Tanya Jawab seputar Pajak
Mumpung banyak orang pajak yg gabung di detikforum. Mungkin bisa ditanyain di sini semua hal-hal yang berhubungan dengan pajak.
------------------------------------------------------------- Contoh, mohon dijawab: 1. Bolehkah A (PKP) membeli barang dari B (nonPKP) lalu dijual ke C (PKP)? Sehingga A mengeluarkan faktur pajak ke C, tapi tak dapat faktur pajak dari B. Apakah akan bermasalah di pelaporannya? 2. Bagaimana jika A (PKP) membeli barang dari D (PKP) lalu dijual ke E (nonPKP)? Sehingga A mendapat fakltur pajak dari D, dan tak mengeluarkan faktur pajak ke E. Apakah akan bermasalah di pelaporannya? --------------------------------------------------------------- Kalau ada pertanyaan2 lain, silakan. |
Ikutan nanya dunks :
1. Klo buat NPWP apakah harus pakai Surat Keterangan Kerja yang asli ? 2. Klo sudah punya NPWP tahun 2008 ini, kewajiban kita untuk melaporkan pajak dari tahun berapa supaya mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan ? terima kasih. :cheers: |
Quote:
nanya juga ah... syarat pengajuan keberatan apa aja sih...? |
Kamar ini hanya khusus membahas Tanya Jawab seputar Pajak, mohon jgn ber'komentar' ttg pegawai pajak (lagi) yes, krn sdh lengkap dibahas di kamar DJP (Direktorat Jendral Pajak) masih perlu kah? :iagree:
Trima kasih dan monggo dilanjut. |
gw orang awam pajak, mau nanya :
KENAPA BELI BARANG DI GLODOK PEDAGANG TIDAK KENAKAN Ppn? terima kasih atas jawabannya:cheers: |
masalah PKP:
no.1 tidak masalah pelaporannya, cuma saja pihak A tidak mempunyai pajak masukan yang dapat dikreditkan no.2 pihak A selaku PKP wajib memungut PPN setiap menjual barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada siapapun. tentang pelaporan apabila tidak membuat faktur pajak standar dimasukkan ke kolom penyerahan menggunakan faktur pajak sederhana. masalah NPWP : no.1 pembuatan NPWP orang pribadi syarat utamanya ialah KTP, apabila dia karyawan maka ditambah surat keterangan dari dia bekerja (boleh fotocopy kok) no.2 kewajiban melapor sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP atau maksimal sampai tahun pajak 1997 saja (masa daluwarsa pajak 10 tahun) demikian, mungkin bisa membantu..... maaf kalau ada kesalahan ... |
Quote:
2. PKP harus mengeluarkan FP (memungut PPN 10%) atas semua transaksi dgn media FP Standar atau FP sederhana |
orang pajak mulai beraksi ni...
|
KENAPA BELI BARANG DI GLODOK PEDAGANG TIDAK KENAKAN Ppn?
mungkin yg benar, pertanyaan nya:knp kita beli barang di glodok tidak di kenakan PPN?
atau kenapa pedagang di glodok tidak terbitkan Faktur Pajak? klo beli barang di glodok,bukannya tidak di kenakan PPN, tapi harga yg kita bayar sudah termasuk PPN, dan oleh pedagang,di laporkan dengan faktur pajak standard. Bisa juga, pedagang blm PKP, sehingga diua blm wajib utk menerbitkan Faktur pajak. regards, ting2 Quote:
|
Quote:
Kalau di Glodok beli barang apapun, khan pake kwitansi tulisan tangan, tidak ada tulisan" Harga sudah masuk Ppn":cheers: |
All times are GMT +8. The time now is 09:17. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.