DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Sosial Budaya (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=52)
-   -   Inikah Hukum Indonesia? Saat Begal Terbunuh, Yang Dibegal Malah Jadi Tersangka (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1294195)

sevy_KD 17th November 2015 16:12

Inikah Hukum Indonesia? Saat Begal Terbunuh, Yang Dibegal Malah Jadi Tersangka
 
beritanya :
PEKANBARU (KataKabar) - Polisi Sektor Bukit Raya menggelar rekonstruksi kejadian penganiayaan yang dilakukan Raju Andrian (20) yang menyebabkan Roby Dzaki Setiyawan (19) tewas saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

Rekonstruksi kejadian dilakukan Senin (16/11) di daerah Simpang Tiga, Pekanbaru, tepatnya di Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi 10 September lalu, dimana korban Roby mencoba melakukan pembegalan dengan rekannya Khairul kepada Raju dan Yuli.

Gelar rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB itu, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kuasa hukum Raju, kuasa hukum Roby, pihak keluarga Roby. Sebagai saksi Khairul dan Yuli atas kasus penganiayaan tersebut.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan rekonstruksi, Raju memerankan 35 adegan dimulai saat dirinya bersama teman wanitanya Yuli sedang berduaan di Gapura Bandara Sultan Syarief Kasim II yang kemudian didatangi oleh Roby dan rekannya Khairul.

"Tadi ada 35 adegan yang diperankan oleh Raju, mulai dari saat dirinya bersama dengan teman wanitanya Yuli duduk berdua di gapura bandara, lalu kemudian didatangi oleh Roby dan Khairul yang bermaksud membegal Raju, dan akhirnya justru menyebabkan Roby yang tewas," jelas Abdi.

Dalam 35 adegan tersebut, adegan pertama hingga adegan ke 23 terlihat bagaimana Roby datang menghampiri Raju dan kemudian menjalankan aksinya berpura-pura sebagai polisi guna menggerebek Raju bersama Yuli yang lagi pacaran.

Kemudian Roby menarik paksa Yuli, hal tersebut memancing emosi Raju hingga terjadi perkelahian antara Roby dan Raju.

Setelah saling tarik-tarikan tangan Yuli, Raju melepaskan tangan Yuli dan kemudian Roby segera merangkul Raju sambil mengeluarkan pisau dari saku belakangnya. Saat itu, Raju berusaha bernegosiasi dengan Roby, namun dia tidak memperdulikannya.

Melihat Roby lengah, Raju langsung merampas pisau dari tangan korban, hingga akhirnya Roby dan Raju jatuh di aspal.

Pada adegan 24 hingga 30 dijelaskan bagaimana Raju dan Roby terlibat perkelahian. Bermaksud membela dirinya, setelah berhasil merampas pisau yang ada di tangan Roby, dengan membabi buta Raju menghujamkan pisau ke tubuh Roby.

Saat itu Khairul mencoba menolong Roby dengan menendang tubuh Raju, kemudian Yuli datang menarik baju Khairul guna menghalangi aksinya.
Melihat Roby dihujani pisau, Khairul kemudian segera menyalakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru miliknya dan langsung membawa lari Roby yang sudah tidak berdaya ke Rumah Sakit Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa Roby tidak dapat tertolong hingga akhirnya meregang nyawa di rumah sakit setelah mendapat puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya. (N44)
soemoer

Susahnya jadi rakyat sipil.. Maksudnya ingin membela diri kok malah dijadiin tersangka :speachless1:

psych1 17th November 2015 16:29

Gua bukan seorang ahli hukum pidana karena memang gak pernah sekolah atau kuliah di bidang hukum, tapi yang gua tahu salah satu kelemahan hukum pidana di Indonesia adalah hukum di Indonesia tidak mengenal yang namanya "sebab akibat". Dalam kasus yang di tampilkan oleh TS di atas, sebenernya cukup jelas bahwa si Raju khan bermaksud membela diri dari serangan si Roby, tapi dalam kacamata hukum Indonesia tetep aja si Raju kena pasal penghilangan nyawa atas Roby.

