PKS Merasa Terancam.....Jokowi akan Keluarkan Perppu Terorisme
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengeluarkan perppu apabila hingga Juni mendatang DPR tak sanggup menyelesaikan revisi UU Terorisme. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut Jokowi tak perlu mengancam.
"Jadi semestinya Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat perppu," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018). Alasannya, lambatnya pembahasan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 salah satunya disebabkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Menurut Hidayat, Yasonna sempat mengirimkan surat penundaan pembahasan RUU Terorisme. Baca juga: Pemerintah atau DPR yang Tunda Revisi UU Terorisme? Karena itu, seharusnya Jokowi justru menegur menterinya ketimbang mengancam DPR dengan mengeluarkan perppu. "Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkum HAM," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu. "Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan nggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan perppu," imbuh Hidayat. Baca juga: Wiranto Ungkap 2 Pasal Krusial Revisi UU Terorisme Perdebatan soal Perppu Terorisme ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Jokowi menerbitkan perppu lantaran DPR dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan RUU Terorisme. Jokowi menjawab ia mengancam akan mengeluarkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme. "DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5). https://news.detik.com/berita/d-4021...ntent=detikcom Bukannya justru yang merasa terancam itu teroris |
Makanya mengapa DPR yang dulu itu goblok dengan mensahkan aturan tentang PERPPU yang membuat tingkatnya sama dengan UU.
Itu sama saja mengkebiri wewenang DPR dalam mengawasi presiden. |
Quote:
|
Quote:
yang 1%...entahlah... |
Quote:
|
Quote:
|
Quote:
Selama PERPPU dianggap setara dengan UU maka wewenang presiden itu terlalu besar. Hanya dibatasi oleh UUD saja tapi tidak dibatasi oleh UU karena UU bisa dirubah presiden pakai PERPPU. Seperti pergub itu kedudukannya dibawah perda maka peraturan yang dikeluarkan oleh presiden harus kedudukannya lebih rendah dari UU. Jadi PERPPU itu tidak boleh ada. |
Seperti biasa ,cuma permainan kata seperti biasa dilakukan masternya
Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Persoalan Definisi |
Quote:
sebenarnya gak perlu nunggu media mengabarkan, sdah ketebak koq partai mna yg menghambat pengesahan UU Terorisme ya baru.... :nyengir: :nyengir: 2 tahun bro pending, mending ditolak aja sekalian.... :cool001: :cool001: |
Quote:
Karena soal hambatan itu ada dua pihak. Tidak bisa salahkan pihak DPR atau fraksi di DPR saja tapi juga wakil dari pemerintah. Tapi kalau benar hambatan karena soal definisi teroris (pakai motif atau tidak), maka itu memang penting. Jangan terburu-buru sahkan UU kalau definisi terorisme itu tidak jelas. Nanti jadi UU berpasal karet yang bisa dipakai untuk penjarakan siapa saja termasuk lawan politik. Bisa saja yang dukung Jokowi itu senang kalau definisi tidak jelas karena bisa dipakai untuk penjarakan misalnya orang PKS yang suka melawan pemerintah. Tapi harus diingat, tidak selamanya Jokowi jadi presiden. Bisa saja tahun depan kubu PKS yang menang, kalau UU terorisme tidak jelas definisi terorisme maka bisa saja dipakai untuk penjarakan kubu lawan dari PKS. Jangan berikan wewenang tanpa batas ke pemerintah karena suatu saat itu bisa dipakai untuk menindas kita. |
All times are GMT +8. The time now is 15:44. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.