DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Events & Activities (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=194)
-   -   Training Hukum "Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi" (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1578816)

andrewbetlehn 22nd August 2017 10:05

Training Hukum "Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi"
 
https://mail.google.com/mail/u/1/?ui...ac1b&zw&atsh=1

Jasa konstruksi merupakan bidang jasa yang sangat dibutuhkan oleh negara berkembang seperti Indonesia. Kebutuhan infrastuktur yang tinggi, menyebabkan tumbuh pesatnya industri dibidang jasa konstruksi. Hal tersebut terjadi karena adanya kebutuhan dari negara dalam membangun infrastruktur untuk memperlancar jalannya roda ekonomi.

Pekerjaan Jasa konstruksi sangat erat kaitannya dengan perjanjian konstruksi. Hanya saja masih banyak terdapat pelaku jasa konstruksi, awam terhadap perjanjian konstruksi atau kontrak konstruksi. Keaadan tersebut terjadi tidak terbatas hanya kepada pelaku jasa konstruksi dengan grade kecil, pelaku besar jasa konstruksi sekelas BUMN pun masih sering membuat kesalahan dalam membuat suatu kontrak konstruksi.

Kesalahan pada kontrak kontruksi tersebut sangatlah berpeluang menjadi sengketa yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pemahaman akan kontrak konstruksi bukan saja tanggung jawab bagian legal semata, tetapi juga para eksekutif dan pengambil keputusan pada perusahaan jasa konstruksi, setidaknya harus memahami suatu bentuk kontrak yang baik dan poin-poin perjanjian yang penting. Dengan pengetahuan yang baik terhadap suatu kontrak konstruksi, maka kemungkinan terjadinya sengketa dapat diminimalisir.

Sengketa yang timbul dalam dunia jasa konstruksi tidak dapat dipandang sebelah mata karena tentu saja dapat menahan laju dari proses konstruksi itu sendiri. Bentuk penyelesaian dari sengketa jasa konstruksi tersebut sangat menentukan efisiensi terhadap proses konstruksi yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, penentuan jalan keluar terhadap suatu sengketa yang terjadi dalam dunia konstruksi merupakan salah satu langkah yang krusial dalam dunia jasa konstruksi.

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Training Hukum dengan tema “Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi (Berdasarkan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017)” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, pukul 09:30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Kristianto P. Silalahi, SH, LLM (Akademisi dan Praktisi pada UNIKA Atma Jaya)
2. Sri Redjeki Slamet, SH, MH (Advokat, Kurator dan Akademisi pada Universitas Esa Unggul)
3. Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, SH, MH, FCBArb (Arbiter dan Managing Partner pada Anita Kolopaking & Partners)

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pemahaman umum tentang jasa konstruksi, ruang lingkup & kontrak konstruksi di Indonesia; Kesempurnaan penyusunan kontrak konstruksi sebagai cara mencegah terjadinya sengketa jasa konstruksi
- Aspek hukum atas jaminandan pembiayaan pada jasa konstruksi
- Penyelesaian sengketa konstruksi dengan teknik negosiasi dan mediasi pra-litigasi (disertai studi kasus)
- Penyelesaian sengketa konstruksi melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (proses, karakteristik penyelesaian)

Nilai Investasi :

Untuk pendaftaran setelah 18 Agustus 2017
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 18Agustus 2017) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 24 Agustus 2017 disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

​*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER.

* Untuk acara selanjutnya kami akan mengadakan Legal Short Course dengan tema "Serba Serbi Hukum Kemaritiman di Indonesia"
Pada Rabu, 30 Agustus 2017 di Kampus IPMI International Business School
Informasi lebih lanjut silahkan cek di www.pphbi.com

--
Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : info@pphbi.com

rumple 7th October 2017 11:57

Sdh lewat ya

shellia97putri 24th June 2018 02:48

masih bisa ?

susantoclay98 25th June 2018 15:31

waah keren ya kakak


All times are GMT +8. The time now is 13:53.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.