DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Politik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=49)
-   -   Mahfud MD VS Refly Harun.....Mahfud MD banyak kalahnya..... (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1501595)

ahmadbrengos 17th February 2017 10:41

Mahfud MD VS Refly Harun.....Mahfud MD banyak kalahnya.....
 
Dimulai dari dugaan RH tahun 2010...

Refly Harun paparkan dugaan suap MK 2010
http://www.tribunnews.com/nasional/2...akil-mochtar-1


Lalu ditanggtapi oleh Mahfud MD

Mahfud: MK Bersih 100% dari Mafia
http://dev.republika.co.id/berita/koran/532909


Dikemudian hari...

Refly Harun: Akhirnya Dugaan Saya Dulu Mengenai Akil Mochtar Terbukti
http://www.tribunnews.com/nasional/2...chtar-terbukti


Sekarang..Perihal pemberhentian ahok....Mahfud MD berpendapat harus diberhentikan....RH berpendapat lain...

Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. "Yang jelas dia bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," katanya.

"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral," tambah Refly.
https://news.detik.com/berita/d-3419...naktifkan-ahok


Apakah Refly menang lagi dari Mahfud MD atau kali ini kalah...?


:thumbsup1:

fOx-trOt 17th February 2017 11:10

yang namanya Irman Putra Sidin saja membingungkan diri loh.

Quote:

Originally Posted by ari2002 (Post 35523776)
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, ada problem hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya pada UU Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat (1) telah dijelaskan bahwa, jika ada kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, maka harus diberhentikan sementara.

"Dalam kasus Ahok kalau tidak salah dalam dakwaan ancamannya di atas 5 tahun, maka sejak registrasi perkara pengadilan sudah seharusnya diberhentikan sementara, jadi tidak ada lagi perdebatan nanti dilihat tuntutannya, itu beda. bukan tuntutannya yang dilihat. Tapi dakwaannya pada saat registrasi, pasal yang didakwakannya itu, karena tuntutannya nanti bisa bebas atau bisa lepas," terangnya.

Noor mengatakan, Ahok tidak dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena berdasarkan fakta, ia hanya bisa dikenakan Pasal 156 dan 156a. "Jaksa sudah meyakini bahwa dengan pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara," tukas Noor.

Sedangka Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,

Pasal 156 berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

kudatuli_27juli 17th February 2017 11:22

P3l4c*r itu, kalau sudah dibayar, maka disuruh ngapain saja akan dilakukan.
Termasuk makan t@1knya sendiri


:LOL:


Refly Harun 2015

http://sp.beritasatu.com/home/siapap...t-publik/77088

Quote:

[JAKARTA] Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengambil sikap kritis terhadap kisruh terjadi antara Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak usah galau dalam mengambil sikap, sesederhana cabut pencalonan Budi Gunawan dan pilih calon baru yang relatif tidak bermasalah.

"Siapapun status tersangka tidak layak diajukan menjadi pejabat publik," katanya di Jakarta, Kamis (5/2).


Refli Harun 2016 [gubernur itu bukan pejabat publik (?):lol: ]

https://news.detik.com/berita/d-3419...naktifkan-ahok

Quote:

Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

ehhh.....tapi tersangka dengan terdakwa itu beda ya ?
tesangka itu lebih "berat" statusnya dibadingkan dengan terdakwa ya ? :bingung:


:nyengir:

ahmadbrengos 17th February 2017 11:29

Quote:

Originally Posted by kudatuli_27juli (Post 35526706)
P3l4c*r itu, kalau sudah dibayar, maka disuruh ngapain saja akan dilakukan.
Termasuk makan t@1knya sendiri


:LOL:


Refly Harun 2015

http://sp.beritasatu.com/home/siapap...t-publik/77088



Refli Harun 2016 [gubernur itu bukan pejabat publik (?):lol: ]

https://news.detik.com/berita/d-3419...naktifkan-ahok



ehhh.....tapi tersangka dengan terdakwa itu beda ya ?
tesangka itu lebih "berat" statusnya dibadingkan dengan terdakwa ya ? :bingung:


:nyengir:

harus dibedakan...

1. BG jadi tersangka "terlebih dahulu" lalu akan jadi pejabat
2. Ahok "sudah" jadi pejabat habis itu baru jadi tersangka

kalau didunia operator ada isitlah ....

1. "Pra Bayar"
2. "Pasca Bayar"


Amat sangat berbeda...



:cilukbaa:

kudatuli_27juli 17th February 2017 11:31

Quote:

Originally Posted by ahmadbrengos (Post 35526739)
harus dibedakan...

1. BG jadi tersangka "terlebih dahulu" lalu akan jadi pejabat
2. Ahok "sudah" jadi pejabat habis itu baru jadi tersangka

kalau didunia operator ada isitlah ....

1. "Pra Bayar"
2. "Pasca Bayar"


Amat sangat berbeda...



:cilukbaa:

((((((((((((((( pffttt ))))))))))))))))

baru tersangka dan akan saja tidak boleh..

:LOL:






tapi yaaa...namanya juga p3l4c*r...

:cilukbaa:

ahoy.siungtek 17th February 2017 11:40

Iya Mahfud banyak kalahnya, buktinya sekarang refly jadi komisaris BUMN, Mahfud pensiun dari ketua MK, memang sebaik2nya karier pakar hukum tata negara adalah komisaris BUMN, sesuai dengan bidangnya

ahmadbrengos 17th February 2017 11:48

Quote:

Originally Posted by kudatuli_27juli (Post 35526754)
((((((((((((((( pffttt ))))))))))))))))

baru tersangka dan akan saja tidak boleh..

:LOL:






tapi yaaa...namanya juga p3l4c*r...

:cilukbaa:

debat emosional


preettt...


:nyengir:

kudatuli_27juli 17th February 2017 12:03

Quote:

Originally Posted by ahmadbrengos (Post 35526882)
debat emosional


preettt...


:nyengir:

emosional Ndhasmu..!!!!


:LOL:




:kabur:

tafiaro 17th February 2017 12:22

Mahfud MD dulu waktu jadi ketua MK dia belain Akil,


jangan jangan....

foxblue 17th February 2017 12:27

Quote:

Originally Posted by tafiaro (Post 35527111)
Mahfud MD dulu waktu jadi ketua MK dia belain Akil,


jangan jangan....

Itu karena Mahfud terlalu pintar , seperti waktu bisa diajak Marwah Daud sowan Kyai Dimas Kanjeng


All times are GMT +8. The time now is 17:57.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.