DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Politik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=49)
-   -   Saat Jokowi Tolak Hal yang Tak Ada di Draf Revisi UU KPK (http://forum.detik.com/showthread.php?t=2190301)

papatersayang 15th September 2019 14:39

Saat Jokowi Tolak Hal yang Tak Ada di Draf Revisi UU KPK
 
alah satu hal yang ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK adalah penyadapan wajib izin pengadilan. Padahal, poin itu memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September kemarin menyampaikan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Berikut isinya:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Namun pada poin 1 sebenarnya memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Dicek detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas.

Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK

Pasal 12B

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.


Baca juga: Sivitas Akademik UGM Tolak Revisi UU KPK


Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://news.detik.com/berita/d-4707..._beritaTerkait

Presiden kok oon ga ngerti apa yang dia tolak

Silahkan dicebok, para cebonger yang menjerit jerit dengan meracau sekenanya dipersilahkan :angel1:

kudatuli_27juli 15th September 2019 19:27

Quote:

Originally Posted by papatersayang (Post 39675303)
alah satu hal yang ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK adalah penyadapan wajib izin pengadilan. Padahal, poin itu memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September kemarin menyampaikan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Berikut isinya:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Namun pada poin 1 sebenarnya memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Dicek detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas.

Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK

Pasal 12B

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.


Baca juga: Sivitas Akademik UGM Tolak Revisi UU KPK


Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://news.detik.com/berita/d-4707..._beritaTerkait

Presiden kok oon ga ngerti apa yang dia tolak

Silahkan dicebok, para cebonger yang menjerit jerit dengan meracau sekenanya dipersilahkan :angel1:

Paps

Maav lahir batin ya

:angel1:

Dzunnun__Al-Misri 15th September 2019 19:38

Quote:

Originally Posted by kudatuli_27juli (Post 39675905)
Paps

Maav lahir batin ya

:angel1:

Sama saya Lom minta masf

Bang_Nur 15th September 2019 20:55

Quote:

Originally Posted by papatersayang (Post 39675303)
alah satu hal yang ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK adalah penyadapan wajib izin pengadilan. Padahal, poin itu memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September kemarin menyampaikan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Berikut isinya:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Namun pada poin 1 sebenarnya memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Dicek detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas.

Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK

Pasal 12B

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.


Baca juga: Sivitas Akademik UGM Tolak Revisi UU KPK


Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://news.detik.com/berita/d-4707..._beritaTerkait

Presiden kok oon ga ngerti apa yang dia tolak

Silahkan dicebok, para cebonger yang menjerit jerit dengan meracau sekenanya dipersilahkan :angel1:

Lapor pap, cebong lg pada ratas menunggu arahan dr junjungannya. Jd mohon sabar klo trit ini bakalan sepi...

Laporan selesai

celingak-celinguk 15th September 2019 21:42

Quote:

Originally Posted by papatersayang (Post 39675303)
alah satu hal yang ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK adalah penyadapan wajib izin pengadilan. Padahal, poin itu memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September kemarin menyampaikan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Berikut isinya:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Namun pada poin 1 sebenarnya memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Dicek detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas.

Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK

Pasal 12B

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.


Baca juga: Sivitas Akademik UGM Tolak Revisi UU KPK


Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://news.detik.com/berita/d-4707..._beritaTerkait

Presiden kok oon ga ngerti apa yang dia tolak

Silahkan dicebok, para cebonger yang menjerit jerit dengan meracau sekenanya dipersilahkan :angel1:

Ya anggep saja itu salah..toh gak ngepek juga krn Jokowi udh terpilih utk periode II. Udh kelar urusan cebok mencebok. Ente mau jungkir balik nyinyirin Jokowi juga gak akan banyak yg protes kok..kan gak mungkin juga ente protes kmd prabowo yg gantiin jokowi utk jadi presiden periode 2019-2024. Makanya udh dibilangin klo cebong udh gak ada...tp codot ternyata mulai berani menunjukkan batang ekornya setelah bbrp bulan ini gak berani muncul dari comberan.

Ok clear ya..lanjut...

Utk poin penolakan lain ente setuju kan?

OmniScience 15th September 2019 21:45

Wah iya ya ...

Nyesal saya pilih Jokowi ...
Tau gitu pilih Prabo ...
Eh gak jadi akh, masih Jokowi lebih baik sih :lol:

Tapi nanti 2024 gak mau milih Jokowi lagi :no:

celingak-celinguk 15th September 2019 22:00

Quote:

Originally Posted by OmniScience (Post 39676199)
Wah iya ya ...

Nyesal saya pilih Jokowi ...
Tau gitu pilih Prabo ...
Eh gak jadi akh, masih Jokowi lebih baik sih :lol:

Tapi nanti 2024 gak mau milih Jokowi lagi :no:

Ane juga ogah milih Jokowi lagi

papatersayang 16th September 2019 00:13

Quote:

Originally Posted by Bang_Nur (Post 39676057)
Lapor pap, cebong lg pada ratas menunggu arahan dr junjungannya. Jd mohon sabar klo trit ini bakalan sepi...

Laporan selesai

Kualitas cebong disini ternyata kelas tukang curhat sahaja, kecewa ane, pembelaannya ga berkelas :afro1:

papatersayang 16th September 2019 00:14

Quote:

Originally Posted by kudatuli_27juli (Post 39675905)
Paps

Maav lahir batin ya

:angel1:


Dimaafin coba jelaskan ane pendukung prabowo apa wiwi biar cebong disini mikir :cool001:

papatersayang 16th September 2019 00:15

Quote:

Originally Posted by Dzunnun__Al-Misri (Post 39675928)
Sama saya Lom minta masf

kek lebaran om


All times are GMT +8. The time now is 23:38.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.