Beda sekali dengan hukum pidana di Amerika contohnya, kalau di sana untuk kasus seperti di atas, kalau bisa bener di buktikan bahwa si Raju membela diri walapun akibatnya si penyerang yaitu Roby meninggal dunia, tetep aja di Raju tidak akan di pidana alias di bebaskan.

Kalau soal hukum pidana, Indonesia memang masih sangat primitif, perlu banyak revisi yang harus di lakukan.

bakaSHINJI 17th November 2015 16:49

Membela diri keknya juga ada batasannya.
Sekali dua tusuk untuk melumpuhkan lawan mungkin masih dalam batasan membela diri. Tapi di artikel disebutkan, tersangka membabi buta menusuk korban. Korban pun tewas dgn puluhan tusukan di tubuhnya. Apakah seperti ini bisa disebut membela diri?

putra_kali_bekasi 17th November 2015 16:52

coba si Raju jangan pelit lah sama polisi, kasih berapa juta kek... pasti bebas... :senyummanis:

putra_kali_bekasi 17th November 2015 16:54

Quote:

Originally Posted by psych1 (Post 32506081)
Gua bukan seorang ahli hukum pidana karena memang gak pernah sekolah atau kuliah di bidang hukum, tapi yang gua tahu salah satu kelemahan hukum pidana di Indonesia adalah hukum di Indonesia tidak mengenal yang namanya "sebab akibat". Dalam kasus yang di tampilkan oleh TS di atas, sebenernya cukup jelas bahwa si Raju khan bermaksud membela diri dari serangan si Roby, tapi dalam kacamata hukum Indonesia tetep aja si Raju kena pasal penghilangan nyawa atas Roby.

Beda sekali dengan hukum pidana di Amerika contohnya, kalau di sana untuk kasus seperti di atas, kalau bisa bener di buktikan bahwa si Raju membela diri walapun akibatnya si penyerang yaitu Roby meninggal dunia, tetep aja di Raju tidak akan di pidana alias di bebaskan.

Kalau soal hukum pidana, Indonesia memang masih sangat primitif, perlu banyak revisi yang harus di lakukan.

di Indonesia, Raju bisa bebas asal bisa membayar polisi dan pengadilan... :senyummanis:

kenaro8429 17th November 2015 17:46

Inilah indonesia hebat

tafiaro 17th November 2015 17:56

ketika bertarung melawan seorang kriminal bersenjata, 99% kriminal bersenjata itu akan melakukan hal yg akan membahayakan jiwa kita. sehingga rumus paling sederhana yg paling cepat diingat adalah: "lebih baik gue matiin dia daripada gue dimatiin ama dia".

sign.here 17th November 2015 18:02

Quote:

Originally Posted by bakaSHINJI (Post 32506253)
Membela diri keknya juga ada batasannya.
Sekali dua tusuk untuk melumpuhkan lawan mungkin masih dalam batasan membela diri. Tapi di artikel disebutkan, tersangka membabi buta menusuk korban. Korban pun tewas dgn puluhan tusukan di tubuhnya. Apakah seperti ini bisa disebut membela diri?

kalo udah posisi kayak gini om, yg jalan itu reflek, apalagi sama penjahat dua2nya nyawanya sama2 terancam, dan sama2 berjuang utk hidup, jadinya ya kayak medan perang dah, loe atau gue :nyengir:

adama 17th November 2015 18:20

Quote:

Originally Posted by sign.here (Post 32506870)
kalo udah posisi kayak gini om, yg jalan itu reflek, apalagi sama penjahat dua2nya nyawanya sama2 terancam, dan sama2 berjuang utk hidup, jadinya ya kayak medan perang dah, loe atau gue :nyengir:

Itu 2 lawan 1 bos, yang 2 orang satu selamat sementara yang lainnya tewas dengan puluhan luka tusuk.

:blushing:

sign.here 17th November 2015 18:24

Quote:

Originally Posted by adama (Post 32506993)
Itu 2 lawan 1 bos, yang 2 orang satu selamat sementara yang lainnya tewas dengan puluhan luka tusuk.

:blushing:

nah apalagi itu, mestinya hakim bisa ngeliat ini lah, lah terus maunya gimana?
pasrah, motor diambil, pacar kita di uwek? mending saya bunuh mrk duluan :mad1:


All times are GMT +8. The time now is 16:04.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.