
Ada pepatah bilang...Kredit Pangkal Punya.....
TAPI alangkah BIJAK nya sebelum ambil kredit (apapun), lihat kemampuan dulu....

*untukmenjadirenunganbersama*

RisstiA 24th August 2010 22:26

namanya juga leasing.......hidup dari bunga. mau diapain lagi :sweatdrop:

kang_jenggot 6th September 2010 11:54

ilfil
 
tadinya gw mau kredit sesuatu barang, tp setelah baca aturan mainnya langsung ilfil (gak pengen banget!!).

mending sabar menabung daripada harus sakit jiwa!

PiRlomAniAc 6th September 2010 13:07

Quote:

Originally Posted by kang_jenggot (Post 11128259)
tadinya gw mau kredit sesuatu barang, tp setelah baca aturan mainnya langsung ilfil (gak pengen banget!!).

mending sabar menabung daripada harus sakit jiwa!

yupsss... mending sabar menabung aj...

lgpl yah harus dilihat dl lah prioritasnya... klo g penting2 jg ngapain musti nekad pake lembaga2 leasing...


All times are GMT +8. The time now is 08:58.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.