DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Politik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=49)
-   -   KPK Tak Pakai Pasal Suap di Kasus e-KTP untuk Selamatkan Aset Negara (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1517765)

doellpaten 21st March 2017 00:18

KPK Tak Pakai Pasal Suap di Kasus e-KTP untuk Selamatkan Aset Negara
 

Senin 20 Mar 2017, 18:29 WIB

KPK Tak Pakai Pasal Suap di Kasus e-KTP untuk Selamatkan Aset Negara

Haris Fadhil - detikNews


Jakarta - KPK mengemukakan alasan tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi dalam penanganan korupsi e-KTP. Menurut KPK salah satu penyebabnya adalah keberadaan kerugian negara dalam kasus ini dan untuk menyelamatkan aset-aset milik negara.

"Konstruksi besar kasus ini adalah indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Kami menguraikan sejak proses tahun 2009 dan 2010 serta proyeknya baru tahun 2011-2012," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Menurut KPK ada proses penerapan pasal suap dalam kasus ini karena ada indikasi memperkaya diri sendiri. Selain itu, jika digunakan pasal suap maka kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun sulit untuk dikembalikan.

"Dalam konstruksi hukum terdapat apa yang disebut dengan absorbsi atau penyerapan dari pasal suap dan gratifikasi karena ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain di pasal 2 dan pasal 3," ujar Febri.

"Ketika kami menemukan indikasi sejumlah dana untuk meloloskan APBD tentu itu gratifikasi, Beda dengan e-KTP, karena indikasinya merugikan keuangan negara kalau menggunakan pasal suap sejak awal akan terlepas dari asset recovery Rp 2,3 trilun. Jadi fokus KPK juga untuk menyelamatkan aset negara," sambungnya.

Meski tidak menggunakan pasal suap, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat para penerima aliran dana korupsi dengan pasal suap jika ada bukti yang cukup. "Jika memang ada pihak lain dari konstruksi besar indikasi merugikan negara akan ditelaah lebih lanjut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP. Namun, dana yang sejumlah besar dibagikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong itu tidak disebut berasal dari APBD karena pembagian uang disebut terjadi pada 2010 sedangkan proyek e-KTP menggunakan anggaran 2011-2012.
(HSF/rvk
https://news.detik.com/berita/d-3451...909.1488887918
Wah, tanda2 kasus ini hanya nyampe ke pejabat kemendagri aja nih, pantesan si Agustinus narogong sampe sekarang gak tertangkep... :cool001:

hati_matahari 21st March 2017 06:51

Akhirnya Ahok dan si papa terselamatkan.. Terima kasih KPK..

adama 21st March 2017 07:20

Sesuai dengan keinginan penguasa yang diwakilkan Mendagri sebagai perwakilan presiden dan representasi partai yang berkuasa :

TEMPO.CO, Makasar - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap hanya dua orang yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Irman dan mantan ketua panitia lelang Sugiharto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Persidangan keduanya kini tengah berlangsung.

"Sementara kan ada dua pejabat kami diproses KPK, mudah-mudahan cukup dua saja dan semoga bisa terproses dengan baik," kata Menteri Tjahjo dalam acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan di Hotel Clarion, Makassar, Senin 20 Maret 2017.
------------------------

Your wishes is our Command !. :lol:

doellpaten 21st March 2017 07:21

Jelas2 ada suap dan gratifikasi, maka banyak anggota dewan yg mengembalikan uang suap tersebut, tapi KPK tidak memakainya hingga gak mungkin bisa menjerat sipemberi dan sipenyelenggara negara penerima suap atau gratifikasi, sunguh berbahaya memang apabila penegak hukum dipimpin oleh orang2 bodoh... :speechless1:

doellpaten 21st March 2017 07:24

logika bebal memang dipertontonkan KPK jilid sekarang (pesanan rezim?), dalam kasus PT Brantas, ada penyuap, tapi yg menerima suap fiksi??? :speechless1:

doellpaten 21st March 2017 07:27

Keherananku terjawab, rupanya itu alasan Andi Narogong gak pernah ditetapkan sebagai tersangka... :speechless1:

hati_matahari 21st March 2017 08:47

hidup orang2 suci!!.. hidup ahok !.. hidup novanto!.. hidup pdip!.. hidup golkar!..

politik.sara 21st March 2017 11:31

yawloh ujian banget ini dr kmrn gt2 aja

-11- 21st March 2017 11:34

ini baru "rezim" :thumbsup1:

trustinginme009 21st March 2017 12:02



All times are GMT +8. The time now is 09:40.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.