DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Fasilitas/Pelayanan Publik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=51)
-   -   Tanya Jawab seputar Pajak (http://forum.detik.com/showthread.php?t=34249)

Banned 16th April 2008 14:56

Tanya Jawab seputar Pajak
 
Mumpung banyak orang pajak yg gabung di detikforum. Mungkin bisa ditanyain di sini semua hal-hal yang berhubungan dengan pajak.

-------------------------------------------------------------
Contoh, mohon dijawab:

1. Bolehkah A (PKP) membeli barang dari B (nonPKP) lalu dijual ke C (PKP)? Sehingga A mengeluarkan faktur pajak ke C, tapi tak dapat faktur pajak dari B. Apakah akan bermasalah di pelaporannya?

2. Bagaimana jika A (PKP) membeli barang dari D (PKP) lalu dijual ke E (nonPKP)? Sehingga A mendapat fakltur pajak dari D, dan tak mengeluarkan faktur pajak ke E. Apakah akan bermasalah di pelaporannya?

---------------------------------------------------------------
Kalau ada pertanyaan2 lain, silakan.

C_anie 16th April 2008 15:05

Ikutan nanya dunks :

1. Klo buat NPWP apakah harus pakai Surat Keterangan Kerja yang asli ?
2. Klo sudah punya NPWP tahun 2008 ini, kewajiban kita untuk melaporkan pajak dari tahun berapa supaya mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan ?

terima kasih.
:cheers:

ycha 16th April 2008 15:28

Quote:

Originally Posted by Banned (Post 1862019)
Mumpung banyak orang pajak yg gabung di detikforum. Mungkin bisa ditanyain di sini semua hal-hal yang berhubungan dengan pajak.

-------------------------------------------------------------
Contoh, mohon dijawab:

1. Bolehkah A (PKP) membeli barang dari B (nonPKP) lalu dijual ke C (PKP)? Sehingga A mengeluarkan faktur pajak ke C, tapi tak dapat faktur pajak dari B. Apakah akan bermasalah di pelaporannya?

2. Bagaimana jika A (PKP) membeli barang dari D (PKP) lalu dijual ke E (nonPKP)? Sehingga A mendapat fakltur pajak dari D, dan tak mengeluarkan faktur pajak ke E. Apakah akan bermasalah di pelaporannya?

---------------------------------------------------------------
Kalau ada pertanyaan2 lain, silakan.

Kok tahu banyak orang pajak yg gabung di DF?
nanya juga ah... syarat pengajuan keberatan apa aja sih...?

ybneb 16th April 2008 15:36

Kamar ini hanya khusus membahas Tanya Jawab seputar Pajak, mohon jgn ber'komentar' ttg pegawai pajak (lagi) yes, krn sdh lengkap dibahas di kamar DJP (Direktorat Jendral Pajak) masih perlu kah? :iagree:

Trima kasih dan monggo dilanjut.

pitok 16th April 2008 15:37

gw orang awam pajak, mau nanya :

KENAPA BELI BARANG DI GLODOK PEDAGANG TIDAK KENAKAN Ppn?

terima kasih atas jawabannya:cheers:

al fatihah 16th April 2008 17:24

masalah PKP:
no.1 tidak masalah pelaporannya, cuma saja pihak A tidak mempunyai pajak masukan yang dapat dikreditkan
no.2 pihak A selaku PKP wajib memungut PPN setiap menjual barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada siapapun. tentang pelaporan apabila tidak membuat faktur pajak standar dimasukkan ke kolom penyerahan menggunakan faktur pajak sederhana.

masalah NPWP :
no.1 pembuatan NPWP orang pribadi syarat utamanya ialah KTP, apabila dia karyawan maka ditambah surat keterangan dari dia bekerja (boleh fotocopy kok)
no.2 kewajiban melapor sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP atau maksimal sampai tahun pajak 1997 saja (masa daluwarsa pajak 10 tahun)

demikian, mungkin bisa membantu.....
maaf kalau ada kesalahan ...

ray-kay 16th April 2008 17:32

Quote:

Originally Posted by Banned (Post 1862019)
Mumpung banyak orang pajak yg gabung di detikforum. Mungkin bisa ditanyain di sini semua hal-hal yang berhubungan dengan pajak.

-------------------------------------------------------------
Contoh, mohon dijawab:

1. Bolehkah A (PKP) membeli barang dari B (nonPKP) lalu dijual ke C (PKP)? Sehingga A mengeluarkan faktur pajak ke C, tapi tak dapat faktur pajak dari B. Apakah akan bermasalah di pelaporannya?

2. Bagaimana jika A (PKP) membeli barang dari D (PKP) lalu dijual ke E (nonPKP)? Sehingga A mendapat fakltur pajak dari D, dan tak mengeluarkan faktur pajak ke E. Apakah akan bermasalah di pelaporannya?

---------------------------------------------------------------
Kalau ada pertanyaan2 lain, silakan.

1. boleh dan tidak masalah. namun A tidak ada kredit pajak (pajak masukan)
2. PKP harus mengeluarkan FP (memungut PPN 10%) atas semua transaksi dgn media FP Standar atau FP sederhana

vendumesteer 16th April 2008 17:33

orang pajak mulai beraksi ni...

ting21 16th April 2008 17:40

KENAPA BELI BARANG DI GLODOK PEDAGANG TIDAK KENAKAN Ppn?
 
mungkin yg benar, pertanyaan nya:knp kita beli barang di glodok tidak di kenakan PPN?
atau kenapa pedagang di glodok tidak terbitkan Faktur Pajak?

klo beli barang di glodok,bukannya tidak di kenakan PPN, tapi harga yg kita bayar sudah termasuk PPN, dan oleh pedagang,di laporkan dengan faktur pajak standard.
Bisa juga, pedagang blm PKP, sehingga diua blm wajib utk menerbitkan Faktur pajak.

regards,
ting2





Quote:

Originally Posted by pitok (Post 1862833)
gw orang awam pajak, mau nanya :

KENAPA BELI BARANG DI GLODOK PEDAGANG TIDAK KENAKAN Ppn?

terima kasih atas jawabannya:cheers:


baselo 16th April 2008 17:45

Quote:

Originally Posted by ting2 (Post 1864601)
mungkin yg benar, pertanyaan nya:knp kita beli barang di glodok tidak di kenakan PPN?
atau kenapa pedagang di glodok tidak terbitkan Faktur Pajak?

klo beli barang di glodok,bukannya tidak di kenakan PPN, tapi harga yg kita bayar sudah termasuk PPN, dan oleh pedagang,di laporkan dengan faktur pajak standard.
Bisa juga, pedagang blm PKP, sehingga diua blm wajib utk menerbitkan Faktur pajak.

regards,
ting2

maksud sdr pitok itu, gini kalau beli barang di minimarket/hypermarket/paserba khan ada print out di pembelian" Harga tersebut sudah masuk Ppn"

Kalau di Glodok beli barang apapun, khan pake kwitansi tulisan tangan, tidak ada tulisan" Harga sudah masuk Ppn":cheers:


All times are GMT +8. The time now is 09:17.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.