[PENONTON KECEWA] Ahok HANYA dituntut PERCOBAAN
Ahok Dituntut Pidana Percobaan, Ini Pengertiannya
Jakarta - Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melangar pasal 156 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan? Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017), hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi: Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu. Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) yaitu terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik. Lalu bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan? "Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," ujar pasal 14 b ayat 3 KUHP. Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana? Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan: Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan. Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis ada di palu hakim. (asp/dha) https://news.detik.com/berita/d-3479...-pengertiannya ----- Yaelah...gak masuk penjara deh... :speechless1: |
Tujuan sudah tercapai. Semua orang juga tahu kasus Ahok itu kriminalisasi untuk mengalahkan Ahok di pilkada.
|
Aksi 212
http://cdn2.tstatic.net/aceh/foto/ba...203_161000.jpg Hanya membuahkan: Ahok Dituntut Pidana Percobaan pppffffff.... :nyengir: |
mengharapkan negara utk menghukum Ahok, emang hampir2 gak mungkin, karena sdh bukan rahasia umum bahwa Ahok adalah anak emas Jokowi, sang penguasa tertinggi negara ini, apalagi ada penyandang dana besar di belakang Ahok, karena kalau masalah urusan dana, maka yg laen harus siap2 mengalah,
tapi terhadap rakyat, ternyata kebal hukumnya Ahok itu tidak berlaku, meskipun sdh digelontorkan sembako dan daging sapi pd minggu tenang.... :thumbsup1::thumbsup1: |
Quote:
jaksa itu adalah wakil pemerintah, dari kemaren kemaren org juga tahu kalo penguasa kagak bakalan menghukum ahok, jadi kalo tuntutannya cuman percobaan, ya itu adalah keinginan penguasa, bukan keinginan masyarakat luas. mo masyarakat demo lagi buat naikin besarnya tuntutan? |
Quote:
|
Fulus men...
Fulus talks... |
ngetik hukuman percobaan tuh susah...
ampe seminggu mesin tik manual ngadat.. :nyengir::nyengir: |
Quote:
Pasal penistaan agama itu untuk menjatuhkan hukuman penjara ada syaratnya yaitu setelah ditegur dan diperingati untuk tidak melakukan perbuatan "penistaan agama" maka si pelaku tetap melakukan penistaan. Kalau syarat itu terkabul baru bisa dihukum penjara. Maka si jaksa kasih hukuman percobaan adalah agar mendekati syarat pasal penistaan agama. Anggap saja tuntutan itu adalah peringatan untuk tidak berbuat lagi, kalau Ahok berbuat lagi maka dia akan dipenjara. Jadi sesuai dengan tujuan dari pasal penistaan agama, yaitu pelaku diperingati dulu. |
All times are GMT +8. The time now is 02:24. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